Cukup sudah dengan keserakahan, arogansi, dan kepengecutan para elite. Kira-kira begitu kata warga +62 saat tumpah ruah di jalanan maupun di media sosial, saat saling jaga secara fisik, mental, maupun finansial. Semua menyerukan Reset Indonesia!
Pertanyaannya, apakah otokratisasi (a.k.a. kemunduran demokrasi) yang melanda Indonesia sekitar 15 tahun terakhir bisa ditangani dengan melakukan “penyetelan ulang”? Layaknya gawai, jangan-jangan, kerusakannya sudah begitu parah sehingga hanya bisa diatasi dengan pindah ke gawai baru.
Sejarah perlawanan kita pun tidak terlalu banyak memberi rujukan. Keberhasilan gerakan masyarakat sipil Indonesia tahun 1998 bukan contoh yang pas karena konteks saat itu adalah demokratisasi, alias meruntuhkan rezim otoriter yang sudah terkonsolidasi selama 32 tahun. Konteks redemokratisasi tahun 1974 lebih mirip, di mana gerakan yang ada berusaha mendorong balik proses otokratisasi yang baru dimulai oleh Orde Baru. Tapi, ini pun tidak bisa dijadikan rujukan karena gagal dan justru mengkonsolidasi kekuatan rezim otoriter hingga 24 tahun ke depan.
Inilah saatnya memetik ide dari pengalaman kolektif di tingkat global. Di tengah otokrat sedunia saling mencontek strategi dari Authoritarian Playbook, penting bagi warga sipil sejagad merefleksikan keberhasilan dan kegagalan memulihkan demokrasi, sebelum terlambat.
Kelentingan Demokrasi
Hampir dua dekade terakhir, dunia dilanda gelombang ketiga otokratisasi. Dengan kata lain, Indonesia tidak sendirian, ada banyak negara lain yang kualitas demokrasinya terus merosot. Pola dan laju kemerosotan demokrasi tiap negara berbeda: ada yang merosot di aspek kebebasannya saja, ada yang merosot di aspek pemilunya saja, ada yang merosot di kedua aspek sekaligus. Ada yang kemerosotannya tidak banyak sehingga ia masih dihitung sebagai negara demokrasi, ada pula yang signifikan kemerosotannya sehingga “turun kelas” menjadi negara otoriter.
Baca juga:
- Kabur Dulu atau Lawan Dulu? Dilema antara Eksodus dan Revolusi di Tengah Kemunduran Demokrasi
- Krisis Makna dalam Demokrasi Indonesia
Indeks Varieties of Democracy (V-Dem) mengenalkan 4 “kelas” yaitu (1) demokrasi liberal, (2) demokrasi elektoral, (3) otokrasi elektoral, dan (4) otokrasi tertutup. Dalam laporan V-Dem tahun-tahun sebelumnya, skor demokrasi Indonesia konsisten menurun, namun tetap ada di kelas demokrasi elektoral. Baru di laporan V-Dem tahun 2025 Indonesia masuk kategori abu-abu, turun kelas ke otokrasi elektoral. Indeks internasional ini terasa selaras dengan realita di lapangan, di mana kebebasan kita berpendapat dan berkumpul kian menyempit dan diliputi kekhawatiran dikriminalisasi.
Berita baiknya, beberapa negara berhasil mendorong balik otokratisasi. Staffan Lindberg mengelompokkan kelentingan demokrasi (democratic resilience) ini dalam tiga kategori: onset, backsliding, U-turn. Kelentingan kategori pertama ditemukan di negara-negara demokrasi liberal yang bisa langsung mendorong balik otokratisasi di awal kemunculannya, seperti Costa Rica, Norwegia, dan Taiwan. Kelentingan kategori kedua ditemukan di negara-negara yang baru bisa mendorong balik otokratisasi setelah demokrasinya sempat mundur, dari demokrasi liberal ke demokrasi elektoral, seperti Korea Selatan, Polandia, dan Brazil. Adapun kelentingan kategori ketiga ditemukan di negara-negara yang sempat turun kelas ke otokrasi elektoral tapi mampu putar balik 180 derajat sebelum terjun bebas ke otokrasi tertutup, seperti yang sukses dilakukan Zambia, masih berlangsung di Bolivia, dan baru mulai diupayakan di Serbia.
