Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polda Metro Jaya saat aparat membubarkan demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR, bukanlah politisi, bukan juga aktivis, melainkan satu dari jutaan pekerja informal yang menopang denyut hidup kota. Perannya krusial, mengantar makanan, membawa penumpang, menggerakkan mobilitas. Namun, sayangnya, justru tubuh rapuhnya yang dilindas besi kekuasaan.
Barracuda dalam peristiwa itu melindas bukan hanya tubuh seorang manusia, tetapi juga martabat kelas pekerja urban yang selama ini menjadi tulang punggung kota. Tragedi ini memperlihatkan wajah telanjang dari represi negara di mana kekerasan tidak pernah jatuh secara acak, melainkan selalu menemukan tubuh-tubuh paling lemah dalam struktur sosial, mereka yang rentan dan mudah diabaikan.
Ironinya, tragedi ini terjadi ketika Dewan Perwakilian Rakyat (DPR) justru ramai-ramai memiliki niatan untuk menaikkan gaji dan tunjangan mereka sendiri. Kontras ini menegaskan betapa timpang republik ini, di satu sisi elite politik memperkokoh privilese, sementara rakyat pekerja yang seharusnya paling dilindungi justru menjadi korban yang paling mudah dari logika represif negara.
Rapuhnya Pekerja Informal di Kota
Kematian Affan dalam tindakan represif aparat menyingkap sesuatu yang lebih dalam rapuhnya kelas pekerja informal di kota-kota Indonesia.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2025 menunjukkan 86,56 juta orang di Indonesia berada di sektor informal. Ojek online adalah wajah mutakhir dari sektor ini, bekerja tanpa kontrak yang jelas, bergantung pada algoritma platform perusahaan, dan hanya memiliki perlindungan sosial terbatas. Banyak pekerja ini tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, dan sebagian besar tidak memiliki perlindungan ketika kecelakaan kerja terjadi atau ketika kehilangan penghasilan akibat faktor eksternal.
Baca juga:
Pekerja informal ini juga berada di “buffer zone”, semacam ruang abu-abu antara pengangguran terbuka dan pekerjaan layak (CNBC, 2025). Artinya, mereka memang bekerja, tetapi posisinya rapuh yang diperlihatkan melalui upah rendah, jam kerja panjang, tanpa kepastian, dan tanpa daya tawar.
Tragedi Barracuda memperlihatkan kerentanan itu dari sisi yang lain, pekerja informal tidak hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga rentan secara politik kewargaan. Mereka hampir tidak memiliki representasi kolektif yang didengar negara, apalagi perlindungan hukum yang efektif.
Dalam konteks demonstrasi, mereka bisa menjadi korban yang paling mudah dilupakan. Demonstrasi selalu diperlakukan seolah ancaman ketertiban. Tapi bagi pekerja informal urban, jalanan, trotoar, dan alun-alun adalah ruang kerja sehari-hari. Artinya, kekerasan aparat di ruang publik sebenarnya bukan sekadar represi politik, melainkan juga penghancuran ruang kerja rakyat kecil.
Di sinilah letak ironi yang pahit, rakyat pekerja yang menopang kehidupan kota justru yang paling tidak terlindungi, baik dari risiko ekonomi maupun dari potensi represi negara. Ketika aparat dikerahkan untuk membubarkan demonstrasi, tubuh merekalah yang pertama-tama tersingkir.
Dari Reformasi Aparat ke Perlindungan Rakyat Rentan
Sering kali, ketika kasus represi terjadi, seruan publik berpusat pada tuntutan “reformasi aparat”, “evaluasi SOP,”, atau “akuntabilitas polisi.” Seruan ini penting, tetapi kita tahu betul bahwa jalannya lambat, penuh resistensi, dan sering kali mandek. Tragedi Barracuda ini seharusnya mengajak kita untuk melampaui wacana itu.
Kita perlu membalik pertanyaan. Alih-alih semata menuntut agar aparat berubah, lebih mendesak untuk bertanya bagaimana rakyat kecil, khususnya pekerja informal, bisa mendapatkan perlindungan agar tidak mudah menjadi korban represi?
