IG: @mhrkmnv

Pengkhianat Nilai Pancasila: Mantan Napi Korupsi Diperjuangkan Jadi ASN

Muhammad Harkim Novridho

2 min read

Apakah aspek kemanusiaan dapat dijadikan alasan untuk mengangkat kembali mantan narapidana kasus korupsi menjadi ASN? Bukankah justru koruptor yang merusak nilai kemanusiaan tersebut?

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, sebanyak 17 mantan narapidana kasus korupsi sejak tahun 2019 hingga 2020 diperjuangkan untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN). Bupati Mukomuko mengatakan pengangkatan kembali ini didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan, bahwa belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani masa hukuman. Selain itu, kekurangan jumlah ASN di lingkungan pemerintah setempat menjadi salah satu bahan pertimbangan lain.

Pertanyaan tersebut tentu akan muncul di pikiran kita. Masyarakat pasti dibuat kecewa atas maraknya kasus korupsi. Namun, rasanya mereka juga tak akan kaget melihat begitu banyaknya kasus ini. Ini sejalan dengan memudarnya tingkat kepercayaan mereka terhadap pemegang otoritas di negeri ini akibat begitu banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Mencoreng Nilai Pancasila

Nilai etis Pancasila merupakan acuan bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa sangat memperhatikan nilai-nilai moral yang terkandung di setiap silanya. Nilai-nilai ini merupakan gambaran dari masyarakat Indonesia yang dikenal sangat menjunjung tinggi moral atau etika. Namun, pengaplikasian nilai etis Pancasila sebagai acuan dalam menjalankan kehidupan bernegara terasa sulit akibat banyaknya oknum yang mengkhianati nilai tersebut. Salah satu yang terbesar adalah budaya korupsi oleh para pejabat negara yang telah mengakar kuat hingga saat ini.

Berdasarkan riset dari Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat 533 kasus korupsi yang telah ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) sepanjang 2021. Dari seluruh kasus tersebut, total potensi kerugian negara mencapai Rp29,4 triliun. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kita, mengapa orang-orang yang diberi wewenang sebagai wakil rakyat tega mengkhinati nilai-nilai etis Pancasila? Bangsa ini seolah kehilangan jati diri yang telah dirancang oleh para pelopor bangsa lewat setiap butir nilai Pancasila.

Baca juga:

Menurut pandangan filsuf dari Malmesbury, Thomas Hobbes, korupsi merupakan persoalan yang berkaitan erat dengan karakter hakiki dalam diri manusia. Menurutnya, seorang koruptor adalah seorang hedonis sejati. Dalam pandangan tersebut, korupsi dipandang sebagai suatu upaya untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik dengan kenikmatan tak terbatas.

Tentu saja hal ini bertentangan dengan nilai etis Pancasila yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Mewajarkan tindakan korupsi akan merusak mental budaya bangsa. Nilai-nilai etis kemanusiaan dan nilai keadilan yang telah dijunjung dalam falsafah negara ini akan hancur.

Generasi bangsa yang seolah melumrahkan budaya korupsi, bukan tidak mungkin akan memandang korupsi sebagai upaya yang relevan untuk mencapai kenikmatan hidup dengan menindas kaum lemah. Mereka akan menjadi generasi yang tidak akan berpikir tentang keadilan, kejujuran, dan nilai filantropis. Mereka nantinya hanya akan tahu bahwa menjadi seorang koruptor adalah suatu upaya yang bijaksana untuk mencapai kenikmatan hidup, sebagaimana yang dijelaskan oleh Thomas Hobbes.

Baca juga:

Mencoreng Nilai Kemanusiaan

Memperjuangkan kembali seorang mantan narapidana kasus korupsi menjadi seorang ASN dengan dalih kemanusiaan bagi saya adalah hal yang sangat mencoreng serta mengkhianati nilai etis Pancasila. Selain itu, korupsi adalah tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Praktik tersebut menindas banyak kaum lemah. Hanya dengan otoritas yang mereka miliki, mereka bisa melakukan penyelewengan kekuasaan yang telah dititipkan oleh bangsa ini.

Menjadikan rasa kemanusiaan sebagai alasan mengangkat mantan koruptor menjadi seorang ASN merupakan hal yang sangat menyakitkan, bagamana bisa seseorang yang pernah melakukan penyelewengan nilai kemanusiaan justru diselamatkan dengan dalih kemanusiaan?

Koruptor bagi saya merupakan salah satu pengkhianat nilai etis Pancasila yang paling besar. Oleh karena itu, menghukum mereka dengan mencopot jabatan yang pernah mereka emban dengan tidak hormat adalah hal wajar. Mengangkat kembali seseorang yang telah diberhentikan secara tidak hormat adalah tindakan konyol. Melumrahkan tindakan ini akan melukai banyak pihak, khususnya mereka yang telah mengemban amanat dengan integritas yang tinggi, serta seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.

Muhammad Harkim Novridho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email