Dalam sejarah panjang relasi antara Papua dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertarungan simbol menjadi salah satu titik paling sensitif dan rawan konflik. Bendera Bintang Kejora, misalnya, tidak hanya dipandang sebagai artefak budaya oleh sebagian masyarakat Papua, melainkan juga sebagai simbol perjuangan identitas yang telah lama ditekan.
Di sisi lain, negara seringkali merespons simbol-simbol tersebut secara represif, bahkan ketika ekspresinya tidak disertai dengan aksi kekerasan atau seruan disintegrasi. Salah satu momen paling progresif dalam sejarah Indonesia terkait isu ini terjadi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketika ia membolehkan Bintang Kejora dikibarkan sebagai simbol budaya, selama tidak lebih tinggi dari bendera merah putih. Sikap ini mencerminkan pandangan bahwa pengakuan terhadap ekspresi simbolik masyarakat Papua merupakan langkah awal untuk membangun kepercayaan dan mengobati luka sejarah.
Baca juga:
Sayangnya, pendekatan inklusif semacam ini tidak bertahan lama. Bahkan hari ini, pengibaran bendera One Piece—sebuah simbol dari budaya populer Jepang juga dianggap mencurigakan di Indonesia, hanya karena tuduhan sebagai gerakan separatis. Fenomena ini mengindikasikan kekeliruan mendasar dalam cara negara memahami simbol dan ekspresi warga negara yang justru menjauhkan cita-cita demokrasi dan keadilan sosial.
Politik Simbol dan Ekspresi Kultural
Simbol adalah bagian penting dari dinamika sosial dan politik. Dalam konteks Papua, simbol seperti bendera Bintang Kejora tidak bisa dipahami secara tunggal sebagai bentuk separatisme, melainkan harus dilihat sebagai produk sejarah panjang relasi kolonialisme internal, kekecewaan terhadap pemerintah pusat, dan upaya mempertahankan identitas kultural. Dalam kajian politik simbolik, simbol bukan hanya tanda visual, melainkan bentuk artikulasi makna, resistensi, dan bahkan trauma kolektif. Ketika masyarakat Papua mengibarkan Bintang Kejora, itu tidak serta merta berarti keinginan lepas dari Indonesia, tetapi bisa menjadi ekspresi keresahan atas ketimpangan struktural yang belum terselesaikan.
Menurut Moh Faiz Maulana, dosen Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), fenomena pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi budaya generasi muda yang mengadopsi simbol global dalam ruang publik Indonesia. Dalam wawancaranya dengan NU Online (6 Agustus 2025), Faiz menjelaskan bahwa penggunaan simbol budaya populer seperti ini mencerminkan kebutuhan akan identitas dan pengakuan sosial. Di era digital, identitas tidak lagi semata dibentuk oleh simbol resmi negara seperti bendera Merah Putih, melainkan juga oleh keterikatan terhadap nilai-nilai universal yang melintasi batas negara.
Faiz menambahkan bahwa simbol bajak laut dalam One Piece memiliki unsur mitologi perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas. Nilai-nilai seperti keberanian, kebebasan, dan solidaritas yang melekat pada simbol bajak laut tersebut memberikan resonansi emosional yang kuat bagi generasi muda, terutama mereka yang merasa terkungkung dalam sistem sosial dan politik yang dianggap terlalu kaku dan birokratis. Dalam perspektif sosio-antropologi, tindakan pengibaran bendera ini dapat dibaca sebagai bentuk resistensi simbolik—yakni ekspresi non-kekerasan terhadap ketidaknyamanan atas struktur kekuasaan negara, bukan sebagai bentuk pemberontakan atau ancaman terhadap kedaulatan.
