Matinya Oposisi

Ahmad Baiduri

3 min read

Diskursus tentang oposisi menjadi krusial di tengah situasi negara yang kian runyam. Demokrasi di negara ini mengalami kerusakan serius akibat absennya oposisi.

Di dalam negara demokrasi, oposisi dibutuhkan untuk memastikan berjalannya prinsip check and balance. Ruang korektif berisi elemen politik maupun sipil perlu dirawat. Pengawasan dan kontrol terhadap proses pembuatan kebijakan harus terus dilakukan.

Saat ini, komposisi Parlemen yang sangat timpang antara kubu koalisi pemerintah dan oposisi menjadi gambaran betapa lemahnya daya oposisi di ruang formal. Ini membuka celah besar masuknya kebijakan yang kontras dengan kepentingan publik.

Sudah Lama Oposisi Mati

Matinya oposisi dalam konteks demokrasi Indonesia bukanlah diskursus baru. Dan Slater (2018) dalam kajiannya menemukan bahwa fenomena pelemahan oposisi sudah terjadi sejak era pasca reformasi. Praktik promiscuous-sharing power yang dilakukan oleh pemenang Pemilu dengan membagi kekuasaan secara transaksional kepada lawan politiknya berefek signifikan pada mengecilnya volume oposisi di Parlemen. Politik pembagian kekuasaan di Indonesia menjadi pemandangan yang lazim bahkan dinormalisasikan pasca Pemilu.

Baca juga:

Slater juga menyorot model political game yang cenderung digunakan pemenang pemilu di Indonesia, yaitu berupa reciprocity di mana presiden tetap membuka pintu koalisi kepada lawan politiknya daripada model victory yang pembagian kekuasaan hanya dinikmati oleh partai pendukung. Dengan begitu, demokrasi menjadi kehilangan makna kompetitifnya. Pemilu hanya menjadi arena untuk menentukan siapa yang memperoleh posisi tawar lebih tinggi dalam pembagian kekuasaan.

Selain itu, kematian oposisi juga disebabkan oleh pudarnya ideologi partai. Politik yang minus ideologi tentu akan membentuk watak pragmatis yang memudahkan partai terjebak dalam praktik kartelisasi politik. Dalam kondisi seperti itu, oposisi menjadi mudah dinegosiasikan sehingga menciptakan kondisi penggemukan koalisi, di mana partai yang kalah mau bernegosiasi untuk masuk dalam koalisi seperti saat ini. Lantas, kehadiran oposisi bukanlah karena pilihan ideologis, melainkan kerap kali karena faktor kegagalan bernegosiasi.

Ironi lain penyebab matinya oposisi adalah  posisi oposisi di mata partai tidak memberikan insentif politik yang menarik. Berada di luar pemerintah sering kali membuat partai kehilangan akses terhadap berbagai sumber daya politik, seperti kursi menteri, posisi strategis di lembaga negara, akses lebih besar dalam proses penyusunan kebijakan, bahkan keuntungan politik menjelang pemilu berikutnya. Lantas, mereka memilih jalan untuk tidak beroposisi demi masa depan partai, walaupun harus menggadaikan masa depan demokrasi.

Demokrasi Tanpa Oposisi

Minimya oposisi di dalam koalisi gemuk Prabowo tentu memengaruhi nasib demokrasi Indonesia ke depan. Terbentuknya koalisi pasca pemilu (post-electoral coalition) yang semakin menguatkan eksekutif (executive aggrandizement) menurut Nancy Bermeo (2016) menjadi salah satu gejala kuat bahwa demokrasi sedang mengalami kemunduran. Penguatan eksekutif di Indonesia dilakukan dengan cara membentuk koalisi gemuk yang kuat di legislatif agar produk kebijakan mendukung arah gerak eksekutif tanpa gangguan oposisi di Parlemen.

Dalam konfigurasi politik di Parlemen, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terhitung memiliki 470 kursi dari total 580 kursi atau sebesar 81,0 persen. Berdasarkan persentase tersebut, hanya PDIP sebagai partai besar yang berada di luar koalisi dengan memiliki 110 kursi di DPR. Namun yang disayangkan, ambigu PDIP memperlihatkan sikap ambigu dengan menyatakan diri sebagai partai penyeimbang serta menolak memosisikan diri sebagai oposisi. Ini menjadi polemik karena sikap seperti itu tidak memiliki konsekuensi politik yang jelas dan memungkinkan bermain dua kaki.

Komposisi parlemen di atas semakin mempertebal asumsi bahwa oposisi kini telah menemui senjakalanya. Demokrasi yang berjalan tanpa oposisi hanya akan melahirkan hantu-hantu politik yang bergentayangan dalam rupa kebijakan politik yang nir-kemanusiaan dan nir-keadilan.

Baca juga:

Jebolnya produk kebijakan yang ugal-ugalan di Parlemen menjadi wajah menyeramkan rezim yang hidup tanpa fungsi kontrol dari oposisi. Alhasil masyarakat semakin dihantui rasa takut akan regulasi dan keputusan politik yang sewaktu-waktu dapat merenggut kesejahteraannya.

Pengesahan RUU TNI dan RUU Polri menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan dalam mekanisme legislasi di DPR. Meskipun terdapat gelombang penolakan yang massif dari gerakan masyarakat sipil, DPR terkesan bisu.

Pola tersebut menurut Corrales (2015) menjadi salah satu gejala autocratic legalism, yang ditandai dengan pelemahan semua lembaga yang mampu mengawasi kekuasaan agar kepentingan politik-bisnis penguasa bisa terlaksana melalui proses legislasi, yang kemudian secara legal disahkan menjadi undang-undang.

Memperbaiki Nasib Oposisi

Untuk memperbaiki nasib oposisi, setidaknya terdapat dua hal penting yang harus dijalankan. Pertama, memperbaiki pelembagaan oposisi. Oposisi yang sehat menurut Helms (2004) memerlukan pelembagaan yang kuat melalui desain institusi politik yang suportif. Hal tersebut bisa dibangun melalui penguatan kerangka hukum–yang secara khusus mengatur hak, kawajiban dan perlindungan bagi partai oposisi agar posisinya diakui secara konstitusional–memberikan hak anggaran yang setara kepada faksi non-pemerintah, serta menghentikan praktik bagi-bagi kekuasaan pasca pemilu.

Kedua, menggerakkan oposisi informal. Ketika oposisi parlemen telah mati, oposisi informal yang digerakkan oleh elemen masyarakat sipil–mulai dari Mahasiswa, LSM/NGO, media massa, dan sebagainya–menjadi harapan untuk mencegah kerusakan demokrasi semakin parah.

Gerakan mahasiswa yang belakangan ini melakukan aksi tuntutan dan NGO yang kerap melakukan kritik menandakan oposisi informal masih berdenyut. Karenanya, diperlukan upaya sinergis untuk merawat jaringan kelompok masyarakat sipil agar kesadaran kritis publik semakin tumbuh, baik melalui pendekatan formal (forum dialog kebangsaan), kultural (diskusi di warung kopi), maupun aktivisme digital.

Membiarkan oposisi berada dalam pusaran kooptasi kekuasaan artinya kita turut membiarkan penguasa merayakan kematian oposisi. Demokrasi memang tidak pernah menjanjikan pemerintahan yang selalu benar dan bersih, namun setidaknya demokrasi menyediakan mekanisme agar kekeliruan pemerintah bisa dikoreksi dan setiap langkahnya dapat diawasi.

 

 

Editor: Prihandini N

Ahmad Baiduri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email