Bonus Demografi dalam Bayang-bayang Prekariat

RIFKI KURNIAWAN

2 min read

Bonus demografi yang dielu-elukan pemerintah telah kita rasakan dalam kurun beberapa tahun terakhir. Indonesia memiliki persentase usia produktif tinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020-2025 jumlah usia produktif (15-64 tahun) di Indonesia berada diatas 50% dari jumlah total penduduk Indonesia. Namun, sayangnya ketersediaan lapangan kerja sangat terbatas sehingga membuat penduduk usia produktif rentan terjebak dalam kelas prekariat.

Jumlah usia produktif yang melimpah tidak diimbangi ketersediaan lapangan kerja sehingga menciptakan banyaknya pengangguran. Menurut data dari BPS, jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2025 mencapai 7,28 juta jiwa. Banyaknya pengangguran mengindikasikan penduduk usia produktif sulit mengakses lapangan pekerjaan.

Sulitnya mengakses lapangan pekerjaan juga dapat dilihat dari kasus kisruhnya job fair 2025 di Bekasi, Jawa Barat. Melansir Tempo.co, job fair yang dilaksanakan di President University Convention Center, Jababeka, Cikarang berlangsung ricuh, karena jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan kuota lowongan pekerjaan yang disediakan. Sekitar 25 ribu pencari kerja berdesak-desakan untuk melamar sekitar 2.500 lowongan kerja yang disediakan oleh 64 perusahaan.

Baca juga:

Sulitnya mencari pekerjaan membuat penduduk usia produktif terpaksa bekerja di sektor informal untuk membiayai kehidupan mereka. Hal itu tercermin dari tingginya jumlah pekerja di sektor informal yang mencapai 59,40% pada Februari 2025 berdasarkan data dari BPS. Sekilas sektor informal memang dapat menjadi alternatif untuk mengurangi jumlah pengangguran. Namun, bekerja di sektor informal membuat penduduk usia produktif tidak memiliki kepastian dalam jaminan kesehatan, perlindungan hukum, dan tunjangan. Minimnya jaminan dan perlindungan bagi pekerja informal memicu tren kelas prekariat di masyarakat. 

Melansir Kompas, prekariat adalah istilah yang diciptakan oleh ekonom, Guy Standing dari gabungan kata dari “Precatious” dan “proletariat”. Prekariat merupakan pekerja rentan miskin, karena tidak memiliki perlindungan sosial dan hukum dalam pekerjaannya. Pekerjaan informal yang termasuk ke dalam prekariat, seperti pekerja paruh waktu, pekerja rumah tangga, kurir, dan pengemudi transportasi online

Tren kelas prekariat mengancam bonus demografi yang sedang diterima oleh Indonesia. Bonus demografi yang seharusnya dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi akan menjadi sia-sia jika banyak penduduk usia produktif terjebak dalam prekariat. Bayangkan lebih dari 50% masyarakat masih bergantung pada pekerjaan informal untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Ancaman tidak adanya jaminan kesehatan, jam kerja yang berlebih, dan pemutusan kerja sepihak akan selalu membayang-bayangi mereka, karena status mereka hanya sebagai mitra suatu perusahaan.

Baca juga:

Secara ekonomi, tren kelas prekariat akan memperlebar jarak ketimpangan kelas di masyarakat. Bekerja di sektor informal akan membuat seseorang tidak mendapatkan peningkatan keterampilan dan jenjang karier. Hal itu membuat penduduk yang terjebak prekariat sulit meningkatkan kapasitasnya untuk naik kelas. Istilah “kaya makin kaya, miskin makin miskin” akan semakin nyata dengan situasi tersebut.

Ketidakpastian upah membuat masyarakat mengurangi pengeluaran untuk bertahan hidup. Akibatnya, daya beli masyarakat berkurang. Peneliti Ekonomi Lokataru Foundation, Daffa Batubara mengatakan daya beli masyarakat yang rendah akan membuat banyak perusahaan-perusahaan akan bangkrut, karena harus menanggung beban produksi. Jika banyak perusahaan yang tutup akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana, berkurangnya lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menurun. Hal itu justru menjadi paradoks dampak bonus demografi yang dinikmati Indonesia beberapa tahun terakhir.

Kolaborasi antara regulasi pemerintah dan inovasi masyarakat diperlukan untuk mengatasi situasi tersebut. Regulasi perlindungan pekerja sektor informal harus didorong oleh pemerintah melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT). RUU PRT mengatur seputar jaminan kesehatan, perlindungan hukum, peningkatan kapasitas,  dan kepastian upah bagi pekerja rumah tangga, seperti asisten rumah tangga dan supir pribadi. Perlindungan itu juga harus direalisasikan pemerintah dalam bidang pekerjaan informal lainnya untuk melindungi pekerja informal dari ancaman prekariat.

Di sisi lain, pekerja sektor informal dapat melakukan inovasi-inovasi melalui kewirausahaan mandiri dengan memanfaatkan sumber daya sekitar. Misalnya, memanfaatkan lahan di halaman rumah untuk pertanian hidroponik. Hasil pertanian hidroponik dapat dimanfaatkan untuk berbagai olahan produk yang dapat dijual melalui marketplace yang tersedia. Inovasi kewirausahaan tersebut akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan inklusi ekonomi, mengurangi ketergantungan terhadap sektor formal, dan meningkatkan daya saing masyarakat. 

Namun, kewirausahaan mandiri masyarakat juga harus mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Pemerintah dapat mendampingi kewirausahaan masyarakat melalui pelatihan kapasitas masyarakat, pemberian akses pasar dan modal, serta pengembangan kapabilitas usaha. Pendampingan tersebut dapat mengurangi risiko usaha berbasis teknologi yang menjadi penyumbang utama tren prekariat.

Bonus demografi yang sedang dinikmati Indonesia harus dimaksimalkan secara baik oleh pemerintah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Janji kampanye 19 juta lapangan pekerjaan harus segera direalisasikan untuk mengakomodasi jumlah usia produktif yang akan terus bertambah. Regulasi perlindungan pekerja informal juga harus didorong untuk mengatasi tren prekariat.

Jika ketersediaan lapangan kerja berkualitas masih terbatas dan tidak ada regulasi perlindungan pekerja informal, jutaan masyarakat usia produktif akan terjebak dalam kelas prekariat. Hal itu membuat bonus demografi yang seharusnya menjadi angin segar akan menjadi angin pembawa petaka bagi perekonomian Indonesia. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki 

RIFKI KURNIAWAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email