Nenek moyang kita bukan pelaut, tapi ketiadaan.

Pencekalan Diskusi Buku “Memburu Muhammad” dan Legitimasi Represi Ormas

Rido Arbain

3 min read

Baru-baru ini, terjadi pembatalan diskusi buku dengan tajuk “Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Kita Memahami Agama” dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 yang turut mengundang langsung penulis Feby Indirani selaku penulis buku kumpulan cerpen Memburu Muhammad. Berdasarkan keterangan Feby Indirani dan panitia Pekan Sastra Bogor, pembatalan dilakukan setelah pihak yang mengaku mewakili Front Persaudaraan Islam (FPI) mempersoalkan judul buku dan subjudul acara diskusi, serta menyampaikan ancaman apabila kegiatan tetap dilaksanakan.

Berdasarkan rilis resmi dalam unggahan akun Instagram @pekansastrabogor, panitia menyatakan telah membuka ruang dialog dan bahkan menyerahkan buku tersebut untuk dibaca dan dibahas bersama. Namun, menurut keterangan panitia, pihak yang mengaku mewakili FPI tetap menyampaikan penolakan dan ancaman pengerudukan apabila sesi diteruskan.

Sebagaimana kita tahu, Front Pembela Islam (FPI) sudah resmi dilarang pemerintah pada akhir 2020 lalu. Setelah itu muncul organisasi baru (reborn) bernama Front Persatuan Islam, yang kemudian berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam pada Januari 2021. Oleh karena itu, sebagai konteks, ormas “FPI” dalam kasus ini mesti dibaca berdasarkan identitas yang digunakan oleh pihak yang hadir dalam pertemuan. Panitia sendiri menggunakan istilah Front Persaudaraan Islam dan menyebut tiga orang perwakilan yang hadir dalam ruang dialog sebagai pihak yang “mengaku mewakili” organisasi tersebut.

Keputusan akhirnya, panitia pun membatalkan diskusi dengan pertimbangan keselamatan panitia, peserta, pengisi acara, serta komunitas dan kolaborator yang terlibat karena khawatir dengan ancaman serangan dari FPI. Pada titik ini, muncul pertanyaan: apa yang sebenarnya terjadi ketika sebuah kegiatan kebudayaan dibatalkan bukan melalui keputusan administratif atau putusan hukum, melainkan melalui ancaman dari aktor non-negara? Pertanyaan tersebut mungkin bisa terjawab apabila kita membaca kembali pemaparan Ian Douglas Wilson dalam bukunya, Politik Jatah Preman.

Ormas dan Kekerasan Informal dalam Politik Jatah Preman

Dalam Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru, Ian Douglas Wilson menelusuri hubungan antara kelompok jalanan, ormas, kekerasan, dan kekuasaan politik di Indonesia. Konklusi dari buku tersebut menunjukkan bahwa keberadaan geng, preman, dan milisi bukan fenomena yang hilang setelah berakhirnya Orde Baru. Sebaliknya, perubahan politik setelah 1998 memberikan lingkungan baru bagi kelompok-kelompok tersebut untuk beradaptasi.

Jika pada masa Orde Baru kelompok tertentu dapat digunakan untuk membantu mempertahankan ketertiban sosial versi rezim, pada era pasca-Orde Baru mereka menemukan bentuk legitimasi dan sumber daya baru. Salah satunya adalah penggunaan identitas agama sebagai basis mobilisasi, seperti contohnya FPI—salah satu organisasi yang menjadi objek pembahasan Wilson. Ia memperlihatkan bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak hanya dipahami sebagai kumpulan individu yang melakukan kekerasan, tetapi juga sudah menjadi bagian dari struktur politik informal.

Ketika sebuah kelompok mengancam akan mengerahkan massa dan ancaman tersebut kemudian menyebabkan sebuah diskusi dibatalkan, maka kekuasaan kelompok tersebut tidak hanya terletak pada kemampuan melakukan kekerasan secara aktual. Kekuasaan juga muncul dari kemampuan membuat pihak lain memperhitungkan kemungkinan kekerasan tersebut.

Represi Tanpa Kekerasan Fisik

Salah satu aspek penting dalam kasus Pekan Sastra Bogor adalah bahwa pembatalan diskusi terjadi sebelum pengerudukan sebagaimana diancam benar-benar terjadi. Masalahnya, represi tidak selalu harus berbentuk pemukulan, perusakan, atau pembubaran paksa. Ancaman terhadap kemungkinan terjadinya tindakan tersebut juga dapat menghasilkan efek samping yang lain.

