27 tahun yang lalu bangsa Indonesia telah mengalami perjalanan baru, reformasi sebuah jawaban atas berbagai problematika yang terjadi pada masa orde baru pimpinan rezim Soeharto. Bangsa ini pun telah mengalami beberapa kali pergantian tongkat estafet kepemimpinan nasional pasca jatuhnya Soeharto mulai dari Habibie, Gus Dur, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi, dan Prabowo. Hal ini menandakan bahwa sejatinya cita-cita reformasi yaitu supremasi demokrasi telah berjalan dalam koridornya walau banyak timbul gejolak beberapa tahun ke belakang.
Sudah lebih dari hampir 5 bulan kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia ke 8. Berbagai dinamika yang disajikan oleh elite politik mulai dari kabinet gemuk yang berisi oleh banyak menteri. Dalam perjalanannya kepemimpinan Prabowo banyak kebijakan yang tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat seperti Danantara, Efisiensi APBN yang besar-besaran dan yang sekarang adalah usaha dalam mengubah Revisi Undang Undang TNI.
Baca juga:
Revisi Undang-Undang TNI No 34 tahun 2004 berusaha dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan militer dalam ranah sipil usaha tersebut menuai polemik. Gelombang kritik semakin masif dilantangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang menilai bahwa usaha pemerintah dalam menempatkan kembali militer di ranah sipil adalah bagian dalam membuka ruang militer untuk masuk ke dalam urusan sipil sekaligus memundurkan demokrasi dan supremasi sipil.
Gaya Baru Militer dalam Ranah Sipil
Setelah Prabowo Subianto menjadi Presiden berbagai usaha dalam menempatkan prajurit aktif ke dalam ranah sipil berusaha dilakukan. Mulai dari penunjukkan Letkol Teddy Indra sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog, Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU TNI No 34 tahun 2004 yang dimana dalam pasal 47 ayat 2 yaitu “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahan nasional, dan mahkamah agung”, dan juga dipertegas dalam pasal 47 ayat 1 yang berbunyi “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Usaha dalam memuluskan langkah untuk menempatkan militer dalam ranah sipil dilakukan dengan mengubah RUU TNI. Salah satu poin penting dalam draft RUU TNI yaitu perluasan peran militer dalam ranah sipil yang membuat militer dapat mengisi jabatan-jabatan sipil di Kementerian atau lembaga negara. Usaha yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo jelas sudah bertentangan dengan semangat reformasi awal yang berusaha menempatkan militer dalam barak dan membangun kepemimpinan sipil berdasarkan meritokrasi.
Sejarah Berbicara
Kita semua tentu masih mengingat pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, peran militer hampir pasti ada dalam setiap pembangunan bangsa Indonesia. Dwifungsi ABRI dimulai pada masa Orde Lama yaitu di era Soekarno. Pada tahun 1958 Jenderal A.H Nasution mencetuskan ide Dwifungsi ABRI di mana militer tidak hanya berperang di medan perang tetapi juga bersinergikan dalam urusan politik dan sosial negara. Usulan tersebut sempat tidak disetujui oleh Soekarno, akan tetapi karena ketidakstabilan politik pada masa Orde Lama, usulan tersebut akhirnya diterima sebagai jalan tengah. Hal ini menjadi tonggak awal keberadaan militer dalam sipil.
Penerapan Dwifungsi ABRI sebagai jalan tengah semakin masif pada masa Orde Baru. Dwifungsi ABRI akhirnya mengalami banyak penyimpangan. A. Di masa Orde Lama Dwifungsi ABRI dibentuk untuk tidak mendominasi segala aspek, tetapi di era Orde Baru Dwifungsi ABRI diperluas untuk mendominasi segala aspek pemerintahan. Peranan ABRI dalam sosial dan politik pada masa orde baru semakin diperkuat dengan dasar konstitusi hukum melalui Undang-Undang No 20 Tahun 1982 mengenai ketentuan-ketentuan pokok pertahanan dan keamanan. Undang-Undang itu menjadikan dasar penguat pengaruh dan keterlibatan ABRI dalam kancah perpolitikan dan struktur pemerintah.
Baca juga:
- Dari Dwifungsi ke Multifungsi: Melihat TNI Menari di Atas Kuburan Reformasi
- RUU TNI: Mengembalikan Dwifungsi ABRI dalam Wajah Baru?
Hegemoni dari dwifungsi ABRI menjadikannya abuse of power (penyelewengan kekuasaan). Ruang-ruang sipil dan demokrasi semakin dipersempit. Sejarah telah berbicara bahwa dahulu ABRI dianggap sebagai patronasi kekuatan Soeharto dan Golkar dalam mempertahankan kekuasaan. Selain itu keberadaan militer yang dominan pada masa Orde Baru menjadikan represi terhadap oposisi yang pro terhadap demokrasi. Dalam ranah legislatif, keberadaan militer melalui fraksi ABRI tidak membawa kemajuan dalam perpolitikan Indonesia, fraksi ABRI hanya dijadikan “kepanjangan tangan” dari Soeharto dalam memuluskan agenda-agenda politiknya.
Amanat Reformasi Harus Ditegakkan
Peristiwa 1998 tentu menjadi tonggak penting perjalanan bangsa Indonesia. Penumbangan rezim Soeharto dan reformasi di segala bidang menjadi isu utama pada waktu itu. Dalam perkembangannya, reformasi menghasilkan berbagai keputusan. Salah satunya adalah reformasi militer, yaitu memisahkan militer dalam ranah sipil hasil. Dwifungsi ABRI dihapus. Militer sudah selayaknya memang harus dipisahkan dari jabatan sipil hal ini dikarenakan secara tidak langsung akan menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan) yang tentu akan berdampak buruk dalam proses demokrasi bangsa Indonesia.
Produk hukum Undang-Undang No 34 Tahun 2004 sampai sejauh ini masih sangat layak untuk dipertahankan karena sudah jelas mengatur batasan-batasan kewenangan militer dalam ranah sipil. Hari ini seharusnya kepemimpinan Prabowo dapat menunjukkan bahwa sebagai mantan orang militer tetap menghargai amanat reformasi dan mampu menjaga supremasi sipil. Sudah seharusnya juga militer menjauhkan diri ke dalam praktik politik praktis tetapi berfokus terhadap pertahanan keamanan negara. (*)
Editor: Kukuh Basuki
