Nenek moyang kita bukan pelaut, tapi ketiadaan.

Perombakan Prinsipiil Kemenkumham: Esensial atau Seremonial?

Rido Arbain

2 min read

Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mungkin menjadi satu-satunya kementerian yang sedang getol melakukan perombakan, terutama pada hal-hal yang bersifat prinsipiil. Mulai dari pelurusan kembali hari kelahiran hingga pergantian seragam resmi bagi jajaran pegawainya. Proses bongkar muat ini tentu saja tak ujug-ujug, sebab sudah melalui pertimbangan matang yang cukup beralasan.

Upaya Pelurusan Sejarah

Mungkin banyak yang tak menyadari kalau dari tahun ke tahun, ucapan selamat pada hari ulang tahun Kemenkumham—yang dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika (HDKD)—tak pernah dibarengi dengan penyebutan usia pengabdiannya. Alih-alih pengucapan “Selamat HDKD yang ke-sekian”, kita malah lebih sering mendengar ucapan selamat yang hanya diikuti dengan penyebutan tahun berjalan.

Kebiasaan ini terus menerus terjadi sebelum tahun 2021, sampai akhirnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengetuk palu bahwasanya hari lahir Kemenkumham ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 1945.

Baca juga:

Putusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-2.OT.01.03 Tahun 2021 yang dibacakan dalam upacara Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-76. Keputusan itu juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 yang sebelumnya menetapkan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia.

Menkumham mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat semata-mata untuk meluruskan dan mengembalikan garis histori yang benar. Semisal, catatan sejarah yang merujuk pada pengangkatan Prof. Dr. Mr. Soepomo sebagai Menteri Kehakiman pertama pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, serta peringatan ulang tahun Departemen Kehakiman yang dirayakan setiap 19 Agustus sejak awal kemerdekaan hingga tahun 1982.

Artinya, keputusan baru ini tak hanya menjawab pertanyaan besar kita tentang identitas luhur Kemenkumham, tetapi juga tentang penetapan substantif yang dilakukan berdasarkan kajian, penelusuran sejarah, dan pengumpulan bukti-bukti autentik, serta wawancara pakar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pada akhirnya, Kementerian Hukum dan HAM (dulunya Kementerian Kehakiman) bisa disebut termasuk ke dalam daftar 12 Kementerian pertama yang dibentuk pada awal kemerdekaan, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dll.

Seragam Baru yang Tak Lagi Biru

Desain seragam Kemenkumham yang memadupadankan warna atasan biru muda dan bawahan biru tua pertama kali ditetapkan berdasarkan Permenkumham RI Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011, yang kemudian beberapa kali mengalami penyesuaian hingga diterbitkannya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi PNS di Lingkungan Kemenkumham.

Seakan mengamini perkataan Imam Syafi’i bahwa mustahil untuk menyenangkan semua orang, ternyata penetapan seragam baru Kemenkumham pun sempat mengalami pro dan kontra. Pada awal tahun 2016, TNI Angkatan Udara pernah menyatakan keberatan atas seragam yang dipakai pegawai Kemenkumham—secara spesifik pakaian dinas harian (PDH)—karena dianggap mirip atau menyerupai seragam prajurit TNI AU, baik dari segi warna maupun atribut.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ketika itu, Marsekal TNI Agus Supriatna, berpendapat bahwa penggunaan seragam ala militer yang digunakan Kemenkumham akan menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat, terutama yang awam terhadap seragam masing-masing instansi. Ia pun meminta agar seragam Kemenkumham segera diganti karena disinyalir dapat disalahgunakan oleh oknum. Meski pada akhirnya, kekhawatiran itu tak sampai terbukti.

Baca juga:

Tahun 2022-2023 pun lantas menjadi tonggak sejarah baru bagi Kemenkumham. Pasalnya, setelah ditetapkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 yang kemudian disusul dengan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenkumham, institusi yang menganut slogan “Pengayoman” ini secara resmi telah mengubah penanda identitasnya melalui penggunaan seragam yang baru lagi.

Kombinasi seragam PDH yang dulunya biru muda dan biru tua kini berganti menjadi abu-abu muda dan abu-abu tua. Aturan tersebut nantinya akan diberlakukan serentak pada peringatan HDKD ke-78 tahun 2023.

Sayup-sayup mungkin masih terdengar adanya komentar bernada kontra, meskipun di sisi lain banyak pula yang setuju dengan transformasi tersebut. Namun yang jelas, pemilihan warna seragam abu-abu boleh jadi punya maksud yang lebih esensial daripada sekadar kegenitan seremonial. Sebab menurut psikologi dan filosofinya, abu-abu merupakan warna yang memperlihatkan keseriusan dan tanggung jawab. Semoga begitu pun kecenderungan yang menyertai kinerja Kemenkumham ke depan.

 

Editor: Prihandini N

Rido Arbain
Rido Arbain Nenek moyang kita bukan pelaut, tapi ketiadaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email