Sritex: Diresmikan di Era Mertua, Ditutup di Era Menantu

Aldi Haryo

3 min read

Sritex merupakan benteng terakhir industri tekstil Indonesia. Selama 58 tahun berdiri, perusahaan ini menjadi mercusuar tekstil di Asia Tenggara yang berhasil melewati berbagai badai krisis, mulai dari era Orde Baru hingga Reformasi. Namun, pada awal bulan Ramadan, Sritex akhirnya bertekuk lutut dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang akibat gagal membayar utang.

Nasib buruk ini menimpa ribuan buruh yang di-PHK. Mereka telah bekerja puluhan tahun memproduksi kebutuhan sandang dalam dan luar negeri, sehingga menjadikan Lukminto (pemilik) dan keluarganya masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi Forbes tahun 2020 dengan total kekayaan sekitar Rp8,1 triliun. Namun, apakah kesejahteraan buruh-buruh yang bekerja di perusahaan raksasa tekstil ini semakin membaik?  melansir dari data LBH Semarang upah buruh sritex di 2024 di bagian operator mesin juru jahit penenun bagian, maintenance, pewarnaan staf celup benang seksi, pemeriksaan maintenance penguras air dan limbah bagian pemintal barang, kisaran upah 2,5 – 3 juta rupiah per bulan.

Baca juga:

Dari upah yang diterima oleh buruh ini, muncul pertanyaan yang layak diajukan kepada publik: apakah upah yang diterima para buruh sudah cukup untuk mencapai taraf kesejahteraan yang layak dan mampu menanggung biaya hidup sebuah keluarga? Jawabannya adalah tidak, karena upah di Indonesia masih menggunakan proporsi pekerja lajang atau yang belum berkeluarga. Akibatnya, bagi buruh yang menjadi tulang punggung keluarga, upah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dan tentu kita dapat menggambarkan bahwa kesejahteraan bukanlah milik buruh, melainkan pemilik Sritex keluarga Lukminto yang masih memiliki cadangan harta berlimpah dari banyak anak perusahaannya. PHK yang terjadi di Sritex adalah L’homme par l’homme (penindasan manusia atas manusia) dan bagian dari kejahatan kemanusian yang tersistematis.

Mengapa tersistematis? Modus perusahaan pailit menihilkan pemilik perusahaan menunaikan kewajibanya untuk memenuhi hak-hak buruh, karenan dalam UU Perseroan Terbatas (PT) ketika perusahaan pailit yang dapat disita hanya asset perusahaan, tidak dengan aset pribadi pemilik. Dalam kasus sritex, nilai asset 9,1 T dan utang yang besar mencapai sekitar Rp 25 triliun, kecil kemungkinan jika harus mengandalkan aset untuk membayar hutang, dan belum lagi untuk pembayaran hak-hak pekerja ? Keringat buruh belasan hingga puluhan tahun, hanya diperas dan dipaksa untuk terombang-ambing mendekati hari raya Idul Fitri.

PHK Ilegal Buruh Sritex Dan Larangan PHK Sepihak

PHK buruh Sritex adalah tidak sah atau ilegal karena tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Selama tidak ada kesepakatan tertulis secara bipartit dan tripartit maupun putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, PHK dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Perusahaan atau pengusaha yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, wajib mempekerjakan kembali  buruh tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. Artinya, PHK yang dilakukan oleh Sritex adalah ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta Hak Asasi Manusia.

Menguji Sikap Negara dan Pemerintah dalam Menyelamatkan Buruh

Negara dalam beberapa kesempatan hadir secara langsung dalam persoalan Sritex yang berdampak pada ribuan buruh dan keluarga yang terkena PHK. Kehadiran negara ini diutamakan atas tanggung jawab kepada buruh Sritex untuk penghidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Peran utama negara dan pemerintah adalah melindungi buruh.

Sritex hanyalah salah satu dari sekian banyak industri tekstil yang gulung tikar. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan barang impor dan regulasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi impor barang dari luar negeri dengan harga yang sangat murah, sehingga produk dalam negeri tidak mampu bersaing. Negara dan pemerintah dapat bertindak untuk menyelamatkan Sritex sebagai industri nasional dan berpihak kepada buruh, bukan memberikan solusi palsu yang justru akan menyulitkan buruh di kemudian hari.

Presiden Prabowo diuji keberpihakannya dalam menyelamatkan dan melindungi buruh. Dalam beberapa pidatonya, ia kerap menyuarakan jiwa nasionalis-patriotik yang siap berkorban dan berbakti untuk rakyat. Kini, jiwa nasionalis-patriotiknya diuji dalam kasus Sritex. Apakah ia akan membiarkan ribuan buruh kehilangan pekerjaan, atau ia akan menyelamatkannya agar dapat bekerja kembali tanpa ada PHK, dengan cara:

  1. Negara dan pemerintah dapat melakukan ekspropriasi melalui Danantara.
  2. Setelah ekspropriasi dilakukan, negara menyerahkan kendali manajemen perusahaan kepada koperasi-koperasi milik serikat buruh yang dibentuk khusus untuk melanjutkan bisnis perusahaan. Proses ini dapat dibantu oleh kementerian dan lembaga yang berjejaring dengan para pembeli.

Baca juga:

Hal serupa pernah dilakukan oleh Pemerintah Venezuela di bawah Presiden Hugo Chavez pada tahun 2005. Saat itu, pemerintah melakukan ekspropriasi terhadap 136 perusahaan swasta di Venezuela yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan menyerahkan manajemennya kepada koperasi-koperasi serikat pekerja.

Selain itu, Pemerintah Rusia di bawah Presiden Putin juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2009. Saat itu, pemerintah menyelamatkan industri logam nasional dengan memaksa para oligarki untuk tidak menutup industri mereka dan kembali melanjutkan bisnis perusahaan dengan menandatangani kontrak pekerjaan (dengan ancaman ekspropriasi jika para pemilik menolak). Langkah ini diambil setelah terjadi pemogokan besar-besaran yang dilakukan oleh serikat buruh.

Hal ini dapat dilakukan jika negara dan pemerintah memiliki keberanian dan keseriusan untuk menyelamatkan industri dalam negeri dan buruh. Keberanian dan keseriusan dalam melindungi rakyat lahir dari jiwa-jiwa yang nasionalis dan patriotik. Inilah panggung besar bagi Presiden Republik Indonesia beserta jajarannya, sebagai bentuk pembuktian apakah kobaran api semangat yang digadang-gadangkan itu masih menyala atau justru telah padam, tentu menjadi tanda tanya. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Aldi Haryo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email