Pekerja Penuh Waktu

Dana Desa dan Produksi Kekuasaan Lokal

Apriansyah Wijaya

3 min read

Di banyak desa, papan informasi anggaran berdiri tegak di pinggir jalan, penuh angka dan istilah teknis yang tampak meyakinkan. Namun di balik papan itu, warga sering tidak tahu siapa yang memutuskan proyek, mengapa lokasi pembangunan selalu itu itu saja, dan ke mana arah dana desa sebenarnya bergerak.

Ketika jalan rusak diperbaiki di satu dusun yang sama, sementara dusun lain terus terabaikan, kegelisahan mulai tumbuh. Dana desa hadir secara kasat mata, tetapi logika pengelolaannya terasa jauh dari jangkauan warga. Dari titik inilah persoalan dana desa perlu dibaca ulang, bukan sebagai soal administrasi, melainkan sebagai soal kekuasaan.

Dana desa hadir sebagai salah satu kebijakan desentralisasi fiskal paling ambisius dalam sejarah pembangunan Indonesia. Melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, negara mengakui desa sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa diposisikan sebagai instrumen utama untuk mempercepat kesejahteraan, memperkecil ketimpangan wilayah, serta memperkuat kemandirian desa. Dalam desain normatifnya, kebijakan ini menjanjikan pergeseran paradigma dari pembangunan yang terpusat menuju pembangunan yang berakar pada kebutuhan warga.

Namun dalam praktik, dana desa justru memunculkan kegelisahan yang semakin terasa di tingkat lokal. Keresahan ini tidak berdiri di ruang kosong. Ia tumbuh dari pengalaman sehari hari warga desa yang menyaksikan bagaimana anggaran publik dikelola secara tertutup, bagaimana keputusan pembangunan terkonsentrasi pada segelintir aktor, dan bagaimana partisipasi masyarakat direduksi menjadi formalitas administratif. Dana desa yang seharusnya memperluas ruang demokrasi lokal justru sering mempertebal jarak antara pemerintah desa dan warga.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa dana desa bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan arena perebutan kekuasaan. Anggaran menjadi sumber daya politik yang menentukan siapa berhak menentukan arah pembangunan dan siapa hanya menerima dampaknya.

Dalam banyak kasus, kepala desa berfungsi sebagai aktor sentral yang mengendalikan distribusi anggaran, penunjukan pelaksana proyek, dan akses terhadap informasi. Di sekelilingnya terbentuk jaringan loyalitas yang terdiri dari perangkat desa, kerabat, dan mitra ekonomi lokal.

Baca juga:

Data tentang korupsi dana desa memperkuat gambaran tersebut. Mengutip dari laporan Indonesia Corruption Watch, sektor desa secara konsisten menempati posisi atas dalam jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum setiap tahun.

Ratusan kepala desa dan perangkat desa terjerat perkara pidana dengan modus yang relatif seragam, mulai dari penggelembungan anggaran hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. Pola ini menunjukkan bahwa persoalan dana desa tidak dapat direduksi sebagai penyimpangan individu semata, melainkan sebagai gejala struktural dari tata kelola kekuasaan di tingkat desa.

Dalam kerangka teori elite lokal sebagaimana dikemukakan C Wright Mills, situasi ini dapat dibaca sebagai proses konsentrasi kekuasaan pada kelompok kecil yang menguasai sumber daya strategis. Dana desa berfungsi sebagai sumber daya tersebut. Penguasaan atas anggaran memungkinkan elite desa mempertahankan posisi sosial, mengatur aliansi politik, dan mengamankan dukungan elektoral. Warga desa ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek yang berdaulat atas proses pembangunan.

Pembangunan Administratif dan Matinya Inisiatif Lokal

Kegagalan pengelolaan dana desa juga tercermin dari karakter program pembangunan yang dijalankan. Pemerintah desa cenderung mengeksekusi program yang diturunkan dari atas, mengikuti petunjuk teknis kementerian secara ketat, dan menghindari inisiatif yang berpotensi menimbulkan risiko administratif. Akibatnya, pembangunan desa bergerak dalam koridor yang sempit, terstandar, dan minim inovasi. Desa lebih berperan sebagai pelaksana kebijakan nasional dibandingkan sebagai ruang produksi kebijakan lokal.

