Kekerasan Aparat di Bawah Maskulinitas Negara

Riska Widiyanti

3 min read

Kekuasaan dibentuk oleh nilai, simbol, dan imajinasi tentang siapa yang memimpin serta bagaimana otoritas harus dijalankan. Dalam struktur negara, kekuasaan kerap dikaitkan dengan ketegasan, kontrol, kekuatan fisik, keberanian, dan kemampuan mendominasi. Hal itu merupakan atribut kultural yang dilekatkan pada maskulinitas. Nilai-nilai itu dilembagakan melalui institusi, terutama institusi keamanan, hingga menjadi standar tidak tertulis tentang bagaimana seorang aparat seharusnya bersikap.

Dalam perspektif feminisme kontemporer, simbol maskulinitas negara tidak pernah netral. Judith Butler dalam Precarious Life (2004) dan Frames of War (2009) menjelaskan bahwa negara membingkai ancaman dan keamanan melalui konstruksi yang menentukan tubuh mana yang dianggap layak dilindungi dan tubuh mana yang dapat dilukai. Kekerasan menjadi mungkin ketika negara memproduksi narasi bahwa stabilitas lebih penting daripada kerentanan manusia. Dalam kerangka ini, maskulinitas negara tampil sebagai performa kekuasaan: tegas, disiplin dan  menggunakan kekuatan demi mempertahankan otoritas.

Dengan demikian, kekerasan bukan hanya tindakan fisik, melainkan bagian dari cara negara “menampilkan diri” sebagai entitas yang berdaulat. Ketika ancaman terus diproduksi dalam bahasa keamanan, aparat didorong untuk membuktikan kewibawaan melalui kontrol dan dominasi. Tubuh warga terutama yang rentan menjadi arena tempat performa kekuasaan itu dijalankan.

Baca juga:

Maskulinitas negara di Indonesia dibentuk melalui sejarah panjang militerisme yang menjadikan kekerasan sebagai fondasi legitimasi kekuasaan. Pada era Soeharto dalam rezim Orde Baru, negara menempatkan militer sebagai aktor politik melalui doktrin dwifungsi ABRI. Stabilitas ditempatkan di atas kebebasan, kritik dicurigai sebagai ancaman, dan kekerasan diproduksi sebagai instrumen untuk menjaga “ketertiban”. Di sana, maskulinitas negara dilembagakan: keras, disiplin, tidak kompromistis, dan menundukkan.

Reformasi memang membongkar struktur formal dwifungsi, tetapi tidak sepenuhnya memutus imajinasi militeristik tentang kepemimpinan. Kultur komando, solidaritas korps, serta glorifikasi figur pemimpin kuat tetap hidup dalam memori politik publik. Ketika hari ini Indonesia dipimpin oleh Prabowo Subianto, seorang mantan jenderal militer, simbol maskulinitas bersenjata kembali memperoleh legitimasi simbolik. Bukan semata pada individu, melainkan pada pesan politik yang menyertainya: bahwa ketegasan dan kekuatan adalah jawaban atas kompleksitas sosial.

Logika militeristik itu tidak berhenti di tubuh militer, tetapi dilegitimasi pula oleh Aparatur Sipil Negara, terutama Kepolisian. Secara hukum, polisi adalah aparat sipil. Namun, dalam praktik, pendekatan yang digunakan kerap menyerupai operasi militer: demonstrasi diperlakukan sebagai ancaman keamanan, warga dibaca sebagai potensi gangguan, dan respons yang muncul adalah pengerahan kekuatan. Paradigma pelayanan publik tergeser oleh paradigma pengendalian.

Militerisme dalam kepolisian tercermin dalam penggunaan kekuatan berlebihan, pengerahan formasi represif, serta retorika keamanan yang menempatkan stabilitas di atas hak asasi manusia. Ketika pendekatan “menghadapi musuh” diterapkan dalam ruang sipil, konflik sosial dibaca sebagai situasi yang harus ditundukkan, bukan diselesaikan melalui dialog. Di sinilah maskulinitas negara direproduksi secara berlapis: dari figur kepemimpinan nasional, ke kultur institusi, hingga praktik sehari-hari aparat di lapangan.

