Dalam pidato pelantikannya, Prabowo Subianto menyampaikan akan berkomitmen dalam pembangunan sistem antikorupsi dan pemberantasan korupsi. Saya setuju dengan komitmen tersebut, tetapi apakah Pak Presiden tidak sadar dengan formasi Kabinet Merah Putih? Kabinet tersebut dibentuk berlandaskan politik akomodatif tanpa mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kompetensi. Kabinet ini memiliki total 109 orang yang di antaranya memiliki rekam jejak korupsi.
Koran Tempo merilis beberapa nama dalam tulisan “Bopeng Muka Kabinet Merah Putih”. Airlangga Hartarto yang dipercaya lagi sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, pernah diperiksa Kejaksaan Agung atas kasus korupsi izin ekspor sawit dan turunannya. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, pernah terseret kasus korupsi proyek menara pemancar komunikasi (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Edward Omar Sharif Hiariej yang pernah menyandang status tersangka di KPK juga dipercayakan mengisi jabatan Wakil Menteri Hukum. Tidak hanya perkara korupsi, permasalahan etik pun menjerat beberapa orang dalam kabinet ini.
Kabinet gemuk tanpa alasan logis, diisi orang-orang yang tidak kompeten, serta beberapa jajaran yang memiliki rekam jejak korupsi, mengisyaratkan komitmen antikorupsi sebatas jargon semata.
Baca juga:
Akar Masalah Korupsi
Berdasarkan tulisan Samuel P. Huntington berjudul “Modernization and Corruption” dalam buku Political Corruption: Concepts and Context, korupsi paling banyak terjadi di sebagian budaya yang berada dalam tahap modernisasi yang intens. Proses transisi dari tradisional menuju modern memunculkan hantu bernama korupsi. Huntington kemudian menyebutkan tiga keterkaitan antara modernisasi dan korupsi.
Pertama, modernisasi menyebabkan perubahan nilai dasar masyarakat secara bertahap, seperti yang awalnya tidak mengenal tentang perbedaan dompet/kepentingan publik dan pribadi menjadi mengenalnya, namun masih latah dalam penerapannya. Terjadi proses pergeseran norma tradisional menuju norma modern. Akibatnya dalam fase-fase modernisasi terjadi benturan norma. Beberapa perilaku yang dianggap sah dalam norma tradisional dipandang korup ketika berada di ranah norma modern.
Indonesia berada dalam fase ini, perilaku dari norma tradisional seperti selalu mengutamakan kepentingan kelompok, baik itu keluarga, suku, partai, dan agama terbawa di ranah kekuasaan yang menerapkan norma modern, sehingga tidak heran kasus korupsi terjadi secara jor-joran.
Kedua, modernisasi membentuk sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Sumber kekuasaan dan kekayaan ini bersifat baru karena tidak ditentukan norma-norma tradisional yang dominan dan juga norma modern yang belum diterima sepenuhnya oleh kelompok dominan di masyarakat. Sebagian norma tradisional mengamini kelompok penguasa bisa bertindak seenaknya karena dianggap yang terkuat, sementara norma modern menganggap kelompok penguasa harus membedakan kepentingan pribadi dan publik.
Proses modernisasi–pergeseran norma–melahirkan kelompok baru dengan kekuasaan dan kekayaan baru untuk efektif di lanskap politik. Misal di Indonesia, pengusaha menyuap para pejabat supaya melahirkan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan mereka, sementara masyarakat sipil menyuap instansi pemerintah untuk meloloskan kehendaknya atau biasa kita kenal sebagai penggunaan “orang dalam”.
Baca juga:
Terakhir, modernisasi mendorong korupsi karena mengubah sisi output sistem politik. Sistem politik yang mengalami modernisasi akan memperluas kewenangannya dengan membuat aneka ragam regulasi. Segala sisi kehidupan masyarakat dilayangkan regulasi yang berlapis-lapis. Mengutip McMullan, semua regulasi menempatkan beberapa kelompok dalam posisi yang tidak menguntungkan, sehingga kelompok ini menjadi sumber korupsi yang potensial.
Korupsi rawan terjadi dalam kegiatan yang regulasinya mendapat banyak dukungan dari masyarakat, mudah dilanggar tanpa terdeteksi, dan menghasilkan keuntungan ketika melanggarnya. Dalam konteks Indonesia, contoh regulasi ini adalah pelarangan prostitusi. Kelompok pekerja prostitusi berada di posisi yang tidak menguntungkan, sehingga mereka terpaksa menyuap atau pasrah dipalak polisi dan pamong praja.
Komitmen Memberantas Korupsi
Saya berharap presiden baru telah mengetahui akar permasalahan korupsi beserta solusinya. Sudah barang tentu solusinya mempercepat modernisasi dalam sistem pemerintahan dan norma masyarakat. Perilaku dari norma tradisional yang dianggap korup sepatutnya diberangus, terkhusus dalam ranah sistem pemerintahan. Pelbagai referensi kebijakan anti korupsi dari negara lain bisa dijadikan contoh dan bahan pertimbangan.
Cina misalnya, Presiden Xi Jinping memerintahkan Komisi Audit Pusat Cina tak memalingkan mata terhadap segala tindak-laku pejabat dan badan usaha milik negara. Pengawasan dilakukan begitu ketat hingga petugas audit terkesan menjadi hantu yang menggentayangi para pejabat. Cina tak segan-segan menghukum para koruptor. Cina berhasil menghukum 610.000 pejabat di tahun 2023.
Baca juga:
Sementara itu, Korea Selatan sukses menurunkan kasus korupsinya dengan mengandalkan e-government. Kecanggihan e-government membuat pemerintahan Korea Selatan lebih transparan di muka publik. Dengan hanya bermodal internet, publik dapat mengawasi, mengakses layanan, dan mendapatkan informasi tentang pemerintahnya.
Sekarang pertanyaannya, apakah komitmen Bapak Presiden mengarah ke arah yang sama seperti negara yang sukses menurunkan kasus korupsi? Melihat jajaran Kabinet Merah-Putih yang dipenuhi orang-orang bermasalah, tentu saya dan barangkali kita semua cenderung skeptis. Bagaimana bisa membentuk sistem antikorupsi bersama orang-orang yang korup?
Jangan-jangan sistem antikorupsi yang dimaksud adalah melenyapkan sebagian norma modern. Nampaknya sistem antikorupsi ala presiden baru bermakna sistem yang anti pada konstruksi korupsi. Bukannya memberantas perilaku korupsi, tapi menghilangkan kontruksi korupsi itu sendiri.
Kebijakan yang diterapkan barangkali berbentuk indoktrinasi dan pembungkaman supaya kita melupakan bahwa korupsi adalah tindakan yang salah. Segala tindak-laku korup para pejabat beserta jajarannya dianggap sebagai perilaku yang sudah sewajarnya. Mari bersama-sama menunggu, mungkin tafsiran ini berbuah kebenaran di esok hari.
Editor: Prihandini N