Orientasi semacam ini melahirkan dominasi pembangunan fisik dan belanja jangka pendek. Jalan lingkungan, drainase, dan proyek infrastruktur kecil menjadi pilihan utama karena mudah diukur dan relatif aman secara prosedural. Program pembangunan sumber daya manusia, penguatan kapasitas warga, dan pengembangan pengetahuan lokal berada di posisi marginal. Padahal tanpa investasi serius pada manusia, pembangunan desa kehilangan fondasi keberlanjutannya.

Ketimpangan internal desa menjadi konsekuensi lanjutan dari pola tersebut. Pembangunan cenderung terkonsentrasi di wilayah yang dekat dengan pusat desa atau memiliki kedekatan politik dengan elite lokal. Dusun terpencil, kelompok miskin, dan warga tanpa akses sosial sering kali terabaikan. Ketimpangan ini jarang masuk dalam evaluasi resmi karena indikator keberhasilan lebih menekankan pada serapan anggaran dan jumlah proyek yang selesai.

Baca juga:

Masalah ini diperparah oleh proses musyawarah desa yang kehilangan makna deliberatifnya. Forum partisipatif dijalankan sebagai kewajiban administratif, bukan sebagai ruang perdebatan substantif. Keputusan strategis kerap ditentukan sebelum musyawarah dilaksanakan. Warga hadir untuk mengesahkan, bukan untuk menentukan. Dalam kondisi seperti ini, pembangunan mengalami depolitisasi. Ia dipersempit menjadi urusan teknis dan prosedural, dilepaskan dari konflik kepentingan dan relasi kuasa yang menyertainya.

Upaya pemerintah memperkuat pengawasan melalui sistem keuangan digital dan audit administratif patut diapresiasi, namun tidak menyentuh akar persoalan. Korupsi dana desa jarang terjadi karena ketiadaan sistem, melainkan karena adanya kolusi, pembiaran, dan lemahnya kontrol sosial. Laporan keuangan dapat terlihat rapi, sementara praktik di lapangan menyimpang. Pengawasan yang tidak disertai penguatan posisi tawar warga hanya akan menghasilkan kepatuhan semu.

Dana Desa, Warga, dan Jalan Buntu Pembangunan Lokal

Keresahan terhadap dana desa pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar, yaitu absennya warga sebagai subjek politik dalam pembangunan desa. Relasi sosial yang hierarkis, ketergantungan ekonomi, dan posisi simbolik kepala desa membentuk budaya diam yang sulit ditembus. Kritik dipandang sebagai ancaman terhadap harmoni sosial. Mekanisme representasi seperti Badan Permusyawaratan Desa sering kali tidak berfungsi optimal karena terjebak dalam relasi personal dan politik.

Dalam situasi tersebut, dana desa berisiko menjadi instrumen reproduksi kekuasaan lokal, bukan alat transformasi sosial. Desa tetap bergantung pada transfer fiskal, inisiatif lokal melemah, dan pembangunan bergerak tanpa visi jangka panjang. Kemandirian yang dijanjikan berubah menjadi ilusi administratif.

Masalah utama dana desa bukan terletak pada besar kecilnya anggaran, melainkan pada cara kekuasaan diorganisasikan dan dikontrol. Selama desa diperlakukan sebagai kepanjangan tangan birokrasi pusat, selama partisipasi warga dibatasi pada prosedur, dan selama elite lokal menguasai akses terhadap sumber daya tanpa pengawasan substantif, dana desa akan terus rawan diselewengkan.

Pembangunan desa memerlukan keberanian untuk mengembalikan politik ke ruang publik desa. Konflik kepentingan perlu diakui, perbedaan pandangan perlu dibuka, dan warga perlu diposisikan sebagai aktor yang berhak menentukan arah hidup kolektifnya. Tanpa itu, dana desa hanya akan terus mengalir sebagai angka dalam laporan, sementara kegelisahan warga tetap menjadi suara yang tidak pernah benar-benar didengar.

Editor: Prihandini N

Apriansyah Wijaya
Apriansyah Wijaya Pekerja Penuh Waktu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email