“Namik, nahisa, nahai anim, es anim, nahin, makan dimatab oleh.
Mabateme, wanangga es hanid nanggo.”
Saudara-saudara, mama-mama, kakak-kakak, adik-adik, bapak-bapak, jangan jual tanah kepada perusahaan. Kasihan, itu milik kalian dan anak cucu di masa mendatang.”
— Jeremias Ndiken, Kepala Distrik Okaba, 21 Maret 2011
Perampasan tanah tidak selalu berlangsung melalui kekerasan terbuka. Dalam banyak kasus, praktik tersebut bekerja melalui bahasa pembangunan: janji kesejahteraan, narasi kemajuan, dan gambaran masa depan yang terdengar rasional.
Buku Korporasi dan Politik Perampasan Tanah, yang ditulis oleh Laksmi A. Savitri menunjukkan bahwa tanah bukan sekadar objek ekonomi, melainkan arena politik tempat relasi kuasa, makna hidup, dan definisi kesejahteraan diproduksi sekaligus dipertarungkan. Kerangka ini penting untuk membaca pengalaman masyarakat adat Marind di Merauke—bukan sebagai kisah keterbelakangan, melainkan sebagai contoh konkret bagaimana pembangunan mengambil alih ruang hidup sekaligus makna keberadaan manusia.
Bagi orang Marind, tanah merupakan relasi yang menentukan arah hidup dan keberlangsungan kemanusiaan. Dari relasi inilah lahir konsep Anim-Ha—manusia sejati. Istilah ini tidak menunjuk pada keunggulan biologis, melainkan pada cara hidup yang bertaut langsung dengan tanah, hutan, air, dan makhluk lain yang menyusunnya.
Relasi tersebut terwujud melalui tubuh dan kerja sehari-hari. Orang Marind dikenal memiliki kekuatan fisik dan kecakapan ekologis yang terlatih: menyeberangi sungai lebar yang dihuni buaya, berburu dengan busur dan lembing, serta mengolah kebun di lanskap yang kerap tergenang air.
Untuk bertahan, mereka mengembangkan wambadla, bedengan besar yang memungkinkan kebun tetap hidup pada musim hujan. Dengan peralatan sederhana seperti sekop kayu, bedengan dapat memanjang bermeter-meter—hasil kerja kolektif yang memadukan tenaga, pengetahuan lingkungan, dan kesabaran.
Baca juga:
Pengelolaan kebun juga menata relasi sosial. Laki-laki membuka dan menyiapkan lahan, sementara perempuan menanam dan merawat tanaman. Di antara berbagai tanaman pangan, wati menempati posisi penting. Tanaman ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber makanan, tetapi juga sebagai penanda sahnya peristiwa-peristiwa adat: penyerahan tanah, perkawinan, kematian, musyawarah, hingga pembayaran denda adat. Melalui wati, kehidupan material terhubung dengan tatanan kosmologis.
Karena itu, relasi orang Marind dengan tanah tidak dapat direduksi menjadi persoalan kepemilikan atau produktivitas. Relasi tersebut bekerja melalui dua ranah yang saling menopang: pengelolaan material sumber daya alam berdasarkan adat, serta relasi spiritual yang berakar pada totemisme dan mitologi. Tanah menjadi dasar seluruh sistem kehidupan; keretakan pada salah satu ranah segera mengguncang keseluruhan makna Anim-Ha.
Cara hidup ini kemudian berhadapan dengan kekuatan lain: pembangunan yang bergerak timpang. Di Merauke, jurang antara kota dan kampung terlihat jelas. Kota tumbuh dengan bangunan bertingkat dan infrastruktur modern, sementara banyak kampung adat tetap terisolasi.
Kampung transmigran kerap dipersepsikan lebih “maju”, sedangkan kampung lokal dilekatkan dengan kategori “tertinggal”. Kategori ini sarat kepentingan; label semacam itu berfungsi sebagai dasar pembenaran bagi intervensi terhadap tanah dan kehidupan masyarakat adat.
Dari label ketertinggalan tersebut lahir argumen bahwa tanah-tanah orang Marind perlu dialihkan menjadi perkebunan industrial. Investasi ditawarkan sebagai solusi: jalan beraspal, listrik, kendaraan yang bebas keluar-masuk kampung.
