Sore itu, di Kampung Sepaku Lama, di tepian sungai yang dulu jernih, air mengalir pelan, hutan, serta rawa adalah sumber kehidupan bagi masyarakat setempat. Perempuan bernama Becce berdiri dengan miris melihat negara yang tidak pernah puas mengeksploitasi alam. Ia dengan prihatin memperhatikan alat berat proyek intake air milik IKN Nusantara yang bergerak meratakan tanah di balik pekarangan rumahnya. Dulu, tanah di situ bukan sekadar “petak lahan kosong”, melainkan tanah leluhur dan ruang spiritual: tempat makam orang tua, tempat ritual di batu sakral seperti Batu Badok dan Batu Tukar Tondoi.
Ruang hidup dan ruang spiritual komunitasnya yang menjadi bukti relasi intim manusia dengan kosmos. Sekarang, semua itu terancam lenyap. Becce tak hanya kehilangan akses terhadap ladang atau kebun nipah yang dulu menopang hidup keluarganya, ia juga menyaksikan bagaimana kenangan, sejarah, dan ruang komunitas mereka dihancurkan oleh proyek pembangunan yang tiba tanpa peringatan.
Pahitnya, ketika ia menolak untuk mencabut patok yang dipasang untuk proyek, dan mempertahankan tanah yang ia anggap milik rumah dan leluhur, suara Becce seperti hilang di antara gemuruh ekskavator dan komitmen investor. “Tanahku, rumahku,” katanya kala itu kepada pelaksana proyek. Namun dalam kerangka regulasi dan sertifikasi lahan resmi, tanahnya dianggap “tanpa legalitas”: sekadar “status segel” atau “hutan negara”. Kini, ia bersama dengan kelompok perempuan adat, Bolum Bawe Balik, bergerak bukan sebagai korban pasif, tapi sebagai subjek progresif yang berjuang untuk senantiasa mendokumentasikan batas wilayah adat, menuntut pengakuan, memanggil kembali ingatan terhadap makam leluhur dan ruang ritual yang telah hilang.
Baca juga:
- Pangan, Kuasa, dan Perampasan Tanah Masyarakat Adat Marind
- Masyarakat Adat, Nikel dan Ambisi “Bebas Emisi”
Secara substantif dapat dipahami bahwa pada dasarnya konstruksi dari demokrasi akan selalu beriringan dengan narasi penditribusian keadilan secara holistik kepada seluruh lapisan Masyarakat. Dalam konteks ini, supremasi hukum menjadi basis yang paling penting untuk merealisasikan pendistribusian keadilan secara holistik sebagai sebuah nafas dari demokrasi agar selalu hidup. Karena pada dasarnya, sepremasi hukum merealisasikan sebuah jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dalam proses politik yang dijalankan oleh kekuasaan demokrasi, akan senantiasa mendayagunakan keputusan hukum sebagai tumpuan kewenangan. Dengan demikian, pendistribusian keadilan secara holistik kepada semua lapisan Masyarakat akan otomatis termanifestasikan secara objektif. J. Rawls dalam teori keadilan demokrasi menegaskan bahwa masyarakat yang adil tidak hanya menjamin kebebasan dasar dan kesempatan kesetaraan, akan tetapi juga merekonstruksikan ketimpangan sedemikian rupa sehingga “keuntungan lebih bagi yang lebih beruntung” juga meningkatkan kesejahteraan “yang paling kurang beruntung”.
Indonesia sebagai salah satu dari sekian banyak negara yang telah mendeklarasikan dirinya untuk menjadi negara hukum demokratis yang bertumpu pada keadilan pun menjalani skenario hukum yang sangat kompleks. Hukum di Indonesia cenderung terinternalisasi kepentingan poltik yang acap kali sangat oportunis dan mengesampingkan asas-asas keadilan. Indonesia sebagai negara hukurn sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang berkedudukan sebagai hukum dasar negara (supreme law of state).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945/2002, Pasal 1 ayat 3 menyatakan secara eksplisit bahwa negara dilaksanakan berdasarkan hukum, hal ini semakin mempertegas konsep kedaulatan hukum dalam negara. Namun apa yang telah menjadi komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dengan mengitegrasikan keadilan, nampaknya masih terasa jauh dan utopis. Terlebih bila kita mendengar, melihat dan membaca berita-berita yang menyingkap fakta tentang bobroknya supremasi hukum sekaligus manifestasi demokrasi yang berkeadilan di Indonesia.
