Tulisan ini merespons wacana taman nasional sebagai profit center. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara terbuka menyatakan bahwa selama ini taman nasional hanya menjadi cost center—beban anggaran negara—dan perlu diarahkan agar mampu menghasilkan pendanaan sendiri melalui skema seperti ekowisata, keterlibatan sektor privat, hingga perdagangan karbon.
Menjadikan taman nasional sebagai ladang bisnis berpotensi menggeser fungsinya dari benteng terakhir hutan lindung menjadi arena ekspansi kapital. Implikasinya, pengelolaan hutan kian mengancam komunitas lokal, terutama di tengah persoalan lama yang belum selesai: tumpang tindih kepemilikan antara hutan adat, hutan lindung, dan konsesi perusahaan.
Baca juga:
Dengan menilik sejarah konflik dan pengelolaan hutan di Indonesia, sulit membenarkan gagasan menjadikan hutan sebagai profit center ketika hal itu justru memperbesar konflik dan memperparah penelantaran masyarakat adat yang telah lama ter-eksklusi dari ruang hidupnya.
Antara Konservasi dan Ekosida
Untuk memahami persoalan ini, penting melihat bagaimana negara memandang hutan. Sejak lama, kawasan konservasi di Indonesia dibangun dengan model top-down yang memposisikan hutan seolah ruang kosong. Nancy Peluso dalam Hutan Kaya Rakyat Melarat menyebut proses ini sebagai teritorialisasi—bentuk “negaraisasi hutan” yang memberi otoritas pada negara untuk menentukan siapa yang boleh mengakses hutan.
Padahal, hutan adalah ruang hidup komunitas lokal dan masyarakat adat selama berabad-abad. Akibatnya, praktik seperti ladang berpindah, pertanian subsisten, dan kepemilikan tanah leluhur di zona hutan kerap dianggap ilegal.
Berdasarkan data Mongabay, Dari 86 konflik kehutanan di Indonesia, 27 terjadi di kawasan taman nasional, dan 13 kasus melibatkan kriminalisasi serta kekerasan terhadap masyarakat ada. Banyak masyarakat adat justru dikriminalisasi karena aktivitas subsisten seperti bertani atau berburu di wilayah yang telah mereka tempati turun-temurun
Akar persoalan ini dapat ditelusuri ke warisan kolonial domein verklaring (1870), yang menempatkan negara sebagai penguasa penuh atas tanah dan sumber daya alam. Konsep ini berlanjut melalui Hak Menguasai Negara (HMN), yang diturunkan dalam berbagai regulasi kehutanan yang kerap kontradiktif.
Model top-down ini memperluas kawasan konservasi tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat. Meski sering disangkal, konflik antara negara dan komunitas lokal menunjukkan bahwa pengelolaan hutan masih problematik. Narasi seperti “hutan negara” atau “demi kelestarian lingkungan” kerap digunakan untuk mendiskreditkan praktik lokal, seolah-olah masyarakat menjadi ancaman bagi alam.
Akibatnya, hutan yang sebelumnya dikelola komunitas berubah menjadi ruang eksklusi. Legalitas formal dijadikan dasar klaim, sementara tanah yang tidak terdokumentasi dilabeli sebagai “tanah terlantar” atau “tanah negara”.
Ellen Wood dalam The Origin of Capitalism menyebut situasi ini sebagai dorongan produktivitas ekonomi: tanah dianggap bernilai jika mendukung pasar. Logika ini telah lama digunakan untuk merampas tanah dan terus bertransformasi hingga kini.
Dalam konteks ini, HMN sering bergeser dari instrumen kesejahteraan menjadi alat penguasaan. Kawasan konservasi pun berubah menjadi “hutan politik”—ruang yang dapat dinegosiasikan sesuai kepentingan ekonomi.
Korporasi Ekstraktif Dibiarkan, Masyarakat Adat di Usir
Hal ini memunculkan pertanyaan: mengapa negara tampak peduli pada konservasi, tetapi membiarkan praktik ekstraktif merusak lingkungan?
Jawaban yang sering muncul adalah soal legalitas. Korporasi dianggap sah karena memiliki izin. Namun, ini menghadirkan paradoks: kerusakan dilegalkan. Hannah Appel menyebutnya sebagai bentuk kapitalisme modern yang merekayasa kerusakan menjadi seolah sah melalui regulasi dan narasi kepentingan bersama.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 korporasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan perusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA). Korporasi yang dilaporkan ini bergerak di berbagai sektor besar seperti: tambang, kelapa sawit, dan lainnya.
Tania Li menggambarkan praktik ini sebagai “tahu sama tahu”—sebuah kelaziman yang dipahami bersama. Di satu sisi, pertanian subsisten dianggap merusak; di sisi lain, praktik ekosida berskala besar justru dibiarkan.
Negara memiliki kuasa menentukan batas: mana yang dilindungi dan mana yang boleh dirusak. Batas ini tidak netral, melainkan mencerminkan kepentingan pasar dalam kerangka neoliberalisme.
Model pembangunan top-down terus mengeksklusi komunitas lokal. Dalih “niat memperbaiki” sering dibawa oleh aktor pembangunan, sementara masyarakat yang telah lama bergantung pada hutan justru tersingkir. Teritorialisasi direduksi menjadi persoalan teknis, diukur melalui angka, bukan pengalaman hidup masyarakat.
Baca juga:
Ferguson menyebut ini sebagai “teknikalisasi masalah”—persoalan kompleks disederhanakan menjadi isu teknis. Padahal, pembangunan menyangkut budaya, ekonomi, dan kehidupan sosial. Statistik tidak cukup mewakili realitas di akar rumput.
Neoliberalisasi Penghijauan
Narasi pembangunan—kesejahteraan, pertumbuhan, penghijauan—sering menutupi konflik dan penolakan. Negara dan korporasi menciptakan “politik kebenaran” untuk melegitimasi praktik pengelolaan yang dianggap baik.
Contohnya terlihat dalam skema seperti Corporate Social Responsibility dan perdagangan karbon, termasuk REDD+. Program ini sering diposisikan sebagai solusi, tetapi pada praktiknya justru memungkinkan kerusakan tetap berlangsung di tempat lain.
Perdagangan karbon menciptakan ilusi ekonomi hijau: korporasi tetap dapat merusak selama mampu membayar. Alam dikomodifikasi, dan tanggung jawab dialihkan. Jika konservasi tunduk pada logika pasar, maka tujuan menjaga keanekaragaman hayati kehilangan makna.
Upaya global seperti target 30×30 dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework juga perlu dikritisi. Perluasan kawasan konservasi tidak akan efektif jika penyebab utama kerusakan—ekspansi korporasi—tetap dibiarkan. Alih-alih solusi, pendekatan ini berisiko memperluas pengusiran komunitas lokal dari ruang hidupnya.
Neoliberalisme menempatkan pasar di atas segalanya. Narasi keberlanjutan dan konservasi dikomodifikasi untuk keuntungan. Kapitalisme kontemporer terus mencari “alam murah”, sambil menormalisasi kerusakan melalui berbagai justifikasi.
Ekspansi ini bergerak ke wilayah baru—frontier kapitalisme. Anna Tsing menunjukkan bahwa wilayah yang dianggap “kosong” sebenarnya telah lama dihuni. Namun, pelabelan tersebut digunakan untuk membuka ruang ekspansi baru.
Setelah satu wilayah rusak, ekspansi bergeser ke wilayah lain. Kini, proyek penghijauan berpotensi menjadi frontier baru—cara lain untuk melanjutkan kerusakan di balik narasi kebaikan. (*)
Editor: Kukuh Basuki