Gambaran masa depan semacam ini sulit ditolak, terutama ketika ketimpangan telah lama dialami. Namun, persoalan mendasarnya bukan terletak pada janji, melainkan pada definisi: apa yang disebut maju, dan siapa yang berhak menetapkannya.
Dalam logika pembangunan modern, kemajuan diukur melalui indikator tertentu—sekolah formal, agama resmi negara, rumah papan beratap seng, keluarga batih, penghasilan berupa uang, sanitasi, serta kepemilikan teknologi konsumsi. Kampung yang tidak memenuhi indikator ini dilekatkan dengan predikat “tertinggal”. Cara hidup lain yang tidak tunduk pada logika tersebut diposisikan sebagai masalah yang harus diperbaiki.
Kerentanan orang Marind terhadap narasi ini berkaitan dengan sejarah panjang pemaksaan perubahan. Sejak awal abad ke-20, ketika pemerintah kolonial Belanda mendirikan pos di Merauke, proyek “pemberadaban” mulai dijalankan. Ritual dipreteli, simbol diubah, dan struktur keluarga digeser.
Identitas Anim-Ha tidak dihancurkan secara frontal, melainkan dikikis perlahan. Dari proses ini tumbuh rasa kalah dan kekecewaan yang mendalam, yang kemudian menjelma dalam sikap matohale—ketidakpedulian yang kerap disalahpahami sebagai kemalasan, padahal berakar pada pengalaman panjang kehilangan kendali atas hidup sendiri.
Dalam konteks ini, tanah menjadi wilayah paling rawan. Bagi orang Marind, konflik tanah bukan sekadar persoalan administratif; sengketa atas tanah dapat berujung pada kematian. Tragedi Kampung Makaling pada 1920-an—ketika wabah penyakit menewaskan hampir seluruh penduduk, tanah ditinggalkan tanpa kepemilikan jelas, dan konflik baku suanggi pecah—menjadi ingatan kolektif yang terus hidup. Sejarah ini membuat persoalan tanah selalu membawa bayang-bayang kekerasan.
Bayang-bayang tersebut kembali menguat ketika negara mendorong program MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) sekitar 2010. Program pangan dan energi nasional ini membuka ruang luas bagi perkebunan akasia, tebu, sawit, dan singkong di atas tanah-tanah adat Marind.
Bersamaan dengan masuknya modal perusahaan, muncul perpecahan di tingkat lokal. Sebagian orang menyetujui pelepasan tanah, sebagian lain menolak. Konflik bergeser ke persoalan otoritas: siapa yang berhak memutuskan, sejauh mana kewenangan itu berlaku, dan apakah keputusan benar-benar lahir dari kesepakatan kolektif.
Dalam situasi rapuh tersebut, perusahaan hadir bukan sebagai entitas korporasi yang dingin, melainkan sebagai “orang luar” yang ingin tinggal, ikut mencari makan dan membantu masyarakat setempat. Janji pun disampaikan: gereja akan dibangun, anak-anak disekolahkan, listrik dan air bersih tersedia. Janji-janji ini menyentuh karena berangkat dari pengalaman kekurangan yang nyata. Sebagai gantinya, tanah diminta.
Baca juga:
Uang yang diberikan tidak disebut sebagai harga. Ia dinamai uang tali asih, uang ketuk pintu, atau uang penghargaan atas tanah ulayat. Bahkan dibingkai sebagai uang pinangan. Tanah dipersonifikasikan sebagai Mama—ibu yang menghidupi orang kampung. Ketika pinangan diterima, penyerahan tanah tampak wajar, bahkan bermartabat.
Di sinilah politik perampasan bekerja paling efektif. Perampasan tidak selalu hadir sebagai paksaan kasar, melainkan melalui bahasa yang terasa akrab, bermoral, dan penuh empati. Bahasa pinangan menutupi relasi kuasa, sementara janji kemajuan menggantikan hak kolektif. Transaksi tampak setara di permukaan, tetapi konsekuensinya timpang dan sulit dipulihkan.
Dalam konteks ini, pembangunan pangan di Papua tidak memadai jika terus dibingkai sebagai proyek penyelamatan. Program tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari politik perampasan yang bekerja melalui bahasa kesejahteraan. Selama negara memaksakan definisi pangan, kemajuan, dan kesejahteraan dari luar, krisis gizi tidak akan pernah benar-benar selesai. Krisis tersebut justru akan terus diproduksi dan dijadikan pembenaran bagi perampasan berikutnya.
Editor: Prihandini N
