Pasca gelombang demonstrasi yang berlangsung selama sepekan, partai politik mengambil jalur pintas dengan ‘menonaktifkan’ beberapa kadernya di parlemen yang disinyalir menjadi pemicu awal aksi protes masal. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, istilah ‘nonaktif’ itu nyatanya tak dikenal dalam peraturan perundang-undangan kita. Pertanyaannya, lantas bagaimana kedudukan hukum beberapa anggota legislatif yang memperoleh surat penonaktifan dari partai politiknya.
Nomenklatur nonaktif
Jika kita membaca konstitusi, Pasal 22B UUD 1945, di sana memang tidak mengatur secara detail perihal mekanisme pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengaturan lebih lanjut bisa ditemukan dalam Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dalam konteks ini, ketentuan pemberhentian anggota DPR termuat dalam Bab XV UU MD3 yang secara lengkap mengatur tentang pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
Lebih lanjut, Pasal 239 ayat (1) UU MD3 menjelaskan bahwa pergantian antarwaktu dan penggantian antarwaktu dilakukan bila anggota DPR: a) meninggal dunia; b) mengundurkan diri; dan c) diberhentikan. Sedangkan pemberhentian sementara bisa dilaksanakan jika: a) menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum dengan ancaman penjara minimal 5 (lima) tahun; dan b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus (Pasal 244 ayat 1).
Berdasarkan ketiga ketentuan diatas, memang tidak ditemukan istilah ‘nonaktif’ dalam mekanisme pemberhentian anggota DPR. Istilah nonaktif ini hanya khusus diperuntukkan kepada pimpinan DPR dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bukan dialamatkan kepada anggota DPR secara umum. Begitupun didalam Peraturan Tata Tertib (Tartib) DPR 1/2020 yang mengatur ketentuan serupa.
Baca juga:
Dengan demikian, pemberhentian anggota DPR hanya boleh dilakukan dalam tiga mekanisme pemberhentian yakni pergantian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara. Selebihnya, bisa diterjemahkan sebagai pergantian anggota DPR yang diatur dalam peraturan internal partai politik.
Mekanisme Pemberhentian
Dalam hal mekanisme pergantian antarwaktu dan penggantian antarwaktu dilanjutkan pada tahap berikutnya, terlebih dahulu harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 239 ayat (2). Setelah unsur yang dimaksud terpenuhi, dilanjutkan dengan usul pemberhentian oleh pimpinan parpol kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden (Pasal 240 ayat 2), dan bila usul pemberhentian diterima maka pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian ke Presiden untuk mendapat peresmian pemberhentian (Pasal 240 ayat 3).
Setelah usul pemberhentian disahkan oleh Presiden, anggota DPR yang diberhentikan, digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama pada daerah pemilihan yang sama (Pasal 242 ayat 1). Setelah selesai, proses selanjutnya tinggal mengikuti prosedur teknis-dokumen yang ditindaklanjuti oleh KPU (Pasal 243).
Sedangkan mengenai pemberhentian sementara, bisa dilakukan bila anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus yang mekanisme pemberhentiannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 244 dan 245 UU MD3.
Konsekuensi Hukum
Berangkat dari ketentuan di atas maka sebetulnya UU MD3 sudah mengatur secara spesifik perihal kriteria, unsur, alasan, sekaligus mekanisme pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, ketentuan ini harus digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan mekanisme pemberhentian anggota DPR. Termasuk juga parpol harus menyadur ketentuan ini kedalam peraturan internal partainya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan diatas dengan pelaksanaan dilapangan maka patut dipertanyakan ihwal legalitas produk tentang pemberhentian anggota DPR yang dikeluarkan oleh partai politik.
Dalam kasus terakhir, Ahmad Sahroni-Nafa Urbach (Partai Nasdem), Eko Partrio-Surya Utama (PAN), dan Adies Kadir (Patai Golkar), dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sebagai anggota DPR. Misalnya, Partai Nasdem melalui fraksi Nasdem di DPR, menerbitkan surat bernomor: 758 /DPR-RI/VIII/2025 yang berisi tentang penonaktifan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR.
