Perjudian Daring dalam Perspektif Strukturasi Giddens

Adhitiya Prasta

3 min read

Perkembangan judi online atau judi daring kian merajalela dan semakin menyedot banyak uang dari pelanggannya. Dalam beberapa detik saja, lebih dari Rp400 triliun mengalir ke kantong bandar judi daring sepanjang 2024. Tanpa intervensi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk pada Juni 2024, angka ini bisa-bisa melonjak hingga Rp1000 triliun, atau mungkin setara dengan sepertiga APBN negara kita. Uang yang bisa digunakan untuk membangun ratusan sekolah dan rumah sakit itu mengalir begitu saja ke server-server perjudian asing yang tak dapat dilacak.

Penetrasi internet yang mencapai 79,5% dari populasi Indonesia pada 2024, pada kenyataannya mengendap ancaman yang lebih berbahaya dan mematikan daripada ancaman narkoba sekali pun. Hal itu diperparah dengan fakta begitu mudahnya mengunduh aplikasi judi online dan memainkannya di berbagai perangkat digital.

Ketika Anton bin Habibullah (37), pria asal Desa Paya Besar, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditemukan tewas bunuh diri tergantung di kebun karet karena tekanan emosional akibat judi daring (24/10/24), kita terlambat menyadari bahwa teknologi telah menciptakan monster baru bagi kehidupan kita. Sebab, rumah, atau barangkali tempat tinggal, yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan keluarga, kini berubah menjadi “kasino virtual” 24 jam non stop.

Baca juga:

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menunjukkan tren yang mengkhawatirkan soal hal ini. Sebab, dari 168,35 juta transaksi judi daring di sepanjang 2023,  kini melonjak drastis hingga mencapai 117,59 juta transaksi padahal hanya dalam semester I tahun 2024. Sementara pada semester II tahun 2024, perputaran uang sudah dilaporkan mencapai Rp283 triliun.

Yang lebih mencengangkan, bandar judi kini secara sistematis telah berhasil menyasar masyarakat menengah ke bawah dengan deposit minimal yang kecil, yakni berkisar Rp 10.000 hingga Rp100.00. Dan, secara pasti, menciptakan apa yang Anthony Giddens sebut sebagai “reflexive modernization”, sebuah keadaan di mana setiap upaya kontrol justru melahirkan adaptasi yang lebih canggih dan merusak.

In the settings of modernity, the altered self has to be explored and constructed as part of a reflexive process of connecting personal and social change,” tulis Giddens dalam “Modernity and Self-Identity: Self and Society in the Late Modern Age” (1991). Refleksivitas ini termanifestasi dalam bagaimana komunitas perjudian beradaptasi. Hal ini terbukti ketika domain diblokir, mereka berpindah ke aplikasi messenger terenkripsi, dan ketika rekening bank diawasi, mereka beralih ke cryptocurrency. Bahkan, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024 lalu, belum mampu membendung transformasi ini.

Yang lebih mengerikan lagi, normalisasi perjudian terjadi melalui apa yang Giddens sebut sebagai “time-space distanciation”. Data PPATK menunjukkan bahwa pemblokiran 13.481 rekening di 28 bank justru berkorelasi dengan peningkatan transaksi yang drastis. Di sini, internet telah menghapus batasan ruang dan waktu yang dulu membatasi akses perjudian. Tentunya, ini yang Giddens identifikasi sebagai, “The reorganization of time and space, plus the disembledding mechanisms, radicalize and globalize pre-estabilished institutional traits of modernity” (1991).

Konsekuensi Ketakerdugaan

Dalam “Teori Strukturasi: Dasar-Dasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat” (2017), Giddens menegaskan bahwa struktur pada dasarnya tidaklah bersifat ‘eksternal’ bagi individu, seperti jejak memori, dan seperti yang diwujudkan dalam praktik sosial. Pada arti tertentu, struktur lebih bersifat ‘internal’ daripada eksternal terhadap aktivitas mereka. Dalam konteks judi daring, strukturasi ini menciptakan lingkaran setan yang sulit padam. Semakin keras upaya pemberantasan, maka semakin dalam praktik perjudian tertanam dalam struktur sosial digital.

Fenomena ini pastinya menunjukkan bagaimana ‘structuration’ bekerja dalam praktik judi daring. Meski, PPATK telah memblokir belasan ribu rekening di puluhan bank hingga September 2024, transaksi justru meningkat secara drastis. Di semester I-2024 saja, kita sudah melihat perputaran yang sebegitu besarnya, kemudian melonjak hampir setengahnya di semester II. Dalam kasus ini, struktur sosial digital telah memungkinkan adaptasi yang begitu cepat sehingga upaya pemblokiran justru mendorong munculnya metode transaksi yang lebih canggih.

Sementara konsep “double hermeneutic” Giddens termanifestasi dalam bagaimana pelaku judi daring tidak hanya beradaptasi, tetapi juga mentransformasi makna perjudian itu sendiri. Trading Crypto spekulatif, loot boxes dalam permainan daring, hingga undian berhadiah di e-commerse, semua ini adalah metamorfosis perjudian yang berkedok inovasi digital.

Studi terbaru pun menunjukkan bahwa sekitar 68% remaja di Indonesia tidak menganggap gacha dalam permainan daring sebagai bentuk perjudian. Tentu saja, hal ini mengonfirmasi bagaimana “duality of structure” bekerja dalam normalisasi perilaku berisiko.

Melampaui Pendekatan Konvensional

Tanpa pendekatan yang melampaui sekadar pemblokiran dan regulasi konvensional, perputaran uang judi daring pada tahun 2024 akan terus membengkak. Satgas yang dibentuk langsung di bawah presiden dengan masa tugas hingga 31 Desember 2024 tentu membutuhkan strategi yang lebih komprehensif. Diperlukan reformulasi UU ITE yang mampu mengakomodasi kompleksitas platform digital, termasuk penguatan definisi legal tentang perjudian digital, regulasi yang adaptif terhadap inovasi platform, dan mekanisme penegakan hukum lintas jurisdiksi.

Baca juga:

Selain itu, literasi digital yang fokus pada aspek psikososial juga menjadi kunci. Hal ini mencakup program edukasi berbasis komunitas, pelatihan deteksi dini tentang kecanduan judi daring, dan pemberdayaan keluarga dalam pengawasan aktivitas digital. Tentunya, langkah ini perlu didukung oleh kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan transaksi digital melalui integrasi sistem pemantauan PPATK dengan platform perbankan, kerjasama dengan provider telekomunikasi, serta koordinasi dengan platform e-commerce dan fintech.

Yang tak kalah penting lagi, adalah pembentukan struktur alternatif untuk penyaluran “thrill-seeking” melalui pengembangan platform permainan non-judi, program pemberdayaan ekonomi digital, serta inisiatif investasi dan kewirausahaan untuk pemuda. Upaya yang komprehensif ini sangat diperlukan mengingat judi daring telah menciptakan apa yang Giddens maksud sebagai “runaway world”, atau sebuah dunia yang lepas kendali karena konsekuensi tak terduga dari modernitas. Oleh sebab itu, setiap upaya regulasi yang tidak memahami kompleksitas strukturasi digital ini hanya akan menciptakan monster yang lebih besar dari yang ingin kita musnahkan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

Adhitiya Prasta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email