Premanisme, Konflik Kelas, dan Kekerasan Negara

Purnawan Andra

3 min read

Belakangan marak peristiwa kejahatan yang melibatkan kelompok preman, mulai dari perkelahian, pengeroyokan, penganiayaan hingga pembunuhan. Banyak korban jiwa jatuh karenanya. Namun premanisme sebagai fenomena sosial, bukanlah sekadar perwujudan kekerasan dalam bentuk tindakan fisik semata, melainkan sebuah patologi sosial yang mencerminkan dinamika kekuasaan, konflik kelas, dan pergeseran nilai dalam masyarakat.

Sejarah premanisme di Indonesia berakar dari berbagai faktor, mulai dari ketidaksetaraan ekonomi, kegagalan institusional, hingga kondisi politik yang bersifat represif. Dari masa penjajahan hingga era reformasi, istilah “preman” telah mengalami transformasi makna, dari konotasi semula sebagai kelompok pengganggu keamanan menjadi simbol perlawanan sekaligus bentuk kekerasan yang dirasakan sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Kelompok-kelompok ini muncul sebagai reaksi terhadap ketidakadilan sistemik yang dirasakan oleh segelintir masyarakat. Preman, yang pada awalnya merupakan figur lokal dengan kekuatan fisik dan jaringan informal, sering kali menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang terpusat.

Namun, seiring berjalannya waktu, premanisme tidak hanya berfungsi sebagai alat perlawanan, melainkan juga sebagai mekanisme untuk mempertahankan status quo melalui kekerasan. Dalam konteks ini, premanisme telah berubah menjadi patologi sosial yang mengedepankan kekerasan dalam setiap kegiatannya, tidak hanya dalam bentuk pertikaian fisik, tetapi juga sebagai taktik negosiasi sosial yang sering kali melibatkan penarikan keuntungan secara ekstrim.

 “Budaya Lazim”

Fenomena ini kian mencolok ketika kita mendapati bertambahnya ormas dan individu yang berperilaku seperti preman. Akhir-akhir ini misalnya, viral di media sosial kelompok-kelompok atau individu yang bertindak seperti preman, yang meminta THR dari kantor atau perusahaan menjelang Lebaran. Hal ini dilakukan melalui surat permintaan “resmi” berkop dan stempel kelompok yang dilanjutkan dengan tindakan kekerasan di lokasi jika tidak dipenuhi permintaannya.

Mirisnya, beberapa tokoh publik menyebutnya sebagai “budaya lazim”, menganggapnya sebagai bagian dari dinamika hubungan antara pekerja dan pengusaha, atau antara kelompok sosial dengan institusi formal. Apabila dikaji secara kritis, tindakan tersebut tidak hanya menunjukkan kekerasan simbolis yang mengaburkan batas antara negosiasi sosial dan kekerasan negara, tetapi juga mencerminkan kegagalan (perangkat) negara dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan publiknya.

Baca juga:

Dari perspektif sosiologi, premanisme adalah manifestasi dari konflik sosial yang mendalam. Dalam masyarakat yang semakin terfragmentasi, kelompok-kelompok preman memanfaatkan kekerasan sebagai alat untuk mendapatkan apa yang mereka anggap sebagai haknya—baik itu dalam bentuk THR, perlakuan istimewa, atau kompensasi atas apa yang mereka nilai sebagai penindasan ekonomi dan birokrasi yang tidak adil.

Tindakan preman yang meminta THR bukan semata merupakan tindakan kekerasan biasa, melainkan merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, di mana kekerasan tersebut menjadi bahasa perlawanan terhadap sistem yang tidak memberikan keadilan distribusi.

 Respons terhadap Ketidakadilan

Menurut Karl Marx, konflik antara kelas penguasa dan kelas tertindas selalu menjadi motor penggerak perubahan sosial. Dalam konteks premanisme, kita dapat melihat bahwa perilaku kekerasan yang muncul merupakan respons terhadap ketidakadilan dan kegagalan sistemik yang terjadi di masyarakat.