Negara yang seharusnya bermahkotakan hukum, berakal demokrasi, dan bernafaskan keadilan pada prakteknya malah bermahkota politik dan nafsu kekuasaan semata yang kerap beretorika pada aktualisasi undang-undang. Efek domino yang dirasakan warganegara adalah teralienasinya nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang seolah hanya sebagai utopia dan bunyi normatif undang-undang belaka.
Satu dari berbagai permasalahan yang seringkali terlupakan ketika berbicara tentang hukum, demokrasi, dan pendistribusian keadilan secara holistik adalah konflik agraria dan konfrontasinya dengan masyarakat adat. Hal ini semakin miris ketika kejahatan agraria ini merenggut hak-hak kaum adat dalam mengelola tanah, terkhusus pada perempuan.
Pada dasarnya konstruksi dari gagasan demokrasi agraria seolah membisikkan janji keadilan sosial dalam penguasaan tanah dan sumber daya yang terakomodasi oleh regulasi. Namun di balik jargon egaliter tersimpan paradoks pilu: perempuan adat, yang seharusnya menjadi sebuah instrumen penjaga kearifan lokal dan ekosistem, justru semakin terpinggirkan oleh kebijakan publik dan regulasi yang digembar-gemborkan melindungi rakyat.
Data faktual mengkonfirmasi realitas suram ini: tak pernah terbayangkan sebuah negeri di mana hanya 1% penduduk menguasai hampir 59% seluruh tanah dan sumber daya agraria. Ini merupakan sebuah ketimpangan agraria yang tak bisa dipandang remeh.
Demokrasi agraria yang idealnya menempatkan kendali atas tanah di tangan mereka yang benar-benar menggarapnya, justru menjadi arena brutalitas kerakusan nafsu yang menjelma menjadi kepentingan politis. Perempuan-perempuan adat seringkali berkonfrontasi dengan praktik subordinatif yang semakin mengarah pada praktik marginalisasi. Karena dalam praktiknya, mereka dihadapkan pada subordinasi sistemik yang merenggut akses atas sumber daya, memenjarakan mereka dalam kemiskinan rumah tangga, keterbatasan aset, dan jurang kesempatan yang berimbas kepada, warisan pengetahuan lokal yang tak ternilai pun terus memudar hingga berakhir menghilang.
Dalam kerangka Capability Approach Amartya Sen, fenomena ini mengindikasikan kegagalan sistem untuk menjamin substantive freedoms, yakni kebebasan nyata yang memungkinkan perempuan adat mencapai kombinasi “functionings” yang mereka nilai penting (misalnya akses atas tanah, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan pelestarian pengetahuan lokal).
Secara substantif dapat dikatakan bahwa gerakan reforma agraria mempromosikan esensi konsep kesetaraan. Tetapi kenyataan di lapangan sering berlawanan dengan kenyataan ideal yang diharapkan, pola penguasaan tanah masih banyak terdistorsi oleh proses eksklusi terhadap kelompok minoritas, termasuk perempuan adat.
Teori feminis agraria dan ekologi politik feminis mengajak kita merefleksikan agraria bukan sekadar persoalan perebutan lahan, tetapi juga medan kuasa yang sarat dengan fenomena bias gender. Dalam kerangka ini, teori akses membuka mata kita pada kenyataan bahwa untuk bisa benar-benar menguasai tanah, seseorang tak cukup hanya punya sertifikat; ia juga harus memiliki “bundles of power”, yakni kombinasi hak hukum, akses terhadap modal, serta jejaring sosial yang menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tersingkir dari sumber daya agraria.
Merujuk pada data faktual yang dipublikasikan oleh Food and Agriculture Organizatation (FAO), perempuan menghasilkan lebih dari setengah pangan yang dikonsumsi dunia, dengan kontribusi mencapai 60–80 % di banyak negara berkembang. Di balik peran krusial perempuan dalam produksi pangan dan pengelolaan sumber daya agraria, tersimpan kenyataan pahit yang menyedihkan bahwa seringkali mereka hampir tak diakui sebagai pemilik sah atas tanah yang mereka rawat dan garap setiap hari. Data dari FAO mencatat bahwa secara global, hanya kurang dari 15% lahan pertanian yang secara resmi tercatat atas nama perempuan. Angka ini bukan sekadar statistik tanpa makna tersirat, ia mencerminkan wajah timpang pendistribusian keadilan dari sistem agraria yang sangat subordinatif di mana kerja dan kontribusi perempuan dibayangi oleh absennya pengakuan hukum atas hak mereka. Ini menunjukkan bahwa terdapat bias gender dalam implementasi reformasi agraria.
