Penikmat Kopi dan Senja

Negara, Moral, dan Batas Kekuasaan: Catatan Kritis atas Pasal Perzinahan

Ali Afifi

2 min read

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru beberapa waktu lalu menuai beragam sorotan publik. Sejumlah pasalnya dinilai mengandung karakter “pasal karet” yang rentan disalahgunakan. Di saat yang sama, ketentuan mengenai pelanggaran paham marxisme kembali dipersoalkan karena dianggap sebagai residu hukum era Orde Baru. Namun, dari sekian polemik tersebut, pasal perzinahan menjadi salah satu yang paling menyita perhatian.

Pasal ini mengatur bahwa pasangan yang melakukan hubungan badan di luar ikatan pernikahan dapat dipidana, dengan mekanisme delik aduan. Jika konteksnya adalah hubungan antara dua orang yang masing-masing terikat pernikahan (perselingkuhan), bagi saya ketentuan ini masih dapat diperdebatkan secara moral maupun sosial. Namun persoalan menjadi jauh lebih problematik ketika pasal ini juga mengikat dua orang dewasa yang sama-sama belum menikah dan melakukannya atas dasar suka sama suka. Di titik inilah saya melihat ada sesuatu yang ganjil.

Baca juga:

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita kembali pada pertanyaan mendasar: untuk apa negara dibentuk? Dalam tradisi pemikiran liberal, negara merupakan hasil sintesis dari kehendak bebas manusia sekaligus ketakutannya terhadap pelanggaran hak oleh sesama. Dengan kata lain, negara hadir untuk menjamin dan melindungi hak setiap individu.

Namun, para pendiri bangsa tampaknya menyadari bahwa kebebasan individu yang dilepas sepenuhnya dalam kerangka negara liberal berpotensi melahirkan ketimpangan baru. Negara liberal memang berdiri di atas fondasi perbedaan, tetapi tanpa pengaturan, kebebasan yang absolut justru bisa menciptakan dominasi pihak yang lebih kuat atas yang lemah. Memberikan kebebasan tanpa batas, ibarat memperlombakan anak TK dengan anak SMA—hasilnya sudah dapat ditebak bahkan sebelum pertandingan dimulai.

Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan kolektif. Kita tidak sedang membentuk manusia-manusia individualistik yang terlepas dari konteks sosialnya, melainkan masyarakat yang hidup bersama. Hak individu memang harus dijamin, tetapi pada saat yang sama perlu ada kesadaran berbagi ruang demi membentuk kehidupan sosial yang saling memahami. Dalam kerangka inilah Pancasila dipilih sebagai dasar negara.

Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus menepis anggapan bahwa Indonesia adalah negara sekuler murni. Namun Indonesia juga bukan negara agama. Negara dan agama tidak dilebur menjadi satu, tetapi juga tidak dipisahkan secara total. Negara tidak menjalankan fungsi keagamaan, dan agama tidak menjadi lembaga formal negara. Negara berperan sebagai penjamin, sementara agama berfungsi membentuk nilai dan budaya masyarakat.

Di sinilah garis pemisah fungsi kedua lembaga tersebut menjadi penting. Peraturan agama tidak dapat serta-merta diwujudkan dalam bentuk peraturan formal negara sebagaimana praktik di negara-negara teokratis. Hukum formal adalah domain negara, sementara agama mengatur urusan internal pemeluknya. Ketika batas ini dilanggar, negara berisiko terjebak menjadi entitas baru yang merasa berwenang menciptakan etik.

Dalam konteks pasal perzinahan, negara tampak melangkah terlalu jauh ke dalam wilayah privat individu. Negara tidak lagi sekadar melindungi hak, tetapi mulai membentuk dan memaksakan nilai. Padahal, sebagaimana dikemukakan Michel Foucault, hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelanggaran, melainkan juga menciptakan subjek yang patuh. Hukum adalah alat pendisiplinan.

Sebagian orang mungkin berargumen bahwa ketentuan ini sejalan dengan ajaran agama, dan karenanya sesuai dengan sila pertama Pancasila. Memang benar bahwa tidak ada agama yang membenarkan hubungan seksual di luar pernikahan. Namun persoalannya muncul ketika nilai agama tersebut dilembagakan menjadi sanksi pidana negara. Pada titik itu, sakralitas agama justru ikut tergerus.

Selama ini, kepatuhan terhadap norma agama dibangun melalui kesadaran spiritual, bukan paksaan fisik. Orang menghindari zina bukan semata karena takut pada sanksi duniawi, melainkan karena kesadaran akan relasi dengan Tuhan. Ini adalah ranah spiritual, bukan material. Kepatuhan semacam ini seharusnya dibentuk oleh agama, bukan oleh negara yang pada dasarnya merupakan entitas kekuasaan.

Baca juga:

Masalah lain muncul ketika kita meninjau aspek teknis pasal tersebut. Mekanisme delik aduan—yang hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak—menyulitkan pemetaan antara korban dan pelaku. Bayangkan sebuah situasi di mana dua orang dewasa melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, tetapi keluarga salah satu pihak melaporkan pihak lainnya. Dalam konstruksi sosial yang masih sarat bias gender, sangat mungkin laki-laki akan lebih sering diposisikan sebagai pelaku. Padahal, dalam konteks ini tidak ada pihak yang dirugikan.

Negara seharusnya memahami batas kewenangannya dalam mengatur kehidupan warga. Cukup dengan menjamin hak, kebebasan, dan kesetaraan akses. Tidak perlu negara hadir hingga ke ranjang warga negaranya. Kita tentu tidak menginginkan negara berubah menjadi entitas pengawas yang mengintip sampai ke kamar tidur. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Ali Afifi
Ali Afifi Penikmat Kopi dan Senja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email