Dari Moodboard ke Berita Acara: Nasib Imajinasi di Negeri Prosedural

Fabian Satya Rabani

3 min read

Kasus videografer Amsal Christy Sitepu bukan sekadar perkara “mahal atau tidak mahal.” Ia lebih mirip panggung absurd: ketika imajinasi diminta menjelaskan diri di depan pasal-pasal yang sejak awal memang tidak dirancang untuk memahami imajinasi. Di titik ini, negara seperti orang tua yang curiga pada anaknya sendiri yang mana setiap ide baru dianggap berpotensi nakal. Publik pun mulai bertanya: sejak kapan kreativitas harus disumpah di bawah kitab undang-undang sebelum boleh hidup? Kalau harga ide harus selalu “masuk akal” versi tabel anggaran, mungkin yang bermasalah bukan idenya, tapi cara kita mengukur akal itu sendiri. Dan di sinilah humor pahitnya: imajinasi, yang selama ini dipuja dalam slogan “ekonomi kreatif,” tiba-tiba berubah jadi tersangka begitu ia menagih bayaran.

Masalahnya bukan berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari benturan dua dunia yang sama-sama merasa paling rasional. Birokrasi hidup dari angka, standar, dan ketertiban; sesuatu yang bisa dicentang dan diaudit. Dunia kreatif justru berkembang dari ketidakpastian, intuisi, dan eksperimen, sesuatu yang sering kali tidak bisa dijelaskan bahkan oleh penciptanya sendiri. Ketika dua dunia ini dipaksa duduk satu meja tanpa penerjemah, yang terjadi bukan dialog, melainkan salah paham yang dilegalkan. Kreativitas diminta tunduk pada logika Excel, sementara Excel tidak pernah diajari membaca metafora. Hasilnya bisa ditebak: imajinasi yang semula aset berubah status menjadi “variabel mencurigakan.”

Baca juga:

Padahal, kalau mau sedikit jujur, dunia sudah lama berpindah arah. Laporan UNCTAD dalam Creative Economy Outlook 2022 menegaskan bahwa nilai ekonomi kini semakin bertumpu pada ide, bukan sekadar bahan baku. Artinya, yang mahal bukan lagi barangnya, tapi cara berpikir di balik barang itu. Indonesia sendiri lewat Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam Opus Creative Economy Outlook 2019 sudah mengakui bahwa kreativitas adalah sumber daya tak terbatas. Ironinya, pengakuan ini sering berhenti di level dokumen. Begitu masuk ruang audit, kreativitas kembali dipaksa pakai ukuran lama—seolah-olah ide bisa ditimbang seperti beras di pasar.

Imajinasi di Kursi Pesakitan

Kasus Amsal hanyalah satu fragmen dari pola yang lebih besar. Di berbagai daerah, desainer logo pernah dipersoalkan hanya karena tarifnya dianggap “tidak wajar.” Padahal, yang dibayar bukan sekadar gambar, melainkan proses panjang: riset identitas, eksplorasi visual, hingga strategi komunikasi. Tapi publik sering melihatnya seperti membeli stiker yang penting hasil akhirnya kecil dan bisa dilihat, maka harganya harus kecil juga. Logika ini lucu sekaligus berbahaya, karena mengabaikan fakta bahwa nilai desain justru ada pada hal-hal yang tidak kasatmata.

Cerita serupa muncul dalam kampanye digital pariwisata. Konsultan media sosial dipertanyakan biayanya, meskipun data menunjukkan peningkatan kunjungan dan eksposur yang signifikan. Di sini, kita melihat ironi klasik: dampak diabaikan, angka dipuja. Seolah-olah keberhasilan harus dibuktikan bukan dari hasil, tapi dari kesesuaian dengan ekspektasi awal auditor. Kalau logika ini diterapkan secara ekstrem, inovasi apa pun akan mati sebelum sempat diuji karena selalu ada risiko “tidak sesuai standar.”

