Hari ini kita memperingati hari sang pahlawan, seseorang yang tanpa lelah bertugas untuk berusaha memeunuhi cita-cita bangsa Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Seseorang itu bernama guru, yang telah berjasa untuk memenuhi cita-cita bangsa Indonesia. Namun, dunia keguruan belakangan ini sedang tidak baik-baik saja.
Sepanjang tahun 2024, banyak sekali kejadian yang kurang mengenakkan muncul dari dunia pendidikan, khususnya dunia keguruan. Bu Supriyani contoh dari sekian guru yang nasibnya menyedihkan karena pernah dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa, walaupun akhirnya hari ini divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Kemudian seorang guru di Wonosobo berinisial MS dilaporkan oleh salah satu wali murid kepada Polres Wonosobo dan meminta ganti rugi dengan alasan MS telah memukul anaknya. Kenyataannya, MS hanya berusaha melerai dua muridnya yang sedang bertengkar. Masih banyak nasib guru yang sangat karena seakan-akan guru menjadi seorang pelaku karena berusaha menertibkan anak didiknya.
Lantas, apakah terdapat oknum guru yang nakal? Sayang sekali, nama guru yang agung itu tercemar karena kelakuan oknum-oknum guru yang bejat. Salah satunya ialah oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo dengan inisial DH melakukan hubungan seksual kepada salah satu muridnya yang terkenal dan beprestasi. Muridnya mau melakukan hubungan seksual dengan DH karena diiming-imingi akan dibantu, sering membantu ketika mengerjakan tugas, diberi perhatian lebih, dan lain sebagainya.
Baca juga:
Tidak berhenti disitu, banyak guru yang hidupnya jauh dari kata sejahtera karena gaji yang diterima sangat-sangat jauh dari kata layak untuk seorang guru yang telah berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Gaji guru antara mereka ynag sudah PNS maupun berasal dari PPPK (P3K) akan sangat berbeda dengan guru yang masih berstatus honorer. Sebab para guru yang menyadang status PNS dan PPPK mendapatkan Surat Keputusn (SK) dari pemerintah pusat yang membuat gaji guru sudah ditentukan nominalnya. Sedangkan gaji para guru honorer berasal dari Dana BOS yang seringkali pengelolaannya kurang tepat, seperti dikorupsi oleh para petinggi sekolah. Mari kita lihat kondisi sekitar kalian yang menjadi guru yang masih berstatus honorer, tanyalah mereka mengenai gaji yang didapat apakah sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan untuk mengajar anak didiknya? Maka sangat miris sekali melihat kondisi guru yang didiskriminasi dan diperlakukan tidak layak.
Kemudian, kompetesni guru yang semakin lama semakin menurun kualitasnya. Dilansir dari The Conversation, berdasarkan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2012 hingga 2015 yang telah diikuti oleh 1,3 juta guru menunjukkan kompetensi pengelolaan pemebalajran dan pemahaman atas mata pelajaran yang diampu jauh dari kata minimum. Hal ini menjadi problem, di sisi lain berharap kenaikan gaji guru dengan layak, tetapi kompetensi guru semakin lama juga semakin turun. Tak heran jika melihat dua kondisi tersebut selalu ada pro dan kontra atas kenaikan gaji guru.
Dengan melihat hal tersebut, rasanya sulit sekali untuk merealisasikan generasi emas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Masih banyak problem didunia keguruan, mulai dari kasus kesejahteraan guru yang mengenaskan, skandal guru dengan murid, sampai perlindungan guru yang kurang kuat bahkan terkesan tidak ada. Lantas, apakah pendidikan masih bisa diselamatkan? Jika bisa, apa langkah yang bisa dilakukan untuk memberantas oknum guru yang nakal, dan mensejahterakan guru? Setidaknya peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang di dunia keguruan ini.
Dari pemerintah sendiri jika ingin membuat dunia keguruan membaik langkah yang pertama adalah menghapus sistem guru PNS, PPPK, maupun honorer. Sebab hal tersebut menyebabkan sebuah kelas sosial seperti teori kelas sosial yang dibawa oleh Karl Marx. Akibatnya adalah akan terjadi kecemburuan sosial karena guru berstatus PNS maupun PPPK terjamin setiap bulannya, sedangkan guru honorer menerima gaji ala kadarnya. Adanya tes CPNS dan PPPK untuk guru juga tidak mampu menyaring antara guru yang benar-benar mempunyai panggilan jiwa dan yang hanya sekedar kerja saja untuk memenuhi hidup.
Baca juga:
- Rekrutmen PPPK Guru: Daur Ulang Kebijakan Lawas dan Sejuta Problemnya
- Menanti Kebijakan Pengembangan Karier Guru dan Dosen P3K
Dilsansir dari The Conversation, tes CPNS maupun PPPK hanya hanya berdasarkan skor dari wawasan kebangsaan dan ilmu pengetahuan umum saja. Selain itu peran guru menjadi ASN akan terbatas karena adanya dua tugas, yakni sebagai pegawai negara dan tenaga pengajar. Akibatnya, guru hanya sekadar kerja saja, tetapi tidak bersungguh-sungguh dalam mengajar dan memberikan inovasi demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Maka sudah seharusnyalah sistem penyeleksian terhadap guru harus dirubah dan lebih ketat.
Kedua, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek RI) harus membuat seleksi yang sangat ketat untuk para calon mahasiswa yang ingin mendaftar jurusan kependidikan layaknya dafatr di fakultas kedokteran. Sebab banyak mahasiswa dari jurusan keguruan berasal dari mahasiswa yang tertolak oleh jurusan impian mereka dan terhalang restu orang tua.
Berdasarkan angket yang saya sebar, hampir setengah mahasiwa memilih jurusan pendidikan karena pilihan orang tua dan tertolak di pilihan pertamanya saat mendaftar di sebuah universitas. Hal ini akan menyebabkan kualitas guru akan menurun karena diisi oleh orang yang tidak memiliki panggilan jiwa untuk mengajar dan sangat fatal akibatnya. Ibarat dokter adalah penyembuh bagian fisik, guru adalah penyembuh batin manusia.
Ketiga, pemerintah harus memperbaiki dan menegakkan Undang-Undang No, 14 Tahun 2005 mengenai hak dan kewajiban dosen. Fakta di lapangan menujukkan bahwa dari kesejahteraan guru sangat memprihatinkan, ditambah keamanan guru juga teraancam ketika ingin menertibkan anak didiknya, seperti yang diungkapkan Muhammad Iqbal Syahsaputra dalam artikelnya yang berjudul Menggugat Perlindungan Hukum bagi Guru Indonesia. Maka sudah seharusnya pemerintah segera mengubah dan menegakkan kebijakan untuk para guru supaya mereka hidup dalam keadaan yang lebih layak dan aman ketika ingin melakukan pendidikan, khususnya pendidikan karakter.
Baca juga:
Harapan untuk dunia pendidikan di Indonesia, khususnya dunia keguruan ialah semoga segala permasalahan yang ada di sekitarnya seperti gaji, kompetensi guru, hingga perlindungan hukum lekas mendapatkan titik terang. Selanjutnya pemerintah harus bergerak dengan tanggap menghadapi segala permasalahan penididikan di waktu yang akan datang agar wacana Indonesia Emas 2045 benar-benar terlaksana, bukan sekadar impian saja. (*)
Editor: Kukuh Basuki