gatekeeper Bunker Collective Space. suka bercerita dan mendengar. sedang tertarik dunia fiksi dan fixie.

Kasus Cak Nun: Realita Kebebasan Berbicara dalam Belenggu Buzzer

Ahmad Radhitya Alam

2 min read

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun membandingkan Jokowi dengan Firaun. Tak cukup sampai di situ, ia juga membandingkan Haman dengan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan dan Qorun dengan Anthony Salim dan 10 naganya.

Tak pelak pembandingan Cak Nun tersebut dicaci, dihujat, diolok-olok secara massal oleh warganet. Cak Nun dianggap berlebihan membandingkan Jokowi dengan Firaun. Bahkan sampai ada yang ingin melaporkannya ke polisi, seolah ini merupakan masalah serius dan perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Di Mana Kebebasan?

Menanggapi keramaian tersebut, Cak Nun segera membuat video klarifikasi dan mengatakan bahwa ia ‘kesambet’. Dalam video itu Cak Nun mengungkapkan bahwa ia sempat dimarahi dan dibodoh-bodohi oleh keluarganya. Cak Nun juga meminta maaf kepada semua pihak yang terkena dampaknya.

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi menanggapi ini dengan mengatakan kalau ia sudah memaafkan Cak Nun. Keluarganya pun juga sudah memaafkan. Gibran juga menjelaskan bahwa ia dan keluarganya tidak akan melaporkan Cak Nun ke pihak yang berwajib. “Rasah sitik-sitik lapor, kaya ra duwe gaweyan, (nggak usah sedikit-sedikit lapor polisi, seperti tidak punya kerjaan),” kata Gibran.

Baca juga:

Namun, klarifikasi Cak Nun dan tanggapan Gibran sepertinya belum juga membuat masalah reda. Di berbagai media sosial, masalah ini masih saja dibahas dan menjadi bahan keributan. Bahkan muncul berbagai video saduran baru yang mem-framing dan memojokkan Cak Nun, seolah ia pesakitan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja. Sungguh begitu kotor permainan buzzer yang entah dari mana datangnya. Padahal kedua pihak terkait telah menganggap masalah tersebut selesai.

Semenjak ramai dibicarakan saat musim Pemilu 2014, jumlah buzzer di Indonesia tampaknya semakin meningkat dan bervariasi bentuknya. Mulai dari akun bodong yang mengompori komentar di media sosial hingga tokoh politik yang menjilat junjungannya. Hal ini pula yang akhirnya melahirkan isu-isu politis dari pendapat ‘orang-orang yang terpeleset’. Buzzer senantiasa mencari celah dan menunggu tokoh-tokoh yang berseberangan pandangan, ideologi, dan pilihan dengan mereka untuk melakukan blunder

Tentu kita masih ingat blunder yang dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ketika menyebut bahwa jabatan menteri agama merupakan hadiah untuk NU. Pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Bahkan ada beberapa pihak yang mengusulkan agar Kementrian Agama dibubarkan. Padahal pernyataan tersebut disampaikan Yaqut dalam webinar yang diselenggarakan RMI-NU, acara internal yang akhirnya disebarluaskan melalui YouTube TVNU.

Berkaca dari kasus ini, tentu kita bisa melihat bahwa acara internal pun dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari blunder atas pendapat yang berseberangan dengan mereka. Tentu ini merupakan alarm bagi setiap tokoh publik untuk senantiasa berhati-hati dalam memberikan pernyataan, di mana pun dan kapan pun. Tidak peduli dalam acara internal maupun acara publik, buzzer senantiasa memantau kemungkinan blunder yang dilakukan.

Fenomena ini tentu saja membuat masyarakat khawatir. Orang-orang semakin takut untuk berpendapat dan menyampaikan gagasannya. Berpendapat saja takut, apalagi menyuarakan kritik yang kemungkinan diserangnya semakin terbuka lebar.

Menebar Teror

Ketakutan-ketakutan yang ditebar ini tidak terlepas dari kemudahan melapor ke polisi. UU ITE dan pasal pencemaran nama baik menjadi dalih empuk untuk menjebloskan masyarakat yang mengkritik ke penjara. Pasalnya, UU ITE dan pasal pencemaran nama baik merupakan dasar hukum yang sangat lentur dan mudah dibelokkan layaknya karet. Atas dasar merasa dicemarkan namanya di media sosial, pengkritik akan mudah dianggap pesakitan yang harus dihukum.

Baca juga:

Namun, yang menjadi persoalan besar adalah, kebanyakan pihak pelapor bukanlah pihak terkait. Sering kali buzzer dan pengikut cum penjilat tokohlah yang menjadi pelapor. Bahkan pelaporan sering dilakukan tanpa konfirmasi dan persetujuan pihak terkait. Inilah yang kemudian menimbulkan teror-teror ketakutan di masyarakat.

