Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Suka ngomongin Politik, Hukum dan Kebijakan Publik.

PPN Naik, Rupiah Tersungkur

Bayu Nugroho

1 min read

Saat tulisan ini dibuat, nilai kurs rupiah terkoreksi terjun bebas ke angka Rp16.302,60.  Melemahnya rupiah ini akan berdampak pada daya beli masyarakat. Namun, di saat bersamaan pemerintah justru mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

Alasan kanaikan PPN tersebut adalah untuk menggenjot pemasukan negara via pajak untuk digunakan sebagai instrumen pembiayaan kebijakan strategis negara. Pajak PPN tersebut hanya dibebankan pada barang-barang atau jasa yang sifatnya premium, sedangkan sembako tidak mengalami kenaikan. Namun, patut digarisbawahi bahwa kenaikan apa pun akan berdampak pada kebutuhan lain. Sebagai contoh, tarif perpindahan barang masuk dalam skema PPN 12%, akibatnya barang apa pun yang melewati rantai distribusi akan ikut naik karena mengikuti perubahan pembiayaan distribusinya. Hal ini berarti harga sembako dan barang atau jasa yang tidak diatur dalam skema PPN 12% tetap akan bisa naik mengikuti rantai distribusi tadi.

Kebijakan tersebut ramai-ramai dikritik oleh masyarakat, terlebih kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan besaran kenaikan pajak tersebut. Kenaikan pajak dapat berpotensi mencegah masyarakat untuk membelanjakan uangnya, akibatnya sektor ekonomi dalam negeri akan lesu.

Baca juga:

Walaupun implementasinya baru akan berlaku pada 1 Januari 2025, beberapa produsen ataupun pemilik tempat makan dan café sudah menaikkan harga sebagai respons untuk mencegah kepanikan bila harga diubah secara mendadak.

Serba Mencekik

Selain menghadapi ancaman kenaikan PPN, masyarakat juga dihadapkan dengan kondisi pelemahan nilai tukar rupiah yang hingga sekarang jatuh ke angka Rp 16.302,60. Melemahnya nilai tukar tersebut mengindikasikan terjadinya instabilitas ekonomi dalam negeri dan salah tata kelola perekonomian. Dalam hal ini. Bank Indonesia selaku bank sentral yang mempunyai andil dalam pengaturan keuangan di Indonesia gagal mengeluarkan kebijakan untuk menguatkan nilai rupiah. Padahal tren penurunan ini sudah terlihat dari beberapa bulan ke belakang. Bahkan pada bulan Oktober nilai tukar rupiah sudah menyentuh angka Rp15,732.00.

Baca juga:

Saat peran Bank Indonesia sangat dibutukan, pada tanggal 16 Desember Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke Bank Indonesia terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility). Dalam proses tersebut, KPK melakukan penggeledahan ke ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Dalam keterangannya, Perry mengatakan KPK meminta sejumlah dokumen terkait guna melengkapi berkas penyidikan terutama meminta keterangan langsung terhadap dirinya.

Kejadian penggeledahan tersebut berdampak besar terhadap kondisi pasar Indonesia terutama terkait dengan nilai tukar rupiah yang menunjukkan tren penurunan secara konstan. Bank Indonesia yang mempunyai peran untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah justru turut andil dalam proses pelemahan yang terjadi. Selain itu, beberapa kebijakan intervensi yang dilakukan Bank Indonesia juga belum sepenuhnya menstabilkan nilai tukar rupiah.

Jika sudah demikian, maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan juga Bank Indonesia perlu bersinergi dalam melakukan pemberesan permasalahan ini. Antara lain dengan melakukan intervensi melalui kebijakan fiskal maupun moneter. Utamanya terkait dengan beberapa kebijakan seperti intervensi di pasar forward guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan. Selain itu bisa juga dengan melakukan penurunan suku bunga guna meningkatkan investasi dan konsumsi dalam negeri.

Respons cepat terhadap penurunan nilai tukar rupiah ini menjadi penting dalam upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan dalam negeri. Kegagalan dalam melakukan pengendalian nilai mata uang akan berakibat pada terjadinya inflasi dan juga menurunnya daya beli masyarakat yang berakibat pada terhentinya roda ekonomi dalam negeri.

 

 

Editor: Prihandini N

Bayu Nugroho
Bayu Nugroho Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Suka ngomongin Politik, Hukum dan Kebijakan Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email