Manusia biasa yang suka cokelat

Membayangkan Kekerasan Negara Jadi Cemilan Sehari-hari

Abdullah Azzam Al Mujahid

2 min read

Kekerasan negara hari ini sudah seperti cemilan sehari-hari yang siap disantap setiap pagi sambil ngopi dan merokok di teras rumah.

Bayangkan saja, mulai dari saat membaca berita di media massa, hingga menonton televisi, kekerasan negara dihidangkan laiknya makanan ringan di hadapan kita. Otak kita seakan dipaksa menanggapi setiap kekerasan itu dengan berpikir, “Ah hari ini ternyata masih sama saja, sudah biasalah…”

Ya, otak kita dipaksa untuk menormalisasi kekerasan negara—mulai dari tindakan represif terhadap para massa aksi, penggusuran lahan, sampai pelanggaran hak asasi manusia—seolah semua bentuk kekerasan negara itu sah-sah saja karena dibungkus dengan “keamanan negara” dan “persatuan”. Persis seperti yang diungkapkan Weber dalam esainya Politics as A Vocation, “Negara adalah pemegang monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah.”

Pendeknya, kita harus menerima segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh negara sebagai sebuah hal yang sah dan malah normal.

Kekerasan Negara: Dari Jalanan ke Layar Gawai

Kekerasan negara selalu terjadi secara sistematis lewat tangan aparat. Misalnya pengerahan aparat untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan menggusur tanah adat. Masyarakat adat rentan kena hajar tentara dan polisi ketika hendak mempertahankan ruang hidupnya. Kekerasan dari aparat juga sering terjadi saat demonstrasi. Dari hal itu kita tahu, bahwa kekerasan negara selalu hadir dengan amat terorganisir; terbentuk melalui penggunaan alat atau instrumen seperti militer dan kepolisian.

Baca juga:

Sampai sekarang ini, kekerasan negara yang terorganisir dan amat terstruktur masih terjadi. Mengutip artikel Amnesty Internasional Indonesia, “Demo Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Diwarnai Teror, Kekerasan, dan Intimidasi Terhadap Aktivis, Mahasiswa dan Jurnalis”: setidaknya di Jakarta, Yogyakarta, Semarang dan Manado, polisi memakai kekuatan berlebihan seperti penggunaan pentungan, gas air mata, meriam air serta intimidasi dan kekerasan fisik yang tidak perlu ketika menghadapi aksi penolakan RUU TNI.” Bayangkan, setiap hari dipaksa menonton dan menerima kekerasan negara, dari jalanan ke layar gawai.

Semenjak RUU TNI disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah lagi rumor kuat akan disahkannya RUU Polri, kekerasan negara bukan lagi mimpi di siang bolong. Kekerasan negara menjadi kenyataan yang mau tidak mau harus segera kita hadapi di kemudian hari.

Ketakutan atas Kekerasan yang Semakin Dinormalisasi

Ada ketakutan akan bayang-bayang kekerasan negara yang dinormalisasi melalui sahnya RUU TNI. Tentu ketakutan saya ini beralasan, mari kita cermati Pasal 30 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai ‘alat negara’ bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara,” dan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai ‘alat negara’ yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

TNI dan Polri itu merupakan ‘alat’ negara. Tidak lebih, tidak kurang seperti apa yang tercantum dalam UUD 1945. Artinya, tugas mereka ‘hanya patuh’ terhadap instruksi yang berwenang. Sekarang RUU TNI sudah sah, dan RUU Polri sedang mengintip dari bawah kolong meja rapat Dewan Perwakilan Rakyat. Coba bayangkan, akan seperti apa negeri ini kelak?

Mari kita lihat sejarah kekerasan negara; dari pembantaian massal 1965, penculikan aktivis, pengabaian pelanggaran hak asasi manusia, hingga kekerasan fisik maupun verbal terhadap demonstran serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat hari ini.

Lihatlah, nyatanya kekerasan negara sudah lama tercatat dalam sejarah bangsa kita. Kekerasan negara menjadi cara negara mempertahankan kekuasaannya, terutama dalam menanggapi hal-hal yang sekiranya dapat menjadi masalah bagi keberlangsungan kekuasaannya. Sebagaimana yang dikatakan Prof. Dr. Thomas Santoso dalam Konflik dan Perdamaian, “Negara adalah satu-satunya institusi yang secara sah memonopoli penggunaan kekuatan pemaksaan lewat aparatur negara, seperti militer, polisi, dan peradilan. Kekerasan dilegitimasi negara untuk mempertahankan kekuasaan.”

Baca juga:

Berhentilah Mengunyah Cemilan Tak Sehat Itu

Kekerasan negara sekarang ini bagaikan cemilan tak sehat yang terus menerus dihidangkan di hadapan kita, lalu apakah kita akan terus mengunyah cemilan itu tanpa memikirkan kesehatan kita? Tentu tidak. Kita harus segera membuangnya ke tong sampah.

Kekerasan negara yang semakin dinormalisasi ini sudah tidak bisa lagi kita biarkan apalagi hanya kita diamkan. Dampaknya jelas berbahaya bagi keberlangsungan hidup demokrasi kita. Sebab, sering kali kekerasan negara menyentuh ranah kebebasan berekspresi, padahal dalam konteks demokrasi, kebebasan berekspresi ialah hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.

Oleh karena itu, marilah kita bergerak bersama dan berseru lantang: “Stop segala bentuk kekerasan negara. Segera cabut UU TNI dan batalkan RUU Polri!” Kita tidak butuh orang-orang berseragam yang saban hari selalu menenteng senjata mencampuri dan mengatur kehidupan sipil.

Kembalikan supremasi sipil dan supremasi hukum. Karena itulah yang kita butuh kan sekarang. Mari ingatlah, kedaulatan rakyat di negara demokrasi adalah hal yang utama. Mari kita terus dengungkan bising kebenaran itu di telinga negara supaya mereka sadar mengenai perannya.

 

 

Editor: Prihandini N

Abdullah Azzam Al Mujahid
Abdullah Azzam Al Mujahid Manusia biasa yang suka cokelat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email