Kata dosen begitu akrab di telinga kita, sampai jarang ada yang bertanya dari mana kata itu berasal. Istilah dosen adalah serapan dari bahasa Belanda docent, yang jejaknya bisa ditarik lebih jauh ke akar Latin docere yang berarti “mengajar”. Kata ini masuk ke ranah pendidikan tinggi Hindia Belanda bersamaan dengan berdirinya lembaga-lembaga seperti School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA), yang dulu dikenal juga sebagai Sekolah Dokter Jawa dan Technische Hoogeschool te Bandoeng, cikal bakal Institut Teknologi Bandung.
Namun, docent pada masa itu bukan sekadar sebutan bagi orang yang mengajar. Docent juga merupakan posisi administratif dalam struktur birokrasi kolonial. Pengajar pribumi maupun Eropa ditempatkan dalam hierarki kepegawaian yang diatur pemerintah kolonial, lengkap dengan pembedaan status, upah, dan wewenang berdasarkan ras dan kelas.
Sejak awal, docent bukan sebutan bagi ilmuan organik yang berdiri otonom di atas otoritas keilmuannya sendiri. Docent adalah kategori pegawai yang bisa diklasifikasikan, dihierarkikan, dan dibedakan haknya sesuai kehendak penguasa.
Struktur birokratis-administratif inilah yang diwarisi, alih-alih didekonstruksi, oleh negara Indonesia pascakemerdekaan. Sampai hari ini, status dosen tetap dikonstruksi terutama sebagai status kepegawaian: pegawai negeri sipil, lalu aparatur sipil negara, atau pegawai tetap maupun tidak tetap yayasan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya, termasuk skema dosen tidak tetap dan dosen luar biasa, memperlihatkan logika yang sama persis dengan zaman kolonial: dosen sebagai unsur kepegawaian subordinat yang bisa dikategorikan, dikontrakkan, dan disingkirkan jika sudah tidak lagi dibutuhkan dari sistem.
Penjajahan Dosen Pada Masa Modern
Pada masa kini dosen bekerja lewat dimensi birokrasi. Setiap semester, dosen dituntut menuntaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi sembari mengisi puluhan borang, laporan Beban Kerja Dosen, capaian pembelajaran, portofolio akreditasi, kepanitiaan, hingga turut dituntut mencari mahasiswa baru.
Baca juga:
Independensi akademik yang semestinya menjadi ruh keilmuan seorang dosen perlahan digantikan oleh kepatuhan administratif. Seberapa rapi seorang dosen mengisi kolom, lebih penting, daripada karya yang dihasilkannya. Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat, dari sekitar 300 ribu dosen aktif di Indonesia, lebih dari separuhnya berstatus non-tetap. Sebuah komposisi yang jika ditelusuri lewat bahasa yang membentuknya merupakan hasil dari mekanisme wacana yang bekerja rapi selama puluhan tahun.
Riset saya yang terbit di awal tahun ini menelusuri jejak itu lewat regulasi kepegawaian dosen sejak awal kemerdekaan. Titik krusialnya ada pada 1982, ketika sebuah keputusan menteri untuk pertama kali memisahkan secara resmi “dosen tetap” dari “dosen tidak tetap”. Sejak itu, kata “tetap” perlahan membawa muatan keutuhan dan keabsahan, sementara “tidak tetap” melekatkan kesan tidak lengkap dan tindakan bahasa yang menciptakan hierarki.
Pola yang sama berulang pada frasa “perjanjian kerja waktu tertentu” dipakai untuk menggantikan apa yang sebenarnya adalah kontrak kerja yang bisa diputus sewaktu-waktu, dan label “dosen luar biasa” yang secara harfiah berarti istimewa, justru disematkan pada dosen paling rentan, dibayar per jam mengajar, tanpa kontrak tetap, tanpa tunjangan. Semakin halus istilahnya, semakin rentan biasanya posisi orang yang disebutnya.
Bahasa sehari-hari di lingkungan kampus merekam gejala ini dengan cara yang justru lebih jujur ketimbang bahasa regulasi. Dalam riset yang sama, seorang dosen menuturkan bagaimana ia diputus kontrak pada tengah semester tanpa pemberitahuan resmi, dan baru menyadarinya ketika mahasiswanya sendiri dipindahkan dari grup mata kuliah.