Namun, negara sering kali gagal memahami kompleksitas simbol ini. Sebaliknya, negara menempatkan simbol dalam kerangka hukum positif secara kaku, sehingga pengibaran Bintang Kejora dengan cepat dikriminalisasi sebagai tindakan makar. Dalam konteks ini, pengibaran simbol budaya bahkan yang bermuatan hiburan pun seperti bendera One Piece dianggap “mencurigakan”, karena diasosiasikan dengan semangat separatisme. Pengawasan berlebihan terhadap ekspresi visual warga menunjukkan bahwa negara tidak hanya represif terhadap tuntutan politik, tetapi juga terhadap ekspresi kultural dan identitas yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: “mengapa negara begitu takut terhadap simbol?“
Gus Dur dan Pendekatan Inklusif terhadap Simbol
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menawarkan pendekatan yang kontras dan progresif dalam menyikapi simbol-simbol identitas lokal. Salah satu langkah pentingnya adalah membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua dan membolehkan pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai simbol budaya, bukan simbol negara. Gus Dur menegaskan bahwa bendera tersebut dapat dikibarkan selama tidak lebih tinggi dari Merah Putih, sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan nasional dan pengakuan atas hak budaya rakyat Papua. Pendekatan ini mencerminkan pandangan demokratis yang menempatkan pengakuan atas identitas lokal sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Frasa legendaris Gus Dur, “Gitu aja kok repot”, sering disalahartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan serius. Padahal dalam konteks ini, frasa tersebut adalah kritik terhadap birokrasi dan militerisme yang terlalu reaktif dan represif terhadap hal-hal yang seharusnya bisa ditangani dengan pendekatan kemanusiaan dan dialog. Bagi Gus Dur, negara tidak boleh merasa terancam oleh simbol budaya. Sebaliknya, negara justru harus merasa kuat karena mampu mengakomodasi keberagaman dalam semangat kebangsaan yang inklusif. Sayangnya, setelah Gus Dur tidak lagi menjabat, warisan pemikirannya terkait rekonsiliasi dan kebudayaan banyak diabaikan. Negara kembali ke pendekatan lama: memusuhi simbol, bukan memahami maknanya.
Ketakutan Negara dan Represi terhadap Ekspresi Populer
Isu bendera One Piece yang bertebaran menjelang HUT RI memperlihatkan titik ekstrem dari ketakutan negara terhadap simbol. Dalam sebuah laporan yang beredar, aparat keamanan dikabarkan mencurigai pengibaran bendera bergambar tengkorak bajak laut tersebut sebagai bentuk penyamaran simbol separatisme. Padahal, One Piece adalah produk budaya populer global, bukan entitas politik. Kesalahpahaman ini tidak hanya mempermalukan profesionalisme aparat dan pejabat yang menyalah artikan, tetapi juga menunjukkan rendahnya literasi simbol dan budaya di tubuh negara. Ketika negara gagal membedakan antara bendera fiksi dan simbol politik, maka pendekatan hukum dan keamanan menjadi absurd dan tidak proporsional.
Baca juga:
Ketakutan terhadap simbol merupakan refleksi dari kegagalan negara dalam membangun kepercayaan dan hubungan politik yang sehat dengan rakyatnya. Negara seharusnya memahami bahwa pengibaran simbol, baik itu Bintang Kejora maupun bendera One Piece, bisa jadi merupakan bentuk pelampiasan kreativitas, identitas, dan dalam banyak kasus—kekecewaan yang tidak menemukan saluran politik yang sah. Jika negara meresponsnya dengan represi, maka yang terjadi adalah spiral kekerasan simbolik yang hanya akan memperlebar jarak antara konsep negara demokrasi dengan kebebasan berekspresi. Dalam teori demokrasi deliberatif, negara yang demokratis justru membuka ruang seluas-luasnya untuk simbol dan ekspresi warga, karena hanya dengan cara itu negara bisa mendengar, memahami, dan memperbaiki
Isu tentang bendera ini, baik yang politis seperti Bintang Kejora maupun yang non-politis seperti bendera One Piece, menunjukkan bahwa negara kita masih memiliki problem serius dalam menghadapi keragaman simbolik dan ekspresi warga. Padahal, simbol bukanlah ancaman selama konteksnya dipahami dan ruang dialog dijaga. Pendekatan Gus Dur menjadi relevan kembali hari ini, ketika negara justru semakin alergi terhadap ekspresi yang menyimpang dari narasi tunggal nasionalisme. (*)
Editor: Kukuh Basuki
