Gregor Samsa terbangun pada suatu pagi dan mendapati dirinya telah berubah menjadi serangga raksasa.
Dalam The Metamorphosis (1915), Franz Kafka melukiskan mimpi buruk eksistensial Gregor Samsa dengan dingin dan presisi yang mengerikan. Tanpa penjelasan mengapa ia berubah, tanpa dosa masa lalu yang menghantuinya, dan tanpa transisi yang lembut. Yang ada hanyalah kepanikan murni.
Namun, kepanikan Gregor bukan tertuju pada hilangnya bentuk manusiawinya, melainkan pada hal yang jauh lebih banal. Bagaimana ia akan berangkat kerja hari ini? Ketakutan akan hilangnya fungsi ekonomi seketika menghapus kecemasannya akan eksistensi diri.
Di dunia nyata, Sari (47), seorang buruh pabrik di pinggiran Pasuruan, tentu tidak berubah menjadi serangga secara harfiah. Namun, setiap pagi ia terbangun dengan degup jantung yang sama dengan Gregor, dengan kontrak kerja yang menggantung di atas kepala layaknya pedang Damocles.
Bagi jutaan pekerja alih daya (outsourcing) di Indonesia, mimpi buruk yang ditulis Kafka itu bukanlah fiksi, melainkan rutinitas harian yang mencekik. Mereka hidup dalam koridor ketidakpastian, bergerak dari satu kontrak ke kontrak lain tanpa pernah benar-benar sampai pada tujuan kesejahteraan.
Ketika janji politik penghapusan sistem outsourcing kembali menyeruak ke permukaan, ribuan buruh menyambutnya dengan harapan bercampur keraguan. Mereka turun ke jalan dengan satu pertanyaan sederhana namun menohok.
Setelah dihapus, lalu apa? Apakah negara benar-benar memikirkan peta jalan transisi yang matang, ataukah kami akan dibiarkan “bermetamorfosis” sendirian dalam kekosongan regulasi?
Efisiensi Semu Pasar
Menurut BPS, hampir 60 persen angkatan kerja Indonesia kini berada dalam status informal dan kontraktual. Di sektor manufaktur, ritel, hingga jasa kurir logistik, pekerja dihitung semata dari sisi produktivitas per jam, layaknya “Gregor” yang bisa diganti kapan saja tanpa konsekuensi moral.
Baca juga:
Ketimpangan ini terjadi secara telanjang di depan mata. Pekerja tetap bisa mendapat upah 30-40 persen lebih tinggi serta tunjangan penuh untuk beban pekerjaan yang sama persis dengan pekerja alih daya di sebelahnya.
Sering kali, para pembela sistem outsourcing, baik dari kalangan asosiasi pengusaha maupun teknokrat pemerintah, berdalih bahwa sistem ini adalah satu-satunya cara menjaga daya saing investasi. Narasi yang dibangun selalu seragam, yakni fleksibilitas pasar tenaga kerja (labor market flexibility) diperlukan untuk menghadapi fluktuasi ekonomi global.
Mereka berargumen bahwa jika perusahaan dipaksa mengangkat semua pekerja menjadi tetap, biaya produksi akan membengkak dan investor akan lari ke negara tetangga yang aturan mainnya lebih longgar. Dalam logika ini, outsourcing dibingkai sebagai “pil pahit” yang harus ditelan demi kesehatan makroekonomi.
Namun, argumen efisiensi tersebut sesungguhnya rapuh dan menipu. Penghematan biaya yang dinikmati perusahaan sebenarnya adalah pengalihan beban biaya sosial (social cost) kepada pekerja dan negara. Ketika pekerja kontrak tidak memiliki jaminan kesehatan yang memadai (Data Sakernas BPS (2024) memperlihatkan lebih dari 80 persen buruh harian dan pekerja lepas tidak menerima fasilitas jaminan kesehatan dari pemberi kerja, maka saat mereka sakit beban itu jatuh pada tabungan keluarga yang tipis atau pada jaring pengaman sosial negara (BPJS PBI).
Hukum Tanpa Nyali
Secara regulasi, posisi pekerja alih daya di Indonesia terjepit di antara aturan yang kaku di atas kertas namun ompong di lapangan. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 sejatinya memiliki semangat membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang (non-core business), seperti kebersihan, keamanan, dan katering.
Filosofinya jelas. Pekerjaan inti yang menjadi nyawa perusahaan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga. Namun, dalam praktiknya, batasan ini kerap direkayasa lewat akrobat hukum, membuat hampir semua jenis pekerjaan (dari teller bank hingga jurnalis) bisa dialihkan statusnya menjadi tenaga alih daya.
Dinamika regulasi mengalami pergeseran tektonik pasca-pengesahan UU Cipta Kerja 2020. Alih-alih memperbaiki kebocoran, klaster ketenagakerjaan di dalamnya justru merobohkan tembok pembatas antara pekerjaan inti dan penunjang dengan alasan kemudahan berusaha.
Hampir semua lini pekerjaan kini terbuka untuk di-outsource-kan asalkan ada perjanjian tertulis. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menegaskan bahwa outsourcing harus diatur secara adil dan meminta aturan turunan yang jelas untuk melindungi hak pekerja, hingga kini aturan teknis tersebut masih abu-abu dan minim penegakan.