Di ranah film dokumenter, tuduhan penggelembungan biaya juga kerap muncul. Seorang sutradara bisa tiba-tiba berubah status dari kreator menjadi terperiksa, hanya karena proses kreatifnya tidak mudah diterjemahkan ke dalam angka baku. Padahal, film yang dihasilkan mungkin justru membawa reputasi daerah ke tingkat nasional. Di sini terlihat jelas paradoksnya: negara ingin citra positif, tapi ragu membayar proses yang menciptakan citra itu. Seperti ingin panen tanpa mau menanam.

Fenomena ini bukan monopoli Indonesia. Di Amerika Serikat, Richard Prince pernah digugat karena praktik appropriation art—menggunakan ulang karya orang lain sebagai bagian dari ekspresi baru. Kasus ini memicu perdebatan panjang, hingga akhirnya pengadilan mengakui sebagian praktik tersebut sebagai bentuk seni yang sah. Ini menunjukkan bahwa hukum bisa belajar, meskipun sering terlambat.

Di India, sengketa penulisan skenario juga menegaskan batas penting: ide tidak bisa dimonopoli, yang dilindungi adalah ekspresinya. Putusan ini menjadi semacam pengingat global bahwa imajinasi tidak bisa dipidanakan hanya karena ia mirip, dekat, atau terasa familiar. Kalau setiap kemiripan dianggap pelanggaran, mungkin separuh karya di dunia sudah masuk penjara duluan.

Hukum yang Terlambat Berimajinasi

Akar masalahnya sederhana tapi tidak mudah diselesaikan: hukum bergerak lambat, sementara kreativitas berlari. Ketika hukum mencoba mengejar, ia sering menggunakan sepatu lama di lintasan baru. Akibatnya, banyak praktik kreatif dinilai dengan standar yang tidak lagi relevan. Laporan di Kompas.com (20 Mei 2024) menunjukkan bahwa penegakan hukum masih sangat bertumpu pada prosedur administratif. Pendekatan ini memang penting untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi menjadi problematik ketika digunakan untuk menilai sesuatu yang secara alami tidak administratif.

Secara teoritis, masalah ini sudah lama diingatkan. Richard Florida dalam The Rise of the Creative Class (2002) menegaskan bahwa kreativitas adalah motor utama ekonomi modern. Negara yang gagal melindungi kreatornya bukan hanya kehilangan seniman, tapi juga kehilangan masa depan ekonominya. Dalam konteks ini, kriminalisasi imajinasi bukan sekadar kesalahan hukum, melainkan kesalahan strategi pembangunan.

Yang dibutuhkan sebenarnya bukan sekadar revisi aturan, tapi perubahan cara pandang. Aparat penegak hukum perlu melihat bahwa nilai kreatif sering kali bersifat kualitatif, kontekstual, dan berbasis dampak jangka panjang. Menilai karya kreatif hanya dari biaya adalah seperti menilai buku dari berat kertasnya—tepat secara fisik, tapi salah secara makna. Dibutuhkan pendekatan lintas disiplin yang melibatkan perspektif seni, ekonomi, dan teknologi agar keputusan hukum tidak terjebak dalam reduksi berlebihan.

Baca juga:

Dialog juga menjadi kunci. Tanpa komunikasi antara komunitas kreatif dan pembuat kebijakan, standar penilaian akan selalu timpang. Kreator merasa tidak dipahami, sementara negara merasa tidak dipercaya. Di titik ini, pendekatan keadilan substantif harus diutamakan bukan sekadar apakah prosedur diikuti, tetapi apakah keadilan benar-benar tercapai. Dan, mungkin ini terdengar nakal, penjara seharusnya menjadi pilihan terakhir bukan refleks pertama setiap kali angka terlihat “aneh.”

Pertanyaan besarnya sederhana: apakah negara ingin menjadi rumah bagi imajinasi, atau justru menjadi ruang interogasinya? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan ekonomi kreatif Indonesia. Karena ketika imajinasi mulai takut muncul, yang hilang bukan hanya karya-karya unik. Yang hilang adalah kemungkinan-kemungkinan. Sejarah menunjukkan bahwa peradaban selalu maju bukan karena yang pasti, tapi karena apa yang berani dibayangkan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Fabian Satya Rabani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email