Setelah melalui perjuangan yang berliku, Indonesia akhirnya berhasil memperoleh pengakuan atas kedaulatannya dan menjadi sebuah negara merdeka pada 17 Agustus 1945. Namun, setelah merdeka selama 78 tahun, negara ini sudah memberikan apa untuk masyarakat adat di seantero wilayahnya?
Masyarakat adat adalah komunitas atau kelompok etnis yang telah lama bermukim dan hidup di suatu wilayah sejak zaman dahulu. Mereka membawa sistem nilai, adat istiadat, dan struktur sosial yang unik.
Sekalipun Indonesia telah merdeka hampir seabad, kemerdekaan masyarakat adat di dalamnya masih jauh dari kata tercapai. Kemerdekaan masyarakat adat meliputi pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat untuk menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi mereka tanpa campur tangan pihak luar yang berpotensi merugikan. Negara harus menjamin kelompok masyarakat adat dapat memelihara budaya, warisan tradisi, wilayah, dan hak-hak adat yang mereka miliki melalui kebijakan dan implementasinya.
Konsep kemerdekaan Indonesia dan kemerdekaan masyarakat adat adalah dasar penting dalam memastikan penghormatan dan perlindungan kebebasan, harkat, dan hak-hak manusia. Semangat untuk menghormati, mengakui, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat penting untuk menangani berbagai krisis, termasuk krisis ekologi, ekonomi, serta ketidaksetaraan penguasaan sumber daya alam. Krisis-krisis ini telah banyak memakan korban dari kelompok rentan seperti petani, nelayan, warga miskin perkotaan, dan, terutama, masyarakat adat.
Masyarakat adat, bersama dengan elemen-elemen masyarakat sipil lainnya, telah berjuang dengan gigih untuk menagih pemenuhan hak-hak mereka. Mereka semua masih merawat keyakinan bahwa upaya itu cukup efektif untuk mendorong pemerintah agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan secara resmi mengakui keberadaan masyarakat adat. Tujuan akhirnya adalah menagih pemenuhan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adat dalam menghadapi krisis multidimensi.
Baca juga:
Penting untuk dipahami bahwa kemerdekaan masyarakat adat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Prinsip-prinsip pengakuan akan hak-hak adat pun telah disepakati oleh masyarakat internasional. Ini mencakup perlindungan atas tanah dan sumber daya alam yang merupakan warisan tradisi mereka, serta memberi kesempatan bagi masyarakat adat untuk menjalani kehidupan sosial dan budaya tanpa tekanan atau penindasan. Banyak negara telah berupaya mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adatnya melalui regulasi dan kebijakan yang sesuai.
Meskipun perlindungan masyarakat adat sudah dinyatakan dalam UUD 1945, hingga era Reformasi, perubahan yang substansial belum terjadi. Kondisi ini sekaligus bertentangan dengan hasil Deklarasi PBB di Jenewa mengenai Hak-Hak Masyarakat Adat yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pada Sidang Umum PBB pun berkali-kali ditegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk diberi perlindungan oleh negara. Di samping itu, masyarakat adat juga berhak mengidentifikasi diri mereka sebagai masyarakat adat sesuai dengan tradisi tanpa campur tangan dari pihak lain.
Pertanyaannya, kapan masyarakat adat di Indonesia akan memperoleh semua itu dari negara yang menaunginya?
Editor: Emma Amelia