Di atas kertas, pendidikan tinggi kita tampak sedang berlari kencang menuju panggung global. Pemerintah dan birokrasi kampus berlomba-lomba memamerkan sertifikasi ASEAN University Network (AUN) atau status World Class University (WCU). Namun, di luar etalase megah pencapaian metrik tersebut, realitas di lapangan justru menampilkan ironi yang menyayat hati: gelombang protes mahasiswa pecah di berbagai daerah, menentang lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kian tak masuk akal di kampus-kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Ada harga sosial yang sangat mahal dari “ilusi internasionalisasi” ini.
Di panggung diplomasi regional, Indonesia sangat aktif memproyeksikan citra sebagai negara yang progresif. Kita memiliki 92 institusi perguruan tinggi yang tersertifikasi ASEAN University Network (AUN)—jumlah terbanyak di Asia Tenggara. Secara statistik di atas kertas, kita tampak seperti raksasa akademik yang siap menyongsong harmonisasi dan kompetisi di ASEAN. Namun, realitas di lapangan menunjukkan narasi yang jauh berbeda.
Internasionalisasi Simbolis dan Ketimpangan
Tuntutan untuk menjadi World Class University (WCU) dan mematuhi standar regional seringkali diadopsi oleh birokrasi kita secara dangkal. Dalam kajian tata kelola global, ketiadaan sanksi hukum yang mengikat (legally binding) dari institusi regional membuat kepatuhan negara-negara berdaulat, termasuk Indonesia, berjalan murni berdasarkan kepatuhan berbasis sumber daya (resource-based compliance). Artinya, karena tidak ada paksaan, standar global ini hanya bisa dipenuhi oleh kampus-kampus yang memang sudah berkapasitas tinggi sejak awal.
Baca juga:
Data bibliometrik terbaru membuktikan hal tersebut. Meskipun kuantitas partisipasi kita tinggi, ekosistem pendidikan tinggi di Asia Tenggara mengalami ketimpangan struktural ekstrem. Jejaring akademik global dikuasai oleh segelintir kampus elite melalui dinamika homofili atau rich-get-richer, ketika kampus raksasa dengan privilese kapital mendominasi, sementara mayoritas kampus di berbagai daerah di Indonesia terpinggirkan dengan pengaruh jaringan yang sangat rendah.
Lalu, mengapa kita bersikeras mengejar standar tersebut jika kapasitas kita timpang? Jawabannya ada pada postur kebijakan kita yang menjadikan internasionalisasi sebagai praktik simbolis belaka. Standar global sekadar diadopsi sebagai “wacana yang mengalir” demi menjaga prestise diplomasi, tetapi pada saat bersamaan, ego sektoral dan doktrin kedaulatan menolak untuk merestrukturisasi pembiayaan domestik secara fundamental.
Komersialisasi sebagai Jalan Pintas
Di sinilah letak benturan tragis antara ambisi luar negeri dan realitas kebijakan publik domestik. Pemerintah menuntut perguruan tinggi negeri untuk mengejar metrik publikasi global, fasilitas kelas dunia, dan akreditasi internasional, namun menolak memberikan jaminan instrumen fiskal dan subsidi yang afirmatif.
Baca juga:
Sebagai jalan pintas, kampus didorong untuk bermigrasi menjadi PTN-BH dengan dalih “otonomi”. Alih-alih merdeka dalam berinovasi, otonomi ini justru memaksa kampus menjadi korporasi yang harus mencari dananya sendiri demi membiayai ambisi internasionalisasi tersebut. Pada akhirnya, beban biaya operasional eksorbitan itu dilimpahkan ke pundak mahasiswa melalui mekanisme UKT.
Tuntutan standarisasi global yang berorientasi pasar (neoliberalisme) tersebut menjadi bumerang. Agenda internasionalisasi yang seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing bangsa, kini melahirkan paradoks baru: ia memperlebar jurang ketimpangan akses kapital. Pendidikan tinggi tidak lagi menjadi ruang mobilitas sosial yang inklusif, melainkan bergeser menjadi kebutuhan tersier yang elitis, mahal, dan eksklusif bagi mereka yang mampu membayar.
Menyelaraskan Ambisi dan Realitas
Kita tidak bisa membiarkan pendidikan tinggi kita hanya gagah di kancah internasional, tetapi keropos dan menindas di dalam negeri. Diagnosis masalah ini membuktikan bahwa kita mengalami “kebocoran” saat menerjemahkan norma regional menjadi implementasi domestik.
Ke depan, Indonesia membutuhkan intervensi kebijakan publik yang berani meredesain tata kelola pembiayaan perguruan tinggi. Jika pemerintah menuntut kampus bertarung di level global, harus ada formula insentif fiskal dan skema subsidi silang yang jelas dari negara. Internasionalisasi tidak boleh mengorbankan aksesibilitas. Sudah saatnya kita berhenti pada kebanggaan internasionalisasi simbolis, dan mulai membangun ekosistem pendidikan tinggi yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Prihandini N
