“Tidak semua yang legal itu bermoral.”
Kalimat dari Rieke Diah Pitaloka dalam podcast bersama Denny Sumargo baru-baru ini terasa menohok. Di tengah hiruk-pikuk isu tunjangan DPR dan rapat APBN 2026 senilai Rp3.000 triliun, pernyataan itu seperti alarm keras: seberapa jauh negara ini sungguh-sungguh mengelola uang rakyat dengan moralitas, bukan sekadar legalitas?
Politik Anggaran & Reset Indonesia
Rieke mengajak publik untuk berani membongkar bukan hanya tunjangan DPR sebagai lebaga legislatif, tetapi seluruh pos anggaran yang dinikmati lembaga eksekutif, yudikatif, hingga aparat daerah. Menurutnya, ini momentum untuk melakukan reset Indonesia ke 0 kilometer. Sebuah ajakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh praktik tunjangan dan politik anggaran.
APBN yang besar tidak otomatis berarti kesejahteraan rakyat meningkat. Pertanyaannya, apakah Rp 3.000 triliun yang ada di rancangan APBN 2026 itu akan tepat sasaran atau hanya berputar di lingkaran elite?
Baca juga:
Dalam buku Why Nations Fail (2012), ekonom Daron Acemoglu dan James Robinson menegaskan bahwa institusi yang tidak inklusif justru memperdalam ketidakadilan. Ketika anggaran dikelola tanpa transparansi, politik anggaran menjadi alat elite untuk mempertahankan kekuasaan, bukan untuk melayani rakyat.
Di balik angka-angka anggaran itu ada realitas sehari-hari: harga pangan yang melonjak, petani yang kalah bersaing dengan impor, dan rakyat kecil yang menanggung beban pajak.
Maka kritik Rieke soal politik anggaran bukan sekadar soal efisiensi, melainkan tentang keadilan dan trasparansi distribusinya.
Pentingnya Transparansi & Data Presisi
Satu hal penting yang sering diabaikan dalam diskusi publik adalah data. Menurut Rieke, catatan pendataan dasar negara saat ini masih berantakan. Bagaimana mungkin merumuskan kebijakan akurat kalau fondasi datanya tidak presisi? Itulah sebabnya ia mendorong lahirnya UU Sistem Pendataan Presisi Nasional, serta Perpres Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis data presisi.
Prinsip tersebut sejalan dengan konsep evidence based policy making yang digagas OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). OECD menegaskan bahwa ketiadaan data yang akurat dan relevan membuat kebijakan rentan meleset, berpotensi menguras anggaran secara sia-sia, dan akhirnya menekan rakyat. Karena itu, transparansi tidak cukup sebatas mempublikasikan laporan keuangan negara, tetapi juga memastikan bahwa fondasi perhitungannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pekerja Digital: Sektor Baru, Risiko Lama
Selain soal anggaran, Rieke juga menyoroti pekerja digital, driver ojek online (khususnya perempuan), kurir, penjual daring, hingga kreator konten yang hingga kini belum memiliki perlindungan hukum memadai. Padahal, mereka adalah wajah baru dari kelas pekerja yang menopang ekonomi digital Indonesia.
Laporan ILO The Rise of the Gig Economy in Asia (2021) menegaskan bahwa pekerja platform menghadapi kondisi rentan: jam kerja panjang, ketidakpastian pendapatan, hingga minimnya perlindungan sosial. Artinya, tanpa regulasi yang jelas, pekerja digital akan terus tereksploitasi oleh sistem platform yang menguntungkan perusahaan, sementara resiko ditanggung individu.
Seruan Rieke agar lahir UU Perlindungan Pekerja Platform adalah langkah mendesak. Regulasi ini akan menjadi penyeimbang agar negara hadir melindungi mereka yang bekerja tanpa kepastian, bukan sekadar membiarkan pasar menentukan nasibnya.
Dari Luka Pribadi ke Tanggung Jawab Moral
Di balik sikap kritisnya, Rieke membawa kisah personal. Ibunya meninggal karena tak mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Tragedi ini membuatnya percaya bahwa kemiskinan dan kebodohan hanyalah gejala, sementara musuh terbesar bangsa ini adalah pemiskinan dan pembodohan yang sistematis.
Pemikiran ini sejalan dengan konsep structural violence dari Johan Galtung, yang menyebut bahwa sistem sosial dan politik yang timpang bisa melahirkan penderitaan massal. Perubahan sistemik, bukan sekadar tambal-sulam kebijakan, adalah yang perlu diperjuangkan.
Baca juga:
Bagi Rieke, politik bukan sekadar jabatan. “Ada umur kalau nggak ada jabatan kita nggak bisa bikin kebijakan, ada jabatan nggak ada umur emang mau bikin kebijakan di kuburan?” ucapnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa jabatan publik adalah mandat moral yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Moralitas Negara Besar
Di akhir diskusi, Rieke mengingatkan: “Negara yang besar bukan hanya negara yang tidak bisa diintimidasi, tapi juga tidak mengintimidasi rakyatnya.” Ukuran moralitas negara bukan pada seberapa kuat ia berdiri, tetapi seberapa adil ia melindungi rakyatnya.
Tugas kita sebagai publik adalah mengawal agar APBN Rp3.000 triliun bukan sekadar deretan angka dalam dokumen negara, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial. Reset Indonesia yang dimaksud Rieke adalah ajakan untuk kembali ke titik nol: menata ulang arah, memastikan negara berjalan di jalur moral, bukan sekadar jalur legal. (*)
Editor: Kukuh Basuki