Undang-undang memang melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat Indonesia. Namun, kebebasan tersebut belum juga terlaksana lantaran belenggu buzzer-buzzer tidak bertanggung jawab. Kita mungkin sedikit bisa bernapas lega setelah rezim Soeharto lengser dan Departemen Penerangan dibubarkan, seolah negara ini bakal bisa menjadi negara demokrasi seutuhnya. Namun, nyatanya napas itu hanya satu tarikan pendek yang harus segera dihembuskan.

Momok baru bernama buzzer telah lahir dan menjadi penyuplai teror ketakutan berbicara. Dan yang menjadi masalah lagi, sumber keriuhan blunder tokoh tertentu kadang bersumber dari akun bodong anonim atau tidak jelas. Akun-akun bodong ini sering menyulut api kemudian menghilang begitu saja dengan menghapus komentar dan akunnya sehingga sulit untuk menggali akar permasalahannya.

Kembali lagi dengan pembandingan Jokowi dengan Firaun oleh Cak Nun. Nyatanya, Cak Nun tak hanya mendapat kecaman dan cacian, di sisi lain ada berbagai kalangan masyarakat yang berkenan membelanya, salah satunya Amien Rais. Dalam pembelaannya, Amien Rais menyamakan buzzer dengan penyihir-penyihir Firaun. Layaknya penyihir Firaun, buzzer diberikan bayaran tinggi sebagai penggerak sekaligus peneror rakyat. Menurutnya hal ini masih terjadi sampai sekarang. Buzzer-buzzer ini disebut suka mendekat kepada kekuasaan yang absolut dan menjilat kemudian meminta imbalan.

Melihat teror yang setiap hari ditebar buzzer-buzzer ini, rasanya kita semakin jauh dari kebebasan alih-alih berusaha menjadi negara demokrasi. Ruang untuk bersuara dan menyampaikan kritik semakin dibatasi. Kebebasan berekspresi seolah tidak ada lagi. UU ITE dan pasal pencemaran nama baik selalu menjadi alibi. Dan cita-cita menjadi negara demokrasi tinggallah mimpi.

 

Editor: Prihandini N

Ahmad Radhitya Alam
Ahmad Radhitya Alam gatekeeper Bunker Collective Space. suka bercerita dan mendengar. sedang tertarik dunia fiksi dan fixie.

14 Replies to “Kasus Cak Nun: Realita Kebebasan Berbicara dalam Belenggu Buzzer”

  1. Kebebasan macam apa yg bapak idaman…mencaci, menghina bukan betuk Kebebasan, agama apapun melarang, dan budaya apapun juga melarang menghina dan mencaci….

  2. Anda sendiripun adalah buzzer dalam kelompok yg lain,kalau anda bukan buzzer seharusnya bahasa/tulusan anda tidak ada keberpihakkan pada satu kelompok dan menyalahkan kelompok yg lain.Semua orang diberi jaminan kebebasan berbicara/lisan maupun tulisan namun banyak hal harus dikaji ulang atas Lisan/tulisan tsb.Ada banyak faktor apakah hal tsb berupa penghinaan,hasutan,fitnahan atau mungkin sebuah motivasi yg baik untuk disampaikan kpd khalayak umum.Menulislah atau bicaralah dgn cara yg Adil dan bertanggung jawab.Kita semua adalah buzzer namun harus mampu berdiri diantara semua buzzer2.Ok?????

  3. Budayawan aja bahasanya begitu apakah sebelum bicara tidak dipikirkan dulu setiap yg anda sampekan ke publik anda bertanggung jawab dunia dan aherat owalah mas….mas….. Eling mas

  4. buzzeRp ada (dan tumbuh subur) krn ada yg mendanai, ini jadi profesi baru yg menggiurkan.
    bisa dipastikan duit yg digunakan untuk jor-joran mendanai buzzeRp pun bukan uang halal.

  5. Ketika mengjritik (atau menghujat), pengkritik harusnya siap menerina kritik (hujatan) balik, kebebasan berekspresi berlaku 2 arah, tdk ada aturan bahwa kritik dan hujatan tdk boleh dikritik/dihujat balik

  6. Bicara memang bebas, tapi kalau tidak pakai logika bersiaplah hadapi netizen. Muhammadiyah NU itu ngundang Jokowi untuk buka muktamar kok disebut Firaun. Emang cak nun bukan NU juga bukan Muhammadiyah tapi tidak boleh seenaknya dung. Itu melecehkan ormas Islam terbesar namanya.

  7. Kebebasan berbicara berekspresi selama benar dan ada fakta bukti sah sah saja bahkan wajib untuk perbaikan. Namun jangan asal njeplak mangap isi comberan fitnah busuk di koar itu menyakiti nurani kemanusiaan.
    Pantas kalau keluarga kata nasihat agar ingat semua ada waktu dan batasnya.

  8. Terlepas dr “kesambet” Mungkin ada pembelajaran buat kita bahwa kata dan kalimat yang terucap bisa saja mrpkan potret dr sekian masalah di negeri ini, civil society punya hak untuk mengkritisi kepada para pemimpin. Mungkin ini pembelajaran untuk melihat sosok pemimpin sbg pribadi dan sbg pemimpin yang mengemban amanat rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email