Mengapa Polisi Mudah Membunuh?

Sarah Azmi

3 min read

Di kalangan polisi mematuhi aturan harus dipegang teguh, tapi sebagai polisi, tugas paling utama adalah menjaga rakyat sipil. Jika peraturan tersebut menyebabkan rakyat sipil terluka, atau menghambat tercapainya keadilan, kau punya alasan kuat untuk mengabaikannya.” (Chan Ho-Kei, The Borrowed).

Polisi membunuh karena Negara membiarkan kekuasaan bekerja tanpa rasa takut pada hukum. Juga karena nyawa sipil terlalu sering diperlakukan sebagai ongkos yang dibayar demi ketertiban dan penegakan hukum dalam artian pendisiplinanpara sipil. Pembunuhan oleh polisi harus dicatat sebagai hasil yang bisa diprediksi dari sistem yang cacat dari akar dan kepala institusi yang bobrok.

Dari tahun ke tahun, nama-nama korban terus bertambah dan nahasnya cepat pula dilupakan. Affan Kurniawan, Gamma, Afif Maulana dan terkahir baru-baru ini penyiksaan yang berakibat hilangnya nyawa Arianto Tawakal. Kejahatan ini tidak semuanya melibatan senjata api. Banyak yang meninggal dalam pemukulan dan penangkapan yang sesat akibat dari kekuasaan yang disalahgunakan tanpa kontrol. Tentu saja peristiwa ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi tumbuh dalam keyakinan bahwa seragam memberi hak lebih atas nyawa dan kehidupan orang lain.

Baca juga:

Dari Juli 2024 hingga Juni 2025 kepolisian tercatat melakukan sedikitnya 602 insiden kekerasan, mayoritasnya (441) kasus penembakan. Menurut dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilamg dan Korban Kekerasan (Kontras) dampak nyata dan mematikan 10 orang tewas 76 lainnya luka-luka. Lebih jauh, Kontras mengungkapkan adanya 37 pembunuhan di luar hukum(extrajudicial killing) dengan 40 korban. Hal ini menegaskan bahwa kekerasan tidak lagi sekedar akses individual aparat, melainkan sebuah pola yang berulang dan sistemik.

Rangkaian kekerasan itu mencapai titik menghawatirkan dan peristiwa terbaru ketika 3.195 massa aksi, 2.753 di antaranya masih diperiksa, 387 orang telah dipulangkan, dan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Skala penangkapan massal ini berpotensi dikenang sebagai salah satu kasus kebrutalan polisi paling mencolok dalam sejarah Indonesia pasca reformasi, bukan karena satu insiden tunggal, melainkan karena ia merepresentasikan normalisasi represi dalam pengelolaan ekspresi sipil.

Tragedi tersebut kini sering disejajarkan dengan Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 2022, ketika sebuah pertandingan sepak bola di Malang berubah menjadi bencana kemanusiaan. Sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 500 lainnya luka-luka setelah polisi menembakkan gas air mata secara berlebihan. Kesamaan di antara kedua peristiwa ini bukan hanya jumlah korban, melainkan doktrin keamanan yang memandang warga sebagai ancaman, bukan subjek yang harus dilindungi. Ketika pendekatan koersif dijadikan respons utama terhadap kerumunan baik di stadion maupun di jalanan, kekerasan bukan lagi kecelakaan, melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi.

Dari data Kontras yang menunjukkan ratusan insiden kekerasan polisi dalam setahun, termasuk puluhan pembunuhan diluar hukum, tidak menjelaskan segalanya. Akan tetapi hal itu cukup menegaskan satu hal bahwa warga sipil tidak bisa menyebut peristiwa itu dilakukan oleh oknum’. Kekerasan dan pembunuhan berulang menunjukkan cara Negara mengatur dan membiarkan aparatnya.

Polisi membunuh karena mereka jarang benar-benar dihukum. Proses etik yang tertutup, sanksi ringan, dan penyelesaian internal menciptakan pesan membunuh warga sipil bukan kejahatan yang menghancurkan masa depan aparat. Risiko kecil melahirkan keberanian besar. Ketika hukum berhenti di ambang pintu, di saat yang sama, nyawa warga berhenti bernilai.

