Layaknya lagu lama: mahasiswa menyampaikan aspirasi di jalanan, negara menanggapi dengan kekerasan berlebihan. Sebagaimana dipaparkan Katadata.co.id, hingga 2 September 2025, 10 warga sipil dibunuh/terbunuh, 3.337 ditangkap, 1.042 luka-luka, dan 32 dilaporkan hilang dalam demonstrasi–13 di antaranya sudah ditemukan di beberapa kantor polisi di Jakarta.
Selain itu, 66 kanal media mendapat “himbauan” dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta seputar peliputan dan penayangan demonstrasi, serta 2 kampus di Bandung, Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan, dimasuki aparat gabungan. Tidak mengherankan, banyak di antara kita yang teringat rangkaian aksi 1998.
Betul, ada banyak kemiripan antara 2025 dan 1998. Seperti ditulis Ed Aspinall, kedua protes terjadi di tengah kesulitan ekonomi, bertumpu pada energi besar mahasiswa, serta bereskalasi cepat begitu ada gugur di jalanan akibat kekerasan aparat–Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendrawan Sie di tahun 1998, serta Affan Kurniawan di tahun 2025. Tapi, ada tiga hal yang menjadikan 2025 lebih mirip dengan 1974.
Serupa dan Cenderung Sama
Pertama, konteks konsolidasi otokrasi. Super sederhananya, kehidupan bernegara bisa dilihat dalam siklus demokratisasi-konsolidasi demokrasi-otokratisasi-konsolidasi otokrasi-repeat. Selama 15 tahun terakhir, sebagaimana terekam di aneka indeks global, seperti Freedom House, V-Dem, dan CIVICUS, Indonesia mengalami otokratisasi, proses yang kadang disebut dengan istilah regresi atau kemunduran demokrasi, serta ditandai penyempitan ruang-waktu sipil.
Yang dilakukan warga sipil pada tahun 1974 dan 2025 adalah mendorong balik otokratisasi, supaya tidak terjadi konsolidasi otokrasi. Sementara, yang dilakukan pada tahun 1998 adalah menjatuhkan rezim otoriter yang sudah terkonsolidasi, supaya bisa melangkah ke demokratisasi.
Di tahun 1974, warga sipil membela demokrasi liberal yang digencet oleh demokrasi terpimpin dan oleh Orde Baru yang baru sedang mengonsolidasi rezimnya; di tahun 2025, warga sipil membela Reformasi yang digencet oleh konsolidasi kekuasaan oligarki yang sering dilihat sebagai Orde Baru 2.0.
Baca juga:
Kedua, kebutuhan merampingkan koalisi superbesar. Indonesia 1960-an ditandai koalisi dalam tenda besar NASAKOM yang “merangkul” (atau mengkooptasi?) semua aliran politik. Ini tidak jauh berbeda dengan tren pascapemilu 2014, 2019, dan 2024 yang “merangkul” (atau mengkooptasi?) partai-partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju, hingga tidak ada lagi oposisi yang kredibel.
Betul, koalisi adalah hal biasa dalam politik elektoral. Dan bukankah, sederhananya, berkoalisi lebih baik daripada berkonfrontasi? Persoalannya, koalisi yang sukses, atau winning coalition, mensyaratkan ukuran yang cukup besar untuk bisa menang, sekaligus ukuran yang cukup kecil sehingga hasil bagi-bagi “hadiah kemenangan” masih cukup untuk mengisi periuk masing-masing anggota koalisi.
Di tahun 1960-an, koalisi yang ada menjadi “terlalu besar” untuk bisa “menyejahterakan semua anggota.” Partai komunis disingkirkan, partai-partai berasaskan Islam dilebur menjadi PPP, partai-partai lainnya juga dilebur ke dalam PDI. Semua diharuskan menganut Pancasila sebagai asas tunggal, di mana Golongan Karya dan militer menjadi kekuatan politik utama. Daripada “dikeluarkan” dari koalisi (seperti PKI), kekuatan-kekuatan yang ada memilih “tunduk” pada proses fusi partai politik, penyeragaman ideologi, serta proporsi bagi hasil yang ditentukan pemimpin besar.
Pada tahun 2020-an, koalisi yang ada mulai terasa “terlalu besar” untuk bisa “menyejahterakan semua anggota,” bahkan setelah aneka lembaga dan jabatan pemerintahan baru diciptakan. Kekuatan-kekuatan yang ada mulai saling menyikut, antara lain, melalui pengungkapan kasus-kasus korupsi. Mereka juga makin pick me membuktikan diri mereka anti-Taliban, pro-pembangunan, dan nasionalis.
Baik pada 1974 maupun 2025, koalisi superbesar tidak (atau belum?) mengarah pada perpecahan, tetapi justru berujung pada pendisiplinan anggota-anggota koalisi, sehingga tidak muncul oposisi yang kredibel.
