No Kings: Gugatan Warga Amerika atas Pudarnya Demokrasi

adi akbarr

2 min read

Fenomena demonstrasi raksasa yang melumpuhkan lebih dari 3.000 titik di 50 negara bagian Amerika Serikat per akhir Maret 2026 bukanlah sekadar ekspresi kemarahan publik atas kebijakan sektoral yang bersifat sementara. Dari kepulan gas air mata di St. Paul hingga riuh yel-yel yang menggema di Monumen Lincoln, terpampang sebuah narasi besar yang sedang menggugat fondasi paling dasar negara tersebut tentang matinya prinsip No Kings.

Amerika Serikat, yang secara historis lahir dari rahim perlawanan terhadap monarki Inggris, kini justru menghadapi krisis identitas akut. Institusi-institusinya dianggap mulai berperilaku layaknya tatanan kerajaan yang tak tersentuh hukum, memicu ketegangan antara citra negara demokrasi dan realitas kekuasaan yang absolut.

Krisis ini berakar pada akumulasi kekecewaan mendalam terhadap apa yang disebut para kritikus sebagai Imperial Presidency (Kepresidenan Imperial) dan Judicial Supremacy (Supremasi Yudisial). Pemicunya bersifat multidimensional, mulai dari putusan Mahkamah Agung yang memberikan imunitas luas bagi presiden, keterlibatan Amerika dalam perang di Iran, hingga militerisasi aparat federal melalui operasi seperti Metro Surge.

Baca juga:

Tragedi kemanusiaan yang menimpa warga sipil seperti Renee Good dan Keith Porter oleh agen federal telah mengubah diskursus hukum yang tadinya hanya diperdebatkan di ruang sidang menjadi gerakan organik yang masif di tingkat akar rumput. Masyarakat tidak lagi memandang demonstrasi sebagai sarana lobi kebijakan biasa, melainkan sebagai upaya desakralisasi kekuasaan terhadap pemimpin yang dianggap kebal hukum layaknya seorang raja.

Secara teoretis, jika ditinjau melalui lensa otoritas Max Weber, Amerika Serikat sedang mengalami benturan hebat antara sisa-sisa otoritas karismatik-tradisional dengan tuntutan otoritas rasional-legal yang murni. Ketika sistem hukum, melalui putusan Mahkamah Agung, justru menciptakan kekebalan yang tidak rasional bagi seorang presiden, maka sistem tersebut secara otomatis kehilangan legitimasi legalnya.

Rakyat kini menuntut kembalinya prosedur yang murni dan bersih tanpa adanya noda hak istimewa yang menyerupai tradisi monarki. Kondisi ini diperparah oleh apa yang diidentifikasi Giorgio Agamben sebagai State of Exception  Status Pengecualian. Dalam kondisi ini, eksekutif menggunakan label teroris domestik untuk membungkam aktivis dan mengalihkan anggaran kesejahteraan menuju eskalasi perang, menciptakan apa yang disebut sebagai the counter-majoritarian difficulty. Pemerintah seolah-olah menciptakan zona di mana hukum biasa ditangguhkan dan membiarkan presiden bertindak secara berdaulat mutlak di atas aturan.

Dalam kerangka kontrak sosial John Locke, aksi massa yang melibatkan berbagai elemen mulai dari tokoh politik seperti Bernie Sanders hingga aliansi buruh AFL-CIO merupakan sinyal kuat bahwa rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan merasa kontrak mereka telah dilanggar oleh negara. Locke menegaskan bahwa ketika penguasa bertindak di luar mandat dan hukum, rakyat memiliki hak moral untuk melakukan perlawanan. Slogan No Kings yang diusung bukan sekadar kata-kata kosong, melainkan sebuah manifesto untuk mengembalikan posisi pejabat publik sebagai agent atau pelayan masyarakat, bukan sebagai pemilik absolut negara.

Diksi yang muncul di ruang publik pun kini bergeser menjadi lebih teknopolitik namun tetap egaliter. Istilah-istilah seperti systemic decay (pembusukan sistemik) dan institutional legitimacy crisis kini bersanding dengan tuntutan konkret seperti penghapusan imunitas absolut dan penghentian subsidi perang. Penggunaan bahasa ini menunjukkan kematangan publik yang tidak lagi bicara soal preferensi partai politik semata mengingat angka persetujuan (approval rating) pemerintah yang merosot tajam melainkan lebih berfokus pada integritas struktur negara itu sendiri. Publik menuntut sebuah open-source democracy, yakni adanya sistem yang transparan, dapat diaudit, dan tidak memberikan hak istimewa (privilege) kepada segelintir elit di tengah krisis biaya hidup yang semakin mencekik.

Baca juga:

Melihat pola argumentasi yang terbentuk, Amerika Serikat saat ini berada di persimpangan jalan menuju tahun 2029. Terdapat dua prediksi utama mengenai arah perubahan ini. Pertama, gelombang protes ini kemungkinan besar akan memaksa terjadinya reformasi institusional yang radikal, mulai dari pembatasan masa jabatan hakim agung hingga peninjauan kembali wewenang aparat federal di tingkat lokal. Kedua, fenomena ini membuktikan bahwa mekanisme formal demokrasi seperti pemilihan umum (pemilu) dianggap tidak lagi memadai jika tidak dibarengi dengan adanya pengadilan jalanan yang konstan sebagai pengimbang kekuasaan yang efektif.

Pada akhirnya, gerakan No Kings 2026 hadir sebagai bentuk log-in kolektif warga Amerika ke dalam kesadaran politik yang baru. Gerakan ini menjadi pengingat keras bagi dunia bahwa demokrasi tidak bekerja secara otomatis melainkan bisa luruh menjadi oligarki atau monarki gaya baru jika dibiarkan tanpa koreksi dari pemilik kedaulatan. Saat ini, Amerika sedang berjuang keras untuk kembali ke khittah-nya sebagai sebuah Republik sejati, sebuah tatanan di mana hukum merupakan satu-satunya raja, dan setiap individu, termasuk mereka yang menghuni Gedung Putih, tetaplah subjek yang setara di hadapan aturan main yang sama. (*)

Editor: Kukuh Basuki

adi akbarr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email