Solusi yang lebih substansial harus diarahkan pada perlindungan struktural terhadap pekerja informal. Ada setidaknya empat agenda mendesak:
Satu, pekerja informal urban harus diakui sebagai subyek politik kewargaan baru. Bukan sekadar penggerak ekonomi, melainkan juga warga negara dengan status hukum yang eksplisit. Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada relasi formal pekerja-perusahaan, ia harus diperluas untuk mencakup kelompok pekerja yang kehidupannya justru berlangsung di zona abu-abu, antara ruang publik, platform digital, dan ketidakpastian.
Namun, pengakuan ini tidak cukup hanya diwujudkan lewat regulasi yang mengulang pendekatan lama yakni memberi “akses individu” untuk menuntut haknya di hadapan hukum. Kenyataan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sering berbelit, mahal, dan formalistik, sementara dunia kerja informal sangat cair, cepat berubah, dan sifatnya kolektif. Menuntut hak lewat mekanisme hukum individual ibarat meminta burung pipit melawan badai.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar hak individual, melainkan “hak kolektif perlindungan”. Gagasannya, para pekerja informal urban dipayungi oleh satu rezim hak yang mengikat mereka sebagai komunitas.
Misalnya, komunitas ojek online memiliki hak kolektif atas rasa aman di jalanan dan ruang publik sebagai ruang kerja mereka. Pedagang kaki lima memiliki hak kolektif atas perlindungan ketika menempati ruang kota yang menjadi sumber nafkah mereka. Buruh lepas memiliki hak kolektif untuk mendapat perlakuan setara dalam akses layanan publik.
Pendekatan ini akan lebih substansial ketimbang mekanisme bantuan hukum per kasus, karena ia menggeser cara pandang negara dari sekadar melindungi individu yang “kebetulan dirugikan,” menuju pengakuan bahwa komunitas pekerja informal urban itu sendiri adalah subyek politik yang berhak atas rasa aman, pengakuan, dan perlindungan bersama.
Dengan begitu, yang kita dorong bukan hanya “reformasi polisi” yang sering berakhir setengah hati, tetapi reformasi hubungan negara dengan pekerja informal. Jika negara serius mengakui mereka sebagai subyek hukum kolektif, aparat pun wajib menyesuaikan diri, bukan lagi dengan logika represi, melainkan dengan kewajiban melindungi hak komunitas yang diakui secara sah.
Kedua, Asuransi sosial kolektif berbasis solidaritas pekerja informal. Alih-alih menunggu perlindungan negara yang lamban, pekerja informal seperti ojek online, pedagang kaki lima, buruh lepas bisa didorong membangun sistem perlindungan bersama (mirip koperasi) yang menjamin dana darurat ketika terjadi kecelakaan akibat represi negara atau kerentanan lain di ruang publik. Ini menekankan kemandirian kolektif dan solidaritas, bukan sekadar menunggu reformasi institusi negara.
Baca juga:
Ketiga, penguatan literasi hukum dan digital bagi pekerja informal. Kerentanan mereka sering kali berakar dari ketidaktahuan akan hak-hak dasar. Literasi ini bukan sekadar edukasi, melainkan juga penguatan daya tawar ketika mereka bernegosiasi dengan perusahaan platform atau ketika menghadapi aparat di ruang publik.
Keempat, Penting untuk mendorong regulasi yang mengakui ruang publik sebagai “ruang kerja rakyat”. Dengan begitu, aparat tidak bisa semena-mena menertibkan atau membubarkan, karena setiap tindakan represif di ruang ini langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi sekaligus hak politik warga.
Empat agenda ini bukanlah pengganti reformasi aparat, tetapi jalan lain yang lebih substansial untuk memastikan bahwa ketika kekerasan negara berulang, rakyat pekerja tidak lagi sepenuhnya telanjang tanpa perlindungan.
Pada akhirnya, kematian Affan di bawah roda Barracuda adalah tragedi yang menyingkap wajah rapuh republik ini. Demokrasi kehilangan makna ketika rakyat pekerja yang menopang hidup kota justru menjadi korban yang paling mudah dilindas.
Kita boleh terus menyerukan reformasi kepolisian, tetapi tragedi ini memberi pelajaran lebih jauh bahwa reformasi aparat tanpa perlindungan rakyat kecil hanya akan mengulang siklus korban. Jalan pulang bagi demokrasi Indonesia harus dimulai dari mereka yang paling rentan.
Republik hanya akan berarti jika ia benar-benar hadir melindungi rakyat pekerja bukan melindas mereka.
Editor: Prihandini N