Indonesia bisa masuk kategori mana? Tentu bukan kategori pertama (kelentingan saat onset). Di satu sisi, Indonesia bisa masuk ke kategori kedua (kelentingan saat backsliding). Namun, berbeda dari negara lain yang ada di kategori ini, Indonesia tidak pernah menjadi demokrasi liberal. Sebaik-baiknya Reformasi, ia hanya mengantarkan Indonesia pada demokrasi elektoral, yang kualitasnya terus menurun sejak 2016. Di sisi lain, Indonesia bisa masuk dalam kategori ketiga (kelentingan saat U-turn), mengingat saat ini ia termasuk otokrasi elektoral. Guna memaksimalkan potensi pemulihan demokrasi Indonesia, tidak ada salahnya mengambil pelajaran dari negara yang kelentingan demokrasinya ada di kategori dua dan tiga sekaligus, dengan mencermati kesamaan dan perbedaan konteksnya dengan Indonesia.
Pemulihan Demokrasi
Apapun kategori kelentingannya, strategi-strategi masyarakat sipil dari berbagai negara guna mendorong balik otokratisasi mulai mengkristal. Thomas Carothers dan McKenzie Carrier mengumpulkannya dalam democratic recovery playbook. Mereka menggarisbawahi 2 modal, 4 strategi, dan 4 tantangan memulihkan demokrasi.
Modal pertama adalah masyarakat sipil yang lenting dan mampu meningkatkan kesadaran sesama warga bahwa sedang terjadi upaya-upaya melemahkan demokrasi. Modal kedua adalah oposisi yang mampu mengembangkan taktik-taktik strategis, termasuk membentuk koalisi dan memperluas spektrum dukungan. Carothers dan Carrier mengatakan bahwa faktor lain seperti perangkat judisial dan dukungan internasional bisa menjadi modal tambahan, tetapi bukan modal wajib.
Apa 4 strategi memulihkan demokrasi? Yang pertama adalah mengembalikan norma dan perilaku demokrasi dari pucuk atas. Di sini, pimpinan-pimpinan tertinggi negara berhenti atau setidaknya mengurangi secara drastis represi dan kriminalisasi. Yang kedua adalah mengembalikan kebebasan ruang-waktu sipil. Kongkritnya adalah membatalkan aneka kebijakan dan praktik yang sebelumnya membatasi kebebasan aktivis, media, kampus, serta warga pada umumnya. Yang ketiga adalah memberantas korupsi. Termasuk di dalamnya adalah menangkap dan mengadili koruptor pada rezim sebelumnya serta memperkuat institusi anti-korupsi. Yang keempat, adalah reformasi institusi. Fokusnya adalah undo aneka kebijakan dan praktik anti-demokrasi yang pernah dilakukan di lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun di lembaga-lembaga seperti media, sekolah, rumah sakit, RT/RW, agama dan kepercayaan, olah raga, dan sebagainya.
Tentu, 4 strategi di atas tidak mudah. Ada setidaknya 4 tantangan yang harus diperhatikan. Pertama, jelas ada resistensi dari para elite pendukung otokratisasi, yang bisa berujung pada polarisasi tajam para “gajah” dan matinya lebih banyak “pelanduk.” Kedua, reformasi institusi biasanya sangat kompleks, yang kalau berlarut, bisa melunturkan semangat dan dukungan publik. Ketiga, tidak jelasnya insentif politik bagi mereka yang berjibaku memperbaiki prosedur dan lembaga demokrasi. Di tengah tekanan sosial ekonomi, para politisi yang masih ingin terpilih kembali cenderung mengambil langkah-langkah pragmatis, dan menurunkan perbaikan demokrasi dari skala prioritas mereka. Keempat, khilaf otoriter (the danger of illiberal slippage). Carothers dan Carrier menyebutkan bahwa pemimpin baru yang naik menggantikan rezim otoriter, seberapapun besar komitmennya pada demokrasi, rentan terseret pada pola-pola otoritarianisme baru, terutama karena ia mewarisi sistem yang telah rusak.
Setel Ulang Indonesia
Dalam gawai kita, mudah saja untuk kembali ke setelan pabrik (default), cukup ketuk satu tombol. Persoalannya, demokrasi kita bukan gawai, dan karenanya proses setel ulang perlu dipikirkan dengan seksama dan mengedepankan warga yang paling rentan.
Dengan bahasa tuntutan yang beragam, mereka menggarisbawahi ketimpangan yang setiap hari dipikul. Warga sulit cari kerja, sementara elite dipermudah rangkap jabatan. Rakyat disuruh efisiensi, sementara wakil rakyat naik gaji. Demonstran dituduh merusak fasilitas umum, sementara perusahaan direstui merusak lingkungan. Peserta aksi damai dikriminalisasi, sementara polisi pelaku kekerasan mendapat promosi. Aneka elemen masyarakat secara organik iuran uang, ide, waktu, dan tenaga untuk saling jaga, sementara rezim sibuk mencari antek asing di balik semua. Dan banyak ketimpangan lain.