Kekerasan juga dipelihara oleh cara pandang lama yang belum mati. Warga masih sering dilihat sebagai ancaman, bukan sebagai pemegang hak. Dalam logika ini, melumpuhkan dianggap lebih penting dari pada melindungi. Prosedur hukum menjadi beban, sementara kekerasan dipahami sebagai efisiensi. Ketertiban didahulukan, keadilan ditunda, dan hilangnya nyawa menjadi risikonya.

Ironisnya, di tengah jejak kekerasan itu, anggaran kepolisian terus membesar. Negara menambah daya paksa tanpa membangun pengawasan. Mesin diperkuat, rem diabaikan. Ini bukan kelalaian teknis, melainkan pilihan politik. Negara memilih aparat yang kuat, bukan aparat yang tunduk pada hukum.

Maka, polisi membunuh karena mereka hidup dalam sistem yang memberi kuasa besar dan hukuman kecil. Karena kekerasan diwariskan sebagai metode. Karena impunitas dijaga. Karena publik sering diam. Selama nyawa warga tidak ditempatkan sebagai batas mutlak kekuasaan, pembunuhan oleh polisi akan terus berulang, banal, dan selalu diberi alasan setelahnya.

Sejumlah ahli menjelaskan bahwa aparat yang membunuh tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kombinasi impunitas, budaya kekerasan, dan desain kelembagaan yang lemah pengasawan.

Kriminolog Adrianus Meliala kerap mengatakan bahwa masalah utama kepolisian di Indonesia adalah lemahnya akuntabilitas eksternal. Dalam berbagai analisis publiknya, ia menyebut ketika mekanisme kontrol lebih banyak bersifat internal dan sanksi tidak tegas, maka penyimpangan mudah berulang. Aparat tidak merasa ada risiko serius saat menggunakan kekuatan berlebihan.

Baca juga:

Sementara itu, peneliti Hak Asasi Manusia Haris Azhar menyoroti faktor impunitas sebagai kunci. Ia berpendapat bahwa selama aparat yang melakukan kekerasan tidak diproses secara pidana terbuka dan independen, publik akan melihat adanya perlakuan istimewa. Impunitas inilah yang, dalam banyak kasus membuat perilaku kekerasan ”amandilakukan.

Berkaca pada kasus pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus 2025, polisi yang terlibat hanya dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri. Ketiganya, yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M, merupakan personel yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan. Mereka dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Maka tidak heran jika hari ini ada kematian yang merenggut Arianto Tawakal. Kita tak bisa membaca peristiwa ini sekadar nama dalam daftar panjang stastitik, melainkan cermin dari sistem yang gagal belajar dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Setiap kali Negara gagal menghadirkan keadilan yang terbuka dan setara, pesan yang sampai kepada warga justru kekuasaan dan ruang aman untuk melukai.

Dalam stituasi seperti ini, persoalannya bukan lagi siapa yang menarik pelatuk, siapa yang memukul, atau siapa yang memberi komando. Persoalannya adalah struktur yang memungkinkan semua itu terjadi tanpa konsekuensi yang sepadan.

Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam, tetapi ia terkisis setiap kali kekerasan dibenarkan oleh Negara dengan sikap yang tidak tegas. Sering kali korban dilupakan atas nama institusi

Jika negara sungguh ingin disebut negara hukum, maka batas kekuasaan harus jelas. Nyawa warga adalah garis merah yang tidak boleh dilampaui. Tidak ada seragam, pangkat, atau alasan keamanan yang dapat berdiri di atas hak untuk hidup. Tanpa itu, reformasi tidak akan pernah terwujud dan keadilan hanya sebatas retorika.

Pertanyaannya kini bukan lagi mengapa polisi bisa membunuh. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah sampai kapan kita membiarkannya terjadi dan apa yang akan kita tuntut agar polisi benar-benar berhenti?

Terakhir, saya ingin mengutip buku Chan Ho-Kei dalam bukunya The Borrowed:

Kekuasaan dapat mengalahkan keadilan, dan kepolisian hanyalah kaki tangan para penguasa yang menutup sebelah mata terhadap kelompok-kelompok yang didukung pemerintah dan hanya  melayani politisi.” (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Sarah Azmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email