Memperkuat Deliberasi Civil Society Pasca Revisi UU-TNI

Isa Almasih Putra Muhammadiyah

5 min read

Publik Indonesia dibuat gempar, ketika DPR berhasil menetapkan revisi UU TNI melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani selaku ketua bersama dengan wakilnya Sufmi Dasco, Adies Kadier dan Saan Mustopa. Salah satu yang paling menjadi sorotan ialah pada Pasal 47 di mana, TNI kini bisa menduduki 14 jabatan sipil baik Kementerian maupun Lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari status dinas militernya. Ini berbeda dari UU sebelumnya, di mana TNI hanya diperkenankan menduduki 10 jabatan publik, itupun harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Revisi UU TNI ini, sejak awal sudah terhembus isunya oleh masyarakat dan dinilai berpotensi mengulang lagi sejarah orde baru tentang dwi-fungsi ABRI. Kecemasan masyarakat diwujudkan dalam aksi unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia. Meskipun begitu, aksi ini ternyata juga tidak mampu menahan laju DPR untuk mengesahkankannya di parlemen. Pasca pengesahan ini, kecemasan terjadi di mana-mana, sebab masyarakat khawatir dengan masuknya TNI ke ranah sipil dapat mengancam kehidupan demokrasi. Ini bisa dimaklumi, sebab sejak awal TNI sebagai aparat negara selalu menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan represifitas. Di tambah, trauma masa lalu terhadap rezim orde baru yang sangat otoriter.

Deliberasi : memperkuat nalar publik mengawal RUU-TNI

Meskipun RUU TNI berhasil disahkan, bukan berarti “nasi sudah jadi bubur”. Sebab, dalam berjalannya waktu, nalar kritis masyarakat sangat diperlukan untuk mengawal UU-TNI terbaru ini, agar tidak semakin memperparah keadaan. Ini selaras dengan apa yang dikatakan oleh al-Farabi dalam sistem negara idealnya yaitu “al-madinah al-fadilah”. Menurutnya, dalam suatu negara seorang warga memiliki hak menyampaikan pendapat mereka. Artinya, warga tidak hanya dalam kendali penuh penguasa, tetapi juga memiliki wilayah rasional yang sifatnya otonom berupa “nalar” dalam rangka mencapai kebahagiannya.

Nalar ini boleh tidak selalu sependapat dengan penguasa, bahkan boleh bertentangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengaturan sebuah negara berdasarkan pada nalar serta aspirasi para warganya dalam rangka mencapai kebahagian melalui pertumbuhan intelektual. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mencari kebahagian pribadi dan warga lainnya. Oleh sebab itu, mereka mesti menemukan kebajikan suatu tindakan untuk dikerjakan, dan menjauhi keburukan. Pemahaman atas kebajikan ini semata-mata hanya dapat dilakukan melalui penalaran dan pertumbuhan intelektual yang terjadi melalui proses deliberasi.

Menurutnya, deliberasi merupakan suatu aktivitas kognitif dalam kegiatan refleksi atas segala sesuatu dalam rangka mencapai tujuan tertentu yaitu; pertama, deliberasi menjadi aktivitas kontrol terhadap suatu pemerintahan yang sedang berkuasa, memastikan dalam penjalanannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar. Kedua, deliberasi sebagai aktivitas alami manusia untuk memuaskan nalar. Dalam kemampuan bernalarnya ini manusia akan menemukan kebahagiannya.

Baca juga:

Meskipun dalam konsepsi negara idealnya dikenal kekuasaan hanya dapat dimiliki oleh seorang filosof, namun dalam penjalanannya kontrol dari warga negara sangat penting. Bahkan dalam konsep negaranya, kebebasan dan persamaan tetap harus diupayakan. Menurutnya, kebebasan adalah setiap orang bisa mendapatkan apa yang ia inginkan dan memiliki akses yang sama atas apapun pilihannya. Suatu otoritas hanya dapat diakui jika memberikan kebebasan dan kesetaraan pada warganya. Maka, pemerintah tetap harus memperhatikan kehendak warganya.

Dalam konteks RUU-TNI, nalar kritis warga sebagai penghayatan refleksi atas sejarah kelam bangsa ini sangat diperlukan untuk membayangkan keadaan pada masa kini dan masa depan. Sejarah membuktikkan, bahwa pengaktifkan ABRI era orde baru dalam ranah sipil menjadi alat untuk membunuh demokrasi, membenamkan supremasi sipil, serta mengantarkan republik Indonesia terporosok pada jurang fasis-militeristik. Sedangkan bagi masa depan demokrasi, pelibatan TNI dalam ranah sipil berpotensi memiliki tendensi politis seperti pengamanan pemilu, pilkada, dan menjadi alat represi atas protes sosial seperti demonstrasi.