Ketiga, gelombang otokratisasi global. Pada tahun 1998, gerakan masyarakat sipil Indonesia ada di tengah gelobang ketiga demokratisasi. Di Filipina, Polandia, Jerman Timur, Yugoslavia, Uni Soviet, dan negara lainnya, mayoritas proses politik bergerak menjatuhkan rezim yang otokrasinya sudah lama terkonsolidasi demi bisa melangkah menuju demokratisasi.
Pada tahun 2025 ini, gerakan masyarakat sipil Indonesia ada di tengah gelombang ketiga otokratisasi. Dari Myanmar, Filipina, Meksiko, hingga Amerika Serikat dan banyak negara lain, mayoritas proses politik sedang bergerak dari otokratisasi (a.k.a. kemunduran demokrasi) ke konsolidasi otokrasi. Lebih dari itu, dunia menghadapi aneka kejahatan kemanusiaan, termasuk genosida, yang antara lain sedang berlangsung di Palestina, Ethiopia, dan Republik Demokratik Kongo. Ini lebih mirip dengan konteks 1974, di mana sedang terjadi gelombang kedua otokratisasi.
Baca juga:
Saat gelombang-gelombang otokratisasi terjadi, seperti Indonesia 1974 dan 2025, yang lebih erat bekerja sama adalah para otokrat. Sebagaimana diperinci oleh Anne Applebaum, otokrat dari berbagai negara memakai playbook yang sama, saling meniru strategi, dan saling meminjamkan sumber daya. Ini berbeda dengan yang terjadi di tengah gelombang demokratisasi, di mana gerakan masyarakat sipil di suatu negara mendapat banyak dukungan internasional, bukan hanya dari sesama masyarakat sipil, tetapi juga dari negara-negara demokratis.
Kalau Serupa, Terus Kenapa?
Kegagalan gerakan masyarakat sipil awal 1970-an berujung pada konsolidasi sempurna rezim Orde Baru, mengunci Indonesia pada otoritarianisme hingga akhir 1990-an. Dwifungsi ABRI yang dicanangkan pada tahun 1958, dan menguat seiring kekerasan tahun 1965, makin terkonsolidasi dalam supremasi militer di segala lini kehidupan.
Kehidupan kepartaian yang dilebur pada 1973 mengerdil seiring dominasi Golongan Karya. Sensor dan swasensor di kalangan pers terkukuhkan seiring terbentuknya Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah dan Badan Koordinasi Penerangan. Lembaga swadaya masyarakat dipaksa “bermain cantik” untuk tetap bertahan di tengah Orde Baru. Kebebasan akademik serta pengorganisasian di kalangan orang muda ditebas dengan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan. Gerakan perempuan dibatasi dan didomestifikasi melalui Dharma Wanita dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.
Satu dekade terakhir, kita melihat fenomena yang mirip. Militer, baik institusinya maupun perwira aktifnya, kembali berpolitik–polisi pun mengalami remiliterisasi meski Reformasi telah memisahkannya dua institusi pemegang senjata itu.
Partai-partai politik semakin tidak ideologis serta sibuk sendiri memikirkan threshold dan koalisi. Makin banyak jurnalis mengalami kriminalisasi dan makin banyak kanal media mendapatkan “himbauan.” LSM, lewat kriminalisasi aktivis, pengesahan Undang-Undang Organisasi Massa, dan pengetatan sumber pendanaan, jadi ngos-ngosan dalam bertahan dan melayani publik. Di kampus, dosen dilimpahi beban administrasi dan publikasi yang tidak masuk akal, mahasiswa didistraksi program magang dan pertukaran ke luar negeri, serta organisasi mahasiswa mulai dipecah belah. Sepertinya, hanya gerakan perempuan yang semakin progresif dan tetap kuat di tengah otokratisasi selama ini.
Entah siapa persisnya yang memutuskan tidak memasukkan peristiwa-peristiwa awal 1970-an ke kurikulum resmi pelajaran Sejarah. Siapa pun itu, ia sudah menyebabkan amnesia kolektif seputar proses-proses konsolidasi otokrasi waktu itu, dan karenanya membuat kita gagal mengantisipasi konsolidasi otokrasi 2020-an ini.
Mengingat kegagalan gerakan masyarakat sipil 1974 mengunci Indonesia selama 24 tahun berikutnya, hingga 1998, ke dalam rezim otoriter yang terkonsolidasi, kalau sampai kita gagal memukul balik otokratisasi pada 2025 ini, apakah Orde Baru 2.0 baru bisa ditumbangkan tahun 2049?
Semoga tidak. Masih ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Simak di lanjutan artikel ini.
Editor: Prihandini N