KBBI mendefinisikan “kekerasan” sebagai perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Meskipun begitu, dalam buku berjudul Kekerasan Budaya Pasca 1965, Wijaya Herlambang menyoroti tiga bentuk kekerasan yakni kekerasan langsung, struktural, dan kultural, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Menurutnya, ketiga bentuk kekerasan itu harus dilihat sebagai satu kesatuan untuk merumuskan sebuah pengertian bagaimana kekerasan dapat terjadi di dalam masyarakat.

Kembali pada insiden pembatalan diskusi buku, panitia menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan risiko terhadap beberapa kelompok sekaligus: panitia, peserta, pengisi acara, komunitas, dan kolaborator. Dengan kata lain, ancaman dari ormas telah menghasilkan suatu tindakan preventif. Panitia tidak perlu menunggu kekerasan tersebut benar-benar terjadi untuk mengambil keputusan, sebab risiko kekerasan sudah cukup untuk mengubah rencana awal mereka.

Fenomena semacam ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan informal dapat bekerja secara efektif melalui ketakutan terhadap kemungkinan konsekuensi. Di sinilah konsep Wilson mengenai kuasa jalanan masih sangat relevan karena memang itulah yang saat ini terjadi. Kuasa kelompok jalanan tidak semata-mata terletak pada kekerasan aktual, tetapi juga pada kemampuan untuk mempengaruhi perilaku aktor lain melalui reputasi, jaringan, mobilisasi, dan ancaman kekerasan.

Mempertanyakan Kembali Kebebasan Bereksperesi

Memburu Muhammad, berdasarkan judul dan tema diskusinya, memang mempertemukan sastra dengan agama. Buku kumpulan cerpen tersebut ditulis oleh Feby Indirani menggunakan gaya realisme magis untuk menyampaikan kritik sosial dan sentilan moral terhadap keberagamaan umat Islam di Indonesia. Cerita-cerita pendek di dalamnya mengangkat berbagai topik unik dan menggelitik, seperti kiai yang hidup kembali, malaikat yang mencintai dengan pedih, hingga dilema sehari-hari dalam menjalani kehidupan beragama. Namun, siapa yang berhak menilai isi bukunya? Tentu saja mereka yang sudah membaca keseluruhan isinya, bukan hanya mengeja dari judul saja. Maka, sangat mengherankan apabila ada sekelompok orang yang menganggap rencana diskusi bukunya telah melewati batas “sastra” dan masuk ke wilayah agama. Lagi-lagi patut dipertanyakan, memangnya siapa yang berhak menentukan batas-batas isu diskursus publik?

Sudah sangat jelas, pembatalan diskusi buku Memburu Muhammad dalam Pekan Sastra Bogor 2026 dapat dibaca sebagai studi kasus mengenai bagaimana represi informal bekerja dalam ruang publik. Sekalipun, misalnya, pembubaran diskusi dilakukan oleh instansi resmi pemerintah seperti aparat penegak hukum, tentu saja tetap tak bisa dibenarkan. Mungkin masih segar di ingatan kita bagaimana diskusi buku #ResetIndonesia di banyak wilayah sempat dibubarkan oleh kepolisian dan TNI beberapa tahun lalu. Dalam hal menjaga kebebasan berekspresi, seharusnya aparat berperan untuk melindungi jalannya diskusi, bukan malah jadi aktor pelaku represi.

Begitu parahnya, masalah demokrasi kita hari ini bukan hanya ketika negara secara langsung melarang sebuah diskusi. Masalah yang tidak kalah penting muncul ketika negara atau institusi publik justru tidak mampu memastikan bahwa ruang diskusi dapat berlangsung tanpa tunduk pada ancaman aktor non-negara.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi dalam ruang-ruang diskusi sudah semestinya perlu dipahami lebih jauh lagi. Bukan hanya soal absennya sensor pemerintah, tetapi juga sebagai kemampuan institusi negara untuk menjamin ruang aman bagi pertukaran gagasan tanpa tekanan kekerasan. FPI ataupun ormas-ormas lain tidak seharusnya diberi legitimasi untuk menghalangi kebebasan berekspresi di negara yang katanya menganut demokrasi.

*****

Editor: Moch Aldy MA

Rido Arbain
Rido Arbain Nenek moyang kita bukan pelaut, tapi ketiadaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email