Absennya peta jalan yang jelas membuat janji penghapusan outsourcing terasa hampa. Tidak ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengikat, tidak ada roadmap transisi bertahap, dan tidak ada skema perlindungan sementara. Negara seolah terjebak dalam peran administratif semata, hadir layaknya “kepala bagian” yang menagih Gregor di pagi hari: birokratis, dingin, dan hanya peduli pada kelancaran sistem, bukan pada kesejahteraan manusianya.
Jika kita baca, The Metamorphosis bukan sekadar dongeng surealis, melainkan sebagai alegori sosiologis, kita akan menemukan pararel yang menakutkan dengan kondisi ketenagakerjaan hari ini.
Transformasi grotesk itu adalah manifestasi fisik dari relasi kerja yang menindas, yang perlahan namun pasti telah menggerogoti kemanusiaannya dari dalam. Kafka dengan brilian menggambarkan bagaimana Gregor, bahkan saat menyadari dirinya memiliki cangkang keras dan banyak kaki, tetap mencemaskan jam masuk kantor.
Keterasingan (alienation) inilah yang kini merasuki batin pekerja outsourcing. Bayangkan, bangun setiap pagi dengan perasaan bahwa tubuh dan waktumu bukan lagi milikmu sepenuhnya, melainkan aset yang disewa per jam. Seperti Gregor yang terkurung di kamarnya sendiri, pekerja kontrak terkurung dalam ketidakpastian. Mereka ada di pabrik, tapi tidak benar-benar menjadi “bagian” dari keluarga besar perusahaan.
Mereka melihat rekan kerja tetap menikmati tunjangan dan cuti, sementara mereka hanya bisa mengintip dari balik kaca tebal kontrak jangka pendek. Persis seperti Gregor yang mengintip keluarganya dari celah pintu yang sedikit terbuka.
Dalam novelnya, keluarga Gregor yang awalnya bersimpati perlahan berubah menjadi jijik dan bermusuhan ketika Gregor tak lagi produktif secara ekonomi. Akhirnya, mereka membiarkannya mati kelaparan dan menyapu bangkainya keluar rumah seperti debu.
Baca juga:
Sistem ekonomi kita pun berperilaku serupa. Begitu kontrak habis atau produktivitas menurun, pekerja “dibuang” tanpa beban moral. Tidak ada upacara perpisahan, tidak ada “terima kasih” yang tulus, hanya selembar formulir pengakhiran kontrak. Bentuk dehumanisasi modern yang dilakukan lewat prosedur administratif yang sunyi, rapi, dan mematikan.
Martabat Kerja Nasional
Kita tidak boleh membiarkan cerita buruh Indonesia berakhir tragis seperti Gregor Samsa. Solusinya tidak bisa sekadar retorika “hapus outsourcing” yang diteriakkan di atas panggung kampanye, melainkan harus berupa reformasi kebijakan yang teknis, terukur, dan berorientasi kemanusiaan.
Pertama, pemerintah harus berani mengembalikan batasan tegas jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Kementerian Ketenagakerjaan perlu menerbitkan daftar negatif (negative list) yang melarang keras penggunaan tenaga alih daya pada lini produksi utama.
Kedua, terapkan prinsip “Upah Sama untuk Pekerjaan Bernilai Sama” (Equal Pay for Work of Equal Value) secara ketat. Jika seorang pekerja kontrak melakukan pekerjaan yang sama dengan pekerja tetap, ia berhak mendapatkan total paket remunerasi yang sama sejak hari pertama, merujuk pada standar Temporary Agency Work Directive di Uni Eropa.
Ketiga, penegakan hukum harus siuman dari tidur panjangnya. Pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh lagi bersifat pasif menunggu laporan. Perlu ada sanksi denda administratif yang berat bagi perusahaan penyedia jasa pekerja yang melanggar hak normatif, dan uang denda tersebut harus dikembalikan untuk kompensasi pekerja.
Keempat, dan yang paling krusial, negara wajib menyusun peta jalan transisi selama 3-5 tahun ke depan. Peta jalan ini harus mencakup skema pelatihan vokasi upskilling bagi pekerja yang terdampak rasionalisasi, serta penyediaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang benar-benar cair dan mudah diakses.
Masalah utamanya bukan pada sistem kerja kontrak, tetapi pada kebijakan yang kehilangan orientasi kemanusiaan. Ketika negara hanya sibuk mengelola angka statistik pertumbuhan ekonomi tanpa melihat wajah lelah para pekerjanya, maka skema kerja apa pun (tetap, kontrak, atau magang) akan tetap melahirkan “Gregor-Gregor” baru yang terasing di negerinya sendiri.
Negara kelak akan dikenang dari satu hal, apakah ia hadir untuk melindungi martabat kerja warganya, atau sekadar pandai melontarkan janji manis? Jangan sampai sejarah mencatat bahwa negara kita membiarkan pekerja mati sendirian dalam kamar gelap kebijakan yang tak pernah selesai.
Editor: Prihandini N
