making a written work a marker of life in thinking

Kuda Troya Kekuasaan dalam Pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi

Bintang Syahbani

2 min read

Proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia belakangan menjadi pusat kritik tajam publik, akademisi, dan aktivis demokrasi. Momentum ini mencuat ketika nama Adies Kadir, tokoh politik yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, disahkan oleh DPR sebagai calon hakim MK usulan lembaga legislatif dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Kritikan bukan sekadar soal nama besar, tetapi menyerang esensi proses itu sendiri yang dinilai sarat dengan pertimbangan politik dan terkesan terburu-buru, sehingga memunculkan istilah “kuda Troya kekuasaan” sebagai metafora masuknya pengaruh politik ke dalam lembaga konstitusional yang seharusnya independen.

Istilah kuda Troya sendiri merujuk pada strategi masuknya kekuasaan atau agenda tertentu secara tersembunyi melalui mekanisme yang tampak sah dan prosedural, namun pada hakikatnya merongrong tujuan asli lembaga penerima. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi merupakan garda terakhir pengawal konstitusi, yang memiliki kewenangan meninjau undang-undang, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan memutus perkara politik yang berdampak luas. Namun ketika proses pemilihan hakimnya melewati jalur yang dinilai politis, independensi MK sebagai badan peradilan tinggi yang netral menjadi dipertanyakan.

Baca juga:

Sorotan terhadap proses tersebut datang dari berbagai arah. Kritik terkuat datang dari elemen sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai penunjukan Adies Kadir didorong oleh motif parlementer untuk meredam kemungkinan pembatalan undang-undang yang telah disahkan DPR. ICW bahkan menyebut bahwa keputusan DPR untuk “menguatkan tren buruk” dalam pengisian jabatan publik ini menunjukkan upaya sistematis legislatif dan pemerintahan untuk mengendalikan lembaga pengawas kekuasaan melalui jalur politik, bukan berdasarkan kualifikasi profesional yang murni.

Proses itu sendiri dipandang tidak hanya cepat, tetapi juga minim transparansi. Kritik dari pakar seperti Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menunjukkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan yang dilalui Adies tampak sebagai formalitas semata, dilakukan tanpa kedalaman substantif yang biasa diperlukan untuk menjamin kompetensi calon hakim konstitusi.

Selain itu, sebelumnya DPR sempat menyetujui calon lain, yakni Inosentius Samsul, untuk menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun. Namun secara tiba-tiba keputusan itu dibatalkan dan diganti dengan pencalonan Adies Kadir. Suatu langkah yang bagi banyak pengamat menunjukkan adanya dinamika internal di parlemen yang lebih didorong oleh logika politik daripada prinsip meritokrasi yang seharusnya memandu pengisian jabatan konstitusional.

Dampak dari proses yang demikian bersifat sistemik. MK sebagai institusi independen memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga (checks and balances). Ketika figur yang dipilih untuk duduk di Mahkamah dianggap dekat dengan parlemen atau berasal dari jaringan partai politik aktif hingga detik pengusulan, kepercayaan publik terhadap netralitas MK berpotensi menurun tajam. Data survei kepercayaan publik pada lembaga peradilan menunjukkan kecenderungan erosinya setiap kali ada persepsi keterlibatan politik dalam penunjukan hakim atau majelis hakim. Walau data ini bukan spesifik tentang kasus Adies, tren tersebut konsisten di banyak demokrasi yang mengalami politisasi yudikatif.

Di sinilah analogi kuda Troya menjadi sangat relevan. Meski proses pemilihan tetap berada dalam kerangka konstitusional (DPR memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan tiga dari sembilan hakim MK), mekanisme itu digunakan dengan cara yang dinilai memaksakan preferensi politik masuk ke dalam struktur lembaga yudisial yang seharusnya netral. Dengan kata lain, bukan mekanismenya yang bermasalah secara formal, tetapi tujuan yang mendasari penggunaannya yang bisa melemahkan fungsi dasar lembaga.

Penetapan Adies Kadir juga memicu debat tentang meritokrasi. Secara ideal, hakim konstitusi dipilih berdasarkan kompetensi hukum, integritas, dan pengalaman yang kuat dalam bidang konstitusi dan hak asasi manusia. Namun dalam kasus ini, sosok yang dipilih adalah politisi aktif yang baru saja mundur dari partai politiknya untuk memenuhi syarat normatif. Melemahnya batas antara peran politik dan kedudukan yudisial dalam sistem pengisian jabatan konstitusional dapat menciptakan preseden di mana pertimbangan politik akan lebih dominan daripada kredensial profesional di masa mendatang.

Baca juga:

Lebih jauh lagi, bila lembaga legislatif merasa memiliki representasi yang kuat di Mahkamah Konstitusi, ada potensi perubahan dalam cara lembaga itu menilai suatu undang-undang atau sengketa politik di masa mendatang, sebuah fenomena yang bila tidak dikendalikan bisa mengikis fungsi pengawasan lembaga yudisial secara independen. Dengan demikian, apa yang tampak sebagai manuver politis dalam penunjukan hakim MK bukan sekadar masalah personel, melainkan ujian serius bagi tata kelola konstitusional Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi publik dan para pemangku kepentingan hukum untuk terus mengawasi proses pengisian hakim Mahkamah Konstitusi dengan memegang teguh prinsip keterbukaan, meritokrasi, serta pemisahan kekuasaan. Tanpa itu, kekhawatiran bahwa lembaga pengawas kekuasaan tergerus pengaruh politik melalui strategi Kuda Troya tidak akan hilang begitu saja, melainkan akan memperpanjang masalah mendasar dalam demokrasi konstitusional kita. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Bintang Syahbani
Bintang Syahbani making a written work a marker of life in thinking

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email