Pesan Al-Farabi juga mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan suatu negara harus didasarkan pada diskursus akademik berbasis pada dialog yang menjunjung tinggi kebebasan dan kesetaraan warga negara. Sedangkan, kita menyadari betul dunia militer sangat kental dengan kultur feodalistik yang taat atasan. Perintah atasan adalah kewajiban yang haram untuk dibantah dan tidak laksanakan. Maka, dalam konsepsi bahwa negara harus mengakomodir warganya untuk menggapai kebahagiaan melalui aktivitas intelektual juga menjadi terhambat. Sebab, ini berpotensi menjadikan kajian akademik yang dilakukan di kampus tidak lagi leluasa. Secara tidak langsung juga mengubur imajinasi bahwa republik ini dalam pemerintahannya dapat dijalankan berdasarkan nalar kritis yang bersifat etis-normatif.

Oleh sebab itu, meskipun RUU-TNI sudah disahkan oleh DPR, deliberasi sebagai upaya menghidupkan nalar kritis masyarakat sangat diperlukan. Karena, kita tidak akan tahu akan terjadi kejutan apalagi yang akan memporak-porandakan sendi kehidupan demokrasi bangsa ini. Selain itu, juga dampak dari ditetapkannya RUU-TNI tersebut, sudah dipastikan bahwa ke depan supremasi sipil dalam sistem demokrasi akan tergantikan dengan supremasi militer yang bersifat otoriter dan represif. Pembungkaman kritik masyarakat sangat mungkin terjadi, dan menyebabkan pemerintah menari di atas kuburan orde baru yang mengingatkan masa kelam bangsa ini.

Civil Society: Peran yang harus dijalankan mengontrol kekuasaan

Civil society merupakan sebuah konsep yang sudah dicetuskan sejak filsuf Yunani Kuno yaitu Aristoteles. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah binatang politik (zoon politicoon), yang mana untuk merealisasikan kecenderungan ilmiahnya memerlukan suatu negara kota (polis) sebagai komunitas politiknya yang hampir memiliki kesamaan dengan konsep societas civilis. Intinya, kedua komunitas tersebut berupaya membangun masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip hukum untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan publik.

Baca juga:

Sedangkan menurut Thomas Hobbes, civil society adalah suatu kondisi masyarakat menerima kontrak politik dari kekuasaan absolut. Tujuannya adalah untuk menghindari keadaan ilmiah manusia yaitu pra-politik, di mana mereka memiliki sifat egois dan berambisi untuk memiliki kekuasaan. Maka dikatakan manusia itu “bellum omnium contra comnes” yang artinya adalah perang semua melawan semua. Kondisi ini manusia mengalami kemelaratan, kemiskinan dan berbuat jahat. Maka, seorang penguasa absolut memiliki kewajiban menegakkan keadilan dan perdamaian. Paham ini dikritik, sebab dianggap warga dapat kehilangan kebebasannya. Padahal, kebebasan adalah bawaan ilmiah seorang manusia sejak lahir.

Untuk itu, John Locke mengganggap bahwa civil society merupakan kondisi politik di mana masyarakat telah menerima kontrak sosial. Namun, tujuannya bukan menghindari sifat alamiah manusia seperti yang dikatakan Hobbes. Menurutnya, manusia sejak lahir telah melekat hak-hak dasar mereka untuk hidup, bebas dan memiliki sesuatu. Oleh sebab itu, individu bersepakat untuk melindungi hak-hak dasarnya perlu membentuk civil society dan menyerahkan semua haknya kepada penguasa yang berdaulat. Penguasa wajib menegakkan hukum yang seadil-adilnya, serta melindungi hak-hak warga negara. Jika penguasa gagal menjalankan kewajiban ini, maka warga negara berhak melakukan pemberontakan.

Sedangkan Tocqueville mendefinisikan civil society dalam dua hal yaitu; pertama, alat legitimasi bagi rezim demokratis. Dalam hal ini, civil society berperan untuk mewujudkan ruang publik, di mana kebebasan berekspresi dijamin, sehingga melahirkan opini publik yang dapat melegitimasi pemerintahan yang demokratis. Kedua, civil society sebagai counter-hegemony masyarakat terhadap negara. Dalam konteks ini, civil society merupakan peralatan yang berfungsi mengontrol kekuasaan negara.