Penangkapan Brigadir Polisi Dua Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, atas dugaan penganiayaan terhadap siswa MTSN Arianto Tawakal (14) hingga meninggal dunia di Tual, bukan sekadar tragedi kriminal. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kekuasaan aparat dapat menjelma menjadi kekerasan mematikan ketika tidak dikontrol secara etik dan struktural. Masias Siahaya bukan hanya individu yang diduga melampaui batas, tetapi cermin dari sistem yang memungkinkan kekerasan menjadi alat disiplin.

Baca juga:

Di sisi lain, dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Jambi menambah daftar panjang kekerasan berbasis gender yang melibatkan aparat. Tubuh perempuan kembali menjadi arena dominasi. Pemerkosaan bukan sekadar kejahatan seksual, melainkan bentuk ekstrem dari kontrol patriarkal atas tubuh perempuan dan ekspresi kuasa maskulin yang ingin menegaskan superioritas.

Catatan lembaga pemantau hak asasi manusia memperlihatkan bahwa kasus-kasus tersebut bukan peristiwa tunggal. Sepanjang 2025, Amnesti Internasional Indonesia mencatat sekitar 5.538 orang menjadi korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat dalam rangkaian demonstrasi, termasuk 4.453 penangkapan, 744 insiden kekerasan fisik, dan 341 penggunaan water cannon serta gas air mata. Sementara itu, KontraS juga mendokumentasikan ratusan peristiwa kekerasan oleh anggota kepolisian dalam periode yang sama, termasuk dugaan kekerasan seksual dan tindakan tidak manusiawi. Skala angka tersebut menunjukkan bahwa praktik represif bukan peristiwa sporadis, melainkan pola luas dan berulang.

Kasus Arianto Tawakal memperlihatkan bagaimana tubuh anak bisa menjadi objek disiplin brutal dalam kerangka negara maskulin. Dugaan pemerkosaan oleh aparat di Jambi menunjukkan bahwa tubuh perempuan pun tidak luput dari dominasi yang sama. Negara, melalui aparatnya, mempraktikkan kuasa atas tubuh warganya.

Rentetan kasus kekerasan aparat terhadap warga, termasuk anak dan perempuan, tidak bisa hanya dibaca sebagai pelanggaran individual. Hal itu mencerminkan relasi kuasa yang timpang, di mana negara melalui aparatnya mempraktikkan dominasi atas kelompok yang secara sosial lebih rentan. Narasi “oknum” sering kali mengaburkan persoalan struktural, padahal pola berulang menunjukkan adanya kultur institusional yang membiarkan bahkan melegitimasi agresi sebagai bagian dari tugas.

Jika pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga kekerasan seksual terus berulang, maka persoalannya terkait dengan desain struktur dan kultur institusi aparat.

Negara yang adil bukanlah negara yang paling bertindak keras, melainkan yang paling mampu melindungi masyarakat rentan. Keamanan harus lahir dari relasi setara dan adil, bukan dominasi. Kekuasaan yang manusiawi adalah kekuasaan yang membatasi dirinya sendiri. Jika kekerasan terus menjadi simbol maskulinitas dan alat legitimasi otoritas, negara akan selalu tampil sebagai figur otoriter yang menakutkan.

Tragedi kekerasan dan rentetan kasus kekerasan seksual oleh aparat harus menjadi refleksi. Reformasi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku kekerasan. Lebih jauh, perubahan harus menyentuh pendidikan aparat, kultur korps, mekanisme pengawasan independen, serta perspektif keadilan gender yang terintegrasi dalam struktur dan sistem keamanan. Tanpa perubahan mendasar pada logika militeristik yang menopang institusi, kekerasan akan terus direproduksi sebagai ritual maskulinitas negara yang diamini secara institusional. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Riska Widiyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email