Baca juga:
Dalam teori politik ekologi feminis, gender memiliki tempat yang sangat krusial, yakni sebagai variabel kunci dalam akses sumberdaya alam. Kerangka teori ini melihat bahwa struktur patriarki dan kelas dalam masyarakat adat dan agraris menentukan siapa yang dapat mengelola tanah secara holistik. Teori akses (access theory) melengkapinya, dengan menyatakan bahwa walau perempuan melakukan banyak pekerjaan produksi, mereka kerap kekurangan hak formal dan dukungan kelembagaan (bundle of rights) yang membuat haknya mengelola tanah tersingkir. Karena seringkali, di banyak komunitas adat, hak waris atau kepemilikan lahan tersentralisasi pada lelaki, sehingga perempuan tidak secara otomatis mendapat sertifikat meski sejak dahulu mereka menanam dan mengolah lahan.
Dalam banyak kasus perempuan adat seringkali menjadi garda terdepan sekaligus inisiator dalam menentang ketidakadilan, terkhusus pada konflik agraria ini. Di Kampung Palintang misalnya, sebuah kampung yang terletak di antara dua kawasan kehutanan (Perhutani Bandung dan Perhutani Sumedang) adalah gambaran nyata paradoks demokrasi agraria. Warga setempat, mayoritas petani hutan, menggantungkan hidup pada kopi arabika, kopi ateng, dan berbagai tanaman keras serta sayur-mayur yang mereka tanam sebagai “pinjaman dari anak cucu mereka kelak”. Perempuan di Palintang membentuk kelompok-kelompok tani yang melakukan arisan sembako, tabungan simpan-pinjam, hingga hadir dalam pertemuan nasional organisasi tani, sebagai bentuk solusi mandiri dan mitigasi konflik atas permasalahan akomodasi. Selain itu, Salah satu tokoh kunci, Bu Nih, memimpin perjuangan perebutan hak kelola hutan tanpa menekankan perbedaan gender. Beliau dipandang sebagai pemimpin petani umum, bukan semata “pemimpin perempuan”.
Kemudian seperti pada prolog tulisan, di Kalimantan Timur perempuan Adat Balik turut terdampak proyek IKN. Becce, seorang perempuan adat Suku Balik, awalnya bersedia menyerahkan sebagian lahan untuk proyek intake air Sepaku. Namun ketika mengetahui proyek tersebut meratakan pemakaman leluhur dan situs ritual masyarakatnya, ia marah.
Becce menyatakan bahwa puluhan makam keluarga hilang. Ia lalu dengan berani mencabut patok proyek meski sempat dipanggil aparat, beralasan “itu rumahku, tanahku”. Sikap tegas Becce memicu terbentuknya “Bolum Bawe Balik”, perkumpulan perempuan adat yang memetakan kembali wilayah adat dan memperjuangkan keadilan agraria. Kasus ini menunjukkan bahwa perempuan adat di Kalimantan menyadari pentingnya mengklaim hak atas tanahnya dan berani menghadapi intimidasi perusahaan demi mempertahankan lahan leluhur.
Fenomena ini merupakan sebagian kecil kasus yang merangkum paradoks fundamental hukum agraria Indonesia. Secara hukum dan retorik, negara menjanjikan demokrasi agraria inklusif, tetapi kenyataannya perempuan adat justru menjadi kelompok paling marjinal dalam konflik lahan. Ketimpangan ini disebabkan oleh tumpang-tindih norma hukum (UUPA, UU Kehutanan, UU Adat), kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan hak adat dan hak gender, serta budaya patriarki yang masih kental.
Untuk membalik paradoks ini, diperlukan kebijakan agraria yang benar-benar responsif gender dan berbasis komunitas. Misalnya, sertifikat tanah yang dibagikan dalam reforma agraria harus memiliki kuota minimal untuk nama perempuan, tentunya dengan variabel pertimbangan yang komprehensif.
Negara juga perlu memperkuat status hukum komunitas adat (segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat) dan memastikan perempuan duduk dalam keputusan adat/kelembagaan desa. Komnas Perempuan dan aktivis mengusulkan agar Indonesia mengadopsi kerangka lintas-sektor seperti CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) untuk melindungi perempuan adat.
Dengan menelusuri “mekanisme eksklusif berbasis kekerabatan” dan menerapkan program afirmatif (misalnya pelibatan perempuan dalam pemetaan wilayah adat), kebijakan agraria ke depan dapat lebih adil gender dan menghormati hak komunitas. Demikianlah kebijakan agraria yang berkeadilan gender dan komunal menjadi jalan keluar dari paradoks marginalisasi perempuan adat yang selama ini terjadi. (*)
Editor: Kukuh Basuki