Rekan-rekannya merespons dengan mendaftar delapan sebutan status kepegawaian yang mereka kenal dalam satu tarikan napas, dari yang resmi seperti “dosen tidak tetap” dan “P3K” sampai yang hidup di percakapan sehari-hari seperti “luar biasa”, “dosen terbang”, hingga “dosen ngamen”. Daftar yang meniru gaya birokrasi justru untuk mengejek betapa absurdnya birokrasi itu sendiri. Dari istilah “dosen luar biasa” yang berpura-pura memuliakan, ke “dosen terbang” yang menggambarkan keharusan berpindah kota demi honor, sampai “dosen ngamen” yang blak-blakan menyamakan mengajar dengan mencari recehan dari kampus ke kampus.
Contoh paling telanjang dari ironi ini juga sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus mengajukan uji materi atas Pasal 52 UU Guru dan Dosen, pasal yang mengatur penghasilan dosen dengan parameter kebutuhan hidup minimum, bukan upah minimum regional. Permohonan itu terdaftar di MK sejak akhir Desember 2025 dan diwakili antara lain oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Angka-angka yang mereka bawa ke ruang sidang sulit dipercaya berasal dari profesi yang mensyaratkan gelar magister atau doktor. Di sebuah kampus swasta di Jakarta, gaji pokok dosen berjabatan lektor tercatat hanya sekitar Rp. 1.300.000, jauh di bawah upah minimum provinsi setempat yang berkisar Rp. 5.000.000.
Di sebuah kampus di Bandung, dosen berjabatan Asisten Ahli bahkan hanya menerima gaji pokok ratusan ribu rupiah, jauh di bawah upah minimum provinsi Jawa Barat. Salah satu pemohon menyebut situasi itu membuat dosen terasa lebih rendah dari lulusan SMA yang gajinya sudah mengikuti standar upah minimum.
Riset internal Serikat Pekerja Kampus bahkan mencatat, sebagian dosen menerima penghasilan tanpa kejelasan komponen. Hanya sejumlah uang dalam amplop, tanpa rincian apakah itu gaji pokok atau tunjangan. Kajian mereka pada 2026 mendapati mayoritas dosen menerima gaji pokok dan penghasilan di bawah upah minimum daerah masing-masing.
Baca juga:
Ketua Harian Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun, menyoroti bahwa kekaburan definisi gaji dalam undang-undang inilah yang membuka celah bagi kampus untuk membayar dosennya semurah mungkin, sembari tetap menuntut dedikasi penuh atas nama pengabdian dan Tri Dharma.
Dekolonisasi Dosen
Dulu docent dibedakan upah dan wewenangnya berdasarkan ras dan kelas dalam hierarki kolonial. Kini, dosen dibedakan nasibnya berdasarkan status kepegawaian: tetap atau tidak tetap, ASN atau non-ASN, dosen kampus negeri ternama atau dosen kampus swasta kecil, luar biasa atau terbang atau ngamen.
Bentuknya berganti, tetapi logikanya sama. Seseorang yang mengajar dan menghasilkan ilmu pengetahuan tetap diperlakukan pertama-tama sebagai pegawai yang bisa dikategorikan dan dikontrakkan, bukan sebagai agen yang otonom secara keilmuan. Pertambahan label status kepegawaian dosen ini pun tidak netral. Semakin banyak kategori yang diciptakan, semakin sulit pula dosen berhimpun dalam satu suara, karena setiap kategori punya nasibnya sendiri-sendiri.
Yang membuat penjajahan versi moden ini lebih licin daripada versi kolonial adalah kemasannya. Tidak ada lagi cap dagang atau seragam pegawai kolonial. Yang ada adalah kolom-kolom digital, tenggat laporan, dan istilah-istilah manajerial yang terdengar netral, padahal menyembunyikan relasi kuasa yang sama asimetrisnya. Siapa yang berhak menentukan nilai sebuah kerja intelektual, dan siapa yang hanya bisa menerima apa pun angka yang disodorkan.
Maka, selama status dosen masih dikonstruksi dalam bahasa dan struktur administratif warisan kolonial, kenaikan gaji hanya akan menjadi tambal sulam di atas fondasi yang sejak awal dibangun untuk membatasi, bukan membebaskan. Dekolonisasi sejati barangkali harus dimulai dari hal yang paling sederhana, yaitu mempertanyakan ulang mengapa kata “dosen” sendiri, sejak ia diserap ke bahasa Indonesia, telah lebih dulu berarti pegawai ketimbang ilmuan merdeka.
Mahkamah Konstitusi kini tengah menimbang nasib pasal itu. Tetapi apa pun putusannya, ada pekerjaan rumah yang lebih besar menanti, yaitu membongkar warisan istilah dan struktur yang membuat dosen, sejak dalam namanya sendiri, seolah sudah ditakdirkan untuk terjajah.
Editor: Prihandini N
