Dewasa ini, bahasa seringkali dianggap sebagai alat komunikasi belaka. Padahal dalam beberapa situasi, bahasa bisa saja menguatkan, membebaskan, atau bahkan menjatuhkan. Dalam dunia hukum, nampaknya bahasa bukan lagi sekadar rangkaian kata-kata, melainkan penentu nasib manusia. Mengapa bisa begitu?
Dalam konteks pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Coba bayangkan satu frasa sederhana: “melawan hukum”, yang mana frasa ini menjadi salah satu unsur utama tindak pidana pencurian. Sekilas memang terdengar sederhana, bahkan terasa jelas. Tetapi ketika kita mulai membedahnya, frasa ini justru berubah menjadi sangat problematis.
Baca juga:
- Negara Hukum dan Jebakan Legalitas Otoriter
- Perkara Delpedro dkk. dan Kekeliruan Penerapan Pasal 160 KUHP Pasca-Putusan MK
- Negara, Moral, dan Batas Kekuasaan: Catatan Kritis atas Pasal Perzinahan
Mungkin sebagian orang berpikir: bukankah “melawan hukum” berarti melanggar undang-undang? Titik. Namun, semakin dalam membaca literatur dan putusan peradilan, semakin terasa bahwa hukum tidak sesederhana itu. Ternyata “melawan hukum” tidak selalu dimaknai secara sempit sebagai kalimat yang bertentangan dengan aturan tertulis (formil), tetapi juga bisa dimaknai secara materiil, yang mana bertentangan dengan rasa keadilan atau norma yang hidup dalam masyarakat.
Dalam teori hukum, kita mengenal adagium dari Sudikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa hukum tanpa penafsiran akan menjadi kaku dan mati. Artinya, bahasa hukum memang sengaja dirumuskan secara umum agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat. Namun yang menjadi masalah adalah sifat umum ini seringkali membuat hukum terasa jauh dari masyarakat awam. Banyak orang merasa takut pada bahasa hukum karena dianggap terlalu rumit, penuh istilah asing, dan sulit dipahami. Di sinilah problem itu muncul. Hukum dibuat untuk masyarakat, tetapi bahasanya kerap tidak familiar bagi masyarakat.
Padahal konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum. Pertanyaannya, bagaimana mungkin seseorang bisa setara di hadapan hukum jika ia bahkan tidak memahami bahasa hukum yang mengaturnya? Ketika putusan pengadilan dipenuhi kalimat panjang yang beranak-pinak, atau kontrak bisnis ditulis dengan istilah teknis, hukum perlahan berubah menjadi “menara gading” yang hanya bisa dimengerti oleh segelintir orang. Tantangannya adalah bagaimana menjelaskan konsep “perikatan”, “wanprestasi”, atau “perbuatan melawan hukum” dengan bahasa sederhana, tanpa kehilangan makna aslinya.
Fenomena ini semakin relevan di era digital. Informasi hukum kini tersebar luas melalui media sosial. Potongan pasal, cuplikan putusan, hingga opini hukum viral dalam hitungan jam, bahkan menit. Namun, tanpa pemahaman yang utuh, masyarakat mudah terjebak pada misinformasi. Satu kata yang dipotong pun dapat mengubah makna keseluruhan norma.
Baca juga:
- Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Menyempitnya Ruang Kebebasan
- Eksistensi Studi Hubungan Internasional di Bawah Pasal 188 KUHP
- Menuju Neo-Orba: Pasal-Pasal Problematik UU TNI
Di sisi lain, kita juga menyaksikan gerakan penyederhanaan bahasa hukum. Beberapa lembaga mulai merumuskan regulasi dengan bahasa yang lebih komunikatif. Kontrak-kontrak modern perlahan mengadopsi prinsip plain language, yaitu penggunaan bahasa yang jelas dan mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan makna. Hal ini adalah langkah progresif, karena hukum bukan hanya soal kepastian, tetapi juga soal aksesibilitas.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal dan ayat, namun merupakan cermin nilai-nilai masyarakat. Dan bahasa adalah medium yang memantulkan nilai itu. Jika bahasa hukum terus eksklusif, maka hukum akan terasa eksklusif juga. Tetapi jika bahasa hukum mampu dipahami secara inklusif, maka hukum benar-benar akan menjadi milik semua. Karena di balik setiap kata dalam hukum ada hak, kewajiban, bahkan masa depan seseorang dipertaruhkan. Dan di situlah, bahasa menemukan kekuatannya yang paling nyata. (*)
Editor: Kukuh Basuki