Keputusan ini memicu perdebatan terkait keabsahan secara hukum penggunaan istilah ‘nonaktif’ yang dipakai dalam surat tersebut untuk memberhentikan keanggotaan kadernya di lembaga DPR. Padahal UU MD3 hanya mengenal 3 istilah yakni pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara. Maka pertanyaannya adalah apa dasar parpol menggunakan istilah nonaktif tersebut?
Jika ditelusuri lebih lanjut, istilah ‘nonaktif’ sangat mungkin berasal dari peraturan internal partai politik seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), konstitusi parpol, atau peraturan serupa yang berbeda penamaan. Atau kemungkinan kedua, parpol salah menafsirkan UU MD3, sehingga mekanisme nonaktif yang harusnya hanya berlaku untuk pemberhentian pimpinan DPR dan MKD juga digunakan terhadap semua anggota DPR. Apabila benar demikian, maka keputusan beberapa parpol yang menonaktifkan kadernya di DPR, bisa dianggap cacat secara hukum dikarenakan tidak sejalan dengan norma hukum UU MD3.
Tidak hanya bertentangan, beleid tersebut mempunyai perbedaan yang sangat signifikan terhadap konsekuensi hukum yang bakal diterima anggota DPR. Sewaktu anggota DPR menerima surat pemberhentian antarwaktu dari parpol maka hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan hak lain yang tadinya melekat seketika menghilang. Sebab pemberhentian antarwaktu juga berarti menghilangkan kedudukannya sebagai seorang anggota DPR.
Berbeda dengan pemberian status nonaktif yang tidak serta-merta dapat menggugurkan kedudukan seseorang sebagai anggota DPR. Begitupun juga dengan keistimewaan hak anggota DPR yang dinonaktifkan. Secara otomatis pelbagai hak istimewa itu masih melekat dengan sendirinya. Hal ini disebabkan oleh regulasi UU MD3 yang sedari awal memang tidak mengatur persoalan mekanisme penonaktifan anggota DPR sehingga keputusan tersebut tidak bisa disejajarkan dengan mekanisme pemberhentian yang lain.
Baca juga:
Justru istilah nonaktif ini sebetulnya membuat beban anggaran negara. Di satu sisi dia tidak lagi bekerja menjalankan fungsinya sebagai DPR, namun di sisi lain secara hukum dia masih mendapatkan hak gaji, tunjangan dan seterusnya. Sebab itulah, beleid partai yang menonaktifkan kadernya sebagai anggota DPR tersebut, justru malah menimbulkan persoalan baru yaitu ketidakpastian hukum pemberhentian anggota DPR.
Hukum yang Lurus
Dalam rangka meluruskan praktik ketatanegaraan semacam ini, diperlukan komitmen partai politik untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan cara memberhentikan dan menjalankan proses pergantian antarwaktu terhadap politisi yang dinonaktifkan sebagaimana Pasal 239 UU MD3. Komitmen itu tidak saja dilakukan demi menjalankan aspirasi rakyat namun juga upaya menjamin terciptanya kepastian hukum.
Parpol wajib mengambil langkah pemberhentian antarwaktu secepat mungkin, paling lama pekan ini. Bukan saja demi memastikan kepatuhan pada UU namun juga upaya memulihkan rasa kepercayaan rakyat. Keadaan inilah yang harus dijadikan semacam tonggak perubahan agar citra DPR dan Parpol yang selama ini begitu kotor dapat dibersihkan.
Harus diakui memang, anggota DPR yang saat ini sedang dipermasalahkan kedudukannya, bagaimanapun juga merupakan orang-orang yang secara legitimate memperoleh mandat rakyat melalui jalur konstitusional pemilu. Namun, apa lacur, rakyat terlanjur dibuat kecewa dengan sikap nir-empati yang ditunjukkan oleh beberapa politisi senayan. Partai harus mematuhi hukum yang ada sebab kepastian hukum juga berarti keadilan bagi rakyat. Gustav Radbruch (2025) berkata: “kepastian sebagai nilai dasar hukum menekankan pentingnya jaminan bahwa hukum akan ditegakkan secara konsisten dan dapat diakses oleh publik”. (*)
Editor: Kukuh Basuki