Jelas, pertama dan utamanya, reset Indonesia perlu fokus ke pemerataan akses dan aset ekonomi serta ke akuntabilitas penyelenggara negara. Tax the rich serta end impunity, dalam satu tarikan nafas.
Berikutnya, reset Indonesia perlu melihat lagi modal, strategi, dan tantangan pemulihan demokrasi. Mengacu pada dua modal yang wajib dipunya, kondisi Indonesia tidaklah optimal. Ada masyarakat sipil yang terus gigih dan kreatif membela demokrasi di tengah kriminalisasi, tapi tidak (belum?) ada oposisi yang kredibel. Kita yang melihat ini sebagai “gelas setengah kosong” bisa melakukan kerja-kerja keperawatan (carework), supaya ruang-waktu sipil yang terus dipersempit masih menyisakan energi mendorong balik otokratisasi. Kita yang melihat ini sebagai “gelas setengah penuh” bisa melakukan kerja-kerja menjembatani secara inklusif kekuatan-kekuatan dalam masyarakat (brokering), supaya bisa menjadi oposisi yang kredibel. Saat ini, contoh terbaik brokering datang dari para mahasiswa Serbia, dan bisa dibaca pada lanjutan tulisan ini.
Baca juga:
Idealnya, pengelolaan dua modal ini dilakukan bersama-sama dan bersamaan. Tapi, mengingat ketimpangan warga dan penyelenggara negara, tidak terlalu realistis meminta semua warga mengerjakan semua hal. Sebagian besar warga membela demokrasi sebagai “pekerjaan sampingan tak berbayar,” di tengah pekerjaan utama mereka sebagai orang tua, guru, petani, buruh, pengemudi ojol, koki, mahasiswa, pelajar, pelayan agama, dokter, desainer grafis, musisi, pedagang, dan lainnya. Sementara itu, langkah-langkah penyelenggara negara mengeroposi demokrasi selama ini adalah bagian dari “pekerjaan utama yang digaji penuh.” Jadi, lebih masuk akal memfasilitasi warga untuk saling berbagi dan/atau estafet tugas, siapa memastikan masyarakat sipil tetap lenting, siapa memastikan oposisi yang inklusif bisa muncul dan kredibel.
Merujuk pada strategi pertama dari 4 strategi di bagian sebelumnya, warga perlu terus mendesak adanya akuntabilitas dari pucuk atas. Akuntabilitas dimulai dengan mengakui kesalahan, dengan meminta maaf, tetapi tidak berhenti di situ. Beberapa repertoar penting akuntabilitas termasuk mundur, pecat, recall, reshuffle, mengusut, mengadili, menjalani hukuman, mengganti rugi, dan sebagainya. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam iklim politik Indonesia yang diliputi impunitas penyelenggara negara. Tapi justru karena itu, ia menjadi mahapenting dalam mencegah keterulangan pelanggaran serta mengembalikan kepercayaan publik.
Strategi kedua mensyaratkan pembebasan segera semua warga pembela demokrasi yang saat ini masih ditahan. Tidak bisa dilepaskan dari itu adalah pengembalian militer ke barak, demiliterisasi polisi, demobilisasi PAM Swakarsa, serta penghentian pengintaian, represi, dan kriminalisasi warga sipil.
Strategi ketiga menyangkut pengesahaan dengan segera Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta penegakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun strategi keempat mensyaratkan pembongkaran besar-besar terhadap politik patronase yang menjadi tumpuan dari rezim di Indonesia selama ini.
Seperti dikatakan sebelumnya, ada banyak tantangan memulihkan demokrasi Indonesia. Tampaknya, tantangan terbesar adalah tidak mengatur setelan ulang ke 1998. Selain konteksnya berbeda (redemokratisasi di 1974 dan 2025 vs demokratisasi di 1998), cetak biru Reformasi berujung pada stunting, di mana demokrasi Indonesia mentok sampai demokrasi elektoral, tidak bisa sampai demokrasi liberal. Dengan segala kritik terhadapnya, demokrasi liberal terbukti lebih lenting daripada demokrasi elektoral dalam menghalau kembalinya otokrasi.
Simak contoh-contoh terperinci dari Zambia, Serbia, Polandia, Korea Selatan, dan lainnya, sebagai inspirasi setel ulang demokrasi Indonesia, di lanjutan tulisan ini. (*)
Editor: Kukuh Basuki