Kelompok-kelompok preman, yang awalnya mungkin muncul sebagai bentuk reaksi terhadap pemikiran dan persepsi ekonomi, telah berkembang menjadi entitas yang menggunakan kekerasan untuk menegosiasikan kepentingan mereka, termasuk memaksa institusi formal seperti kantor dan perusahaan untuk memberikan THR. Tindakan ini mencerminkan kekecewaan dan ketidakmampuan sistem dalam menyampaikan aspirasi kelas bawah melalui mekanisme politik yang adil.

Marx berpendapat bahwa ketika struktur ekonomi dan sosial tidak mampu memberikan keadilan, maka konflik sosial akan muncul sebagai cara alternatif untuk menuntut redistribusi kekayaan dan kekuasaan. Dalam hal ini, premanisme bukan hanya sebuah fenomena kriminal, melainkan cerminan kegagalan sistem kapitalis dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Lebih jauh, perspektif Pierre Bourdieu dengan konsep habitusnya menjelaskan bahwa praktik kekerasan yang dilakukan oleh preman bukanlah semata akibat dari naluri destruktif, melainkan juga hasil dari struktur sosial yang telah menginternalisasi ketidakadilan. Habitus ini, yang terakumulasi melalui pengalaman hidup dalam lingkungan yang terpinggirkan, mengkonstruksi suatu pola pikir di mana kekerasan dianggap sebagai metode yang wajar untuk mengatasi ketidakpuasan.

Tindakan preman yang menuntut THR pun menjadi bagian dari suatu logika sosial yang sudah mengakar, di mana norma-norma kekerasan dan penegakan hak secara paksa menjadi respons terhadap ketidakmampuan sistem formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang tersisih.

Pada saat yang sama, praktik premanisme dan tindakan meminta THR secara paksa merupakan efek terhadap kegagalan negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan. Dalam perspektif Thomas Hobbes, kekerasan yang muncul adalah konsekuensi alami dari kegagalan otoritas negara dalam mengendalikan perilaku individu, sehingga membiarkan kekerasan dan pelecehan berkembang. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara, sebagai penjaga keamanan, telah gagal membangun kontrak sosial yang efektif sehingga warganya merasa perlu mengambil alih kekuasaan untuk menuntut apa yang dianggap sebagai hak mereka.

“Kekerasan Negara”

Dalam konteks politik, fenomena premanisme ini juga dapat dikaitkan dengan apa yang disebut sebagai “kekerasan negara” secara tidak langsung. Apabila negara, melalui kebijakan dan sistemnya, gagal menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga, maka tindakan preman sebagai respons atas kegagalan tersebut bisa diinterpretasikan sebagai manifestasi kekerasan struktural.

Kekerasan negara di sini tidak selalu berarti tindakan represif secara eksplisit, tetapi juga mencakup respon verbal dan retorika pengabaian atas fakta dan problem sosial yang terjadi. Ini mencerminkan kegagalan dalam membangun sistem keadilan yang mampu menjembatani kesenjangan antara elit dan rakyat.

Baca juga:

Bagaimanapun juga, solusi mendasar permasalahan ini terletak pada rekonstruksi ekonomi dan redistribusi kekuasaan agar kesenjangan yang menyebabkan konflik kelas dapat dikurangi. Hal ini mencakup upaya peningkatan kesejahteraan melalui program-program sosial dan ekonomi yang lebih inklusif, di mana kelompok marginal mendapatkan akses yang lebih besar terhadap sumber daya dan kesempatan. Kebijakan-kebijakan reformasi seperti itu harus didukung oleh struktur yang menurunkan ketergantungan pada mekanisme pasar yang mendorong ekses kekuasaan dan kekerasan informal.

Pada saat yang sama, dibutuhkan peningkatan efektivitas negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan. Negara harus mampu membangun kontrak sosial yang lebih kuat dengan menyediakan sistem hukum dan lembaga keamanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini berarti reformasi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Dengan demikian, negara dapat mengurangi ruang bagi kekerasan informal dan premanisme sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakamanan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat. Itulah peran negara sesungguhnya: menciptakan kondisi sosial yang kondusif sehingga kekerasan tidak lagi menjadi bahasa sehari-hari, dan setiap warga dapat menikmati rasa aman dan keadilan dalam kehidupan bersama.

 

 

Editor: Prihandini N

Purnawan Andra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email