Antonio Gramsci juga memiliki pandangan tersendiri tentang civil society yang merupakan sintesis atas konsep Locke bahwa civil society sebagai alat legitimasi dan perlawanan. Menurut Gramsci, civil society memiliki peran ganda. Di satu pihak, merupakan landasan bagi struktur yang ada sebagai realitas moral dan kultural. Di satu pihak lainnya, memberikan kesempatan untuk munculnya struktur sosial baru. Maka, civil society dapat menjadi alat stabilitas jika sejalan dengan sistem politik yang ada, juga dapat menjadi agen perubahan jika terdapat konflik dengan kekuasan politik yang ada. Kebaruan dari gagasannya ialah, perlunya sosok “intelektual organik” yang bekerja mempromosikan kepentingan kelompoknya. Selain itu, intelektual organik juga dapat berperan untuk menggugah kesadaran, dan menggalang dukungan untuk transformasi sosial.

Berdasarkan keberagaman pandangan tersebut, dalam konteks revisi UU-TNI maka civil society memiliki peran penting yaitu; pertama, mengupayakan pembuatan dan penegakkan hukum harus sejalan dengan kepentingan publik, dalam artian memberikan maslahat pada masyarakat umumnya bukan kelompok tertentu saja. Revisi UU-TNI adalah bukti bahwa pembuatan dan penegakkan hukum hanya mementingkan sekelompok tertentu yaitu “militer” dan mengabaikan hak-hak masyarakat sipil dalam memimpin kementerian atau lembaga negara.

Kedua, mengupayakan suatu tatanan yang dapat menghindari kondisi individu pra-politik yang identik dengan ketidakteraturan. Namun, juga tidak menyerahkan kebebasannya pada penguasa absolut yang berpotensi untuk disalahgunakan, juga dinilai deterministik bahwa manusia tidak memiliki kecenderungan berbuat baik. Adanya, revisi UU-TNI berpotensi menyebabkan kerusuhan akibat represifitas aparat ketika terjadi protes sosial. Padahal, seharusnya aparat berfungsi menjaga ketertiban tanpa melakukan kekerasan. Selain itu, untuk mengontrol kondisi alamiah manusia tidak semata-mata menggunakan kekerasan, tetapi dapat melalui pendidikan.

Ketiga, civil society harus mengupayakan suatu tatanan yang dapat menjaga hak-hak dasar masyarakat untuk hidup, berkekspresi dan memiliki sesuatu. Sedangkan, revisi UU-TNI berpotensi untuk menghilangkan hak-hak dasar untuk hidup, sebagaimana terbukti dalam penjalanan dwi-fungsi ABRI era orde baru, serta hilangnya para aktivis HAM akibat penculikan oleh militer. Ini, juga berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi masyarakat, misalnya dalam memberikan kritik. Akan lebih parah, jika kampus sebagai penjaga garda demokrasi ikut dibungkam. Sehingga, kajian akademik kampus tidak lagi leluasa.

Keempat, civil society dalam konteks revisi UU-TNI yang melanggar prinsip demokrasi harus menjadi aktor untuk menggugah kesadaran masyarakat dan memobilisasi transformasi sosial. Oleh sebab itu, memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat. Baik sifatnya perseorangan maupun kolektif seperti, mahasiswa, dosen, agamawan, budayawan, dan profesi-profesi lainnya. Serta, organisasi kemasyarakatan yang berbasis apapun ideologinya yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam menegakkan demokrasi di Republik Indonesia.

Kesimpulan

Dalam konteks pasca revisi UU-TNI sangat penting untuk memperkuat deliberasi masyarakat. Tujuannya, agar kekuasan yang sedang berjalan dapat dikontrol oleh nalar kritis. Juga, agar pemerintah dapat dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang bersifat etis-normatif. Yang mana, itu semua dapat memberikan kebahagiaan kepada setiap warga negara, sebab pemerintah berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesetaraan setiap individu.

Selain itu, civil society sangat diperlukan dengan beragam perannya masing-masing sebagai pembeda dan menjadi sosial kontrol atas jalannya sebuah pemerintahan. Mulai dari menegakkan hukum untuk kepentingan publik, mengupayakan tata kelola pemerintah yang dapat membuat kehidupan manusia teratur, melindungi hal-hak dasar warganya, serta menjadi agen legitimasi dan transformasi sosial dengan melibat sosok tertentu sebagai aktornya. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Isa Almasih Putra Muhammadiyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email