Redaksi Omong-Omong

Komisi Pelindung Korupsi

Ghufroni An'ars

1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi semakin terang-terangan menunjukkan alih fungsinya, dari lembaga antrirasuah menjadi komisi pelindung korupsi. Para koruptor kini semakin leluasa melancarkan aksi mereka.

Alih-alih dihukum berat karena terbukti mencuri uang negara, para koruptor itu justru ramai-ramai dipotong masa hukumannya. Bukannya dijuluki maling atau garong seperti sepantasnya, para mantan narapidana korupsi itu malah akan dihadiahkan nama panggilan baru, “penyintas”, bak orang yang menderita dan rakyatlah antagonisnya.

Bahkan wakil ketuanya, Lili Pintauli Siregar, saat terbukti melakukan pelanggaran berat—berkerjasama dengan koruptor—hanya dihukum dengan denda pemotongan gaji pokok yang tentu tak akan berdampak apa-apa. Jangan harap ada efek jera.

Lili dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik berat, seperti yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Untuk mengganjar pelanggaran berat itu, pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan hukuman kepada Lili berupa pemotongan 40% gaji pokok. Sanksi yang amat ringan. Apalagi, setelah pemotongan itu, Lili masih akan tetap menerima bermacam-macam tunjangan yang nilainya lebih dari Rp100 juta tiap bulan.

Lili telah terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai yang kasus korupsinya ditangani KPK. Lili menelepon Syahrial dengan sengaja untuk memberitahu bahwa berkas kasusnya ada di meja Lili. Bukan hanya itu, Lili juga mengarahkan Syahrial untuk memilih pengacara yang ia kenal. Tindakan Lili bukan hanya telah merobohkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas para penyidik KPK, tetapi juga secara simultan telah menyadarkan kita semua bahwa tak ada lagi yang bisa diharapkan dari lembaga antirasuah itu.

Sudah semestinya Lili diganjar hukuman berat. Apalagi koleganya, Syahrial, telah didakwa menyuap seorang penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju, sebesar Rp1,69 miliar, agar kasus korupsi jual-beli jabatan yang ia lakukan tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pasal 10 Peraturan Dewan Pengawas mengatur dua jenis sanksi bagi komisioner yang melakukan pelanggaran berat, yaitu pemotongan 40% gaji pokok dan pengunduran diri. Pada akhirnya Dewan Pengawas hanya menjatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji pokok kepada Lili.

Gaji pokok Lili adalah Rp4,6 juta. Empat puluh persen dari itu berarti Rp1,8 Juta. Sedangkan sebagai pimpinan KPK, setiap bulan Lili masih tetap menerima tunjangan ini dan itu sekitar Rp 107 juta. Putusan Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran kode etik berat yang Lili lakukan nyatanya lebih tampak seperti aksi perlindungan ketimbang hukuman.

Pelemahan KPK dari dalam tubuhnya sendiri telah menjadi sorotan semua orang. Belum hilang kesal karena dana bansos untuk rakyat miskin dikorupsi oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara, publik dibuat tambah heran karena Wakil Ketua KPK sendiri bersekongkol dengan koruptor.

Belakangan, media massa ramai-ramai mengganti istilah koruptor dengan “maling” dalam pemberitaannya. Kita pikir itu sudah merupakan istilah paling tepat untuk disematkan di jidat para pencuri uang rakyat. Rupanya, masih ada lagi afiliasi-afiliasi di bawah meja yang lebih berbahaya dan belum kita temukan apa istilah barunya, seperti yang dilakukan Lili. Hal itu membuat kita bertanya-tanya, apakah KPK masih beringas dalam memberantas korupsi, atau fungsinya sudah diganti menjadi pelindung bagi para maling berdasi?

Ghufroni An'ars
Ghufroni An'ars Redaksi Omong-Omong

One Reply to “Komisi Pelindung Korupsi”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email