Pilkada Tak Langsung: Konsolidasi Kekuatan Oligarki untuk Eksploitasi SDA

Firdaus Cahyadi

3 min read

Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang yang berduit. Politik yang mahal ini, politik yang mau niru-niru negara lain ini, saya kira sumber korupsi yang sangat besar,” ujar Presiden Prabowo Subianto pada saat berpidato di acara HUT Partai Golkar, akhir tahun lalu. Tak berhenti sampai di situ, Presiden Prabowo Subianto juga mempertimbangkan usulan Partai Golkar bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara tak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Seperti gayung bersambut, partai Gerindra sebapai partai politik pendukung Presiden Prabowo Subianto secara terang benderang menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, yang juga Menteri Luar Negeri Sugiono, seperti ditulis beberapa media massa nasional, menjelaskan alasan dukungan Partai Gerindra terhadap Pilkada tak langsung. Menurutnya, demokrasi tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai pemberian hak pilih langsung kepada masyarakat tapi berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pilkada tak langsung dinilai lebih berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.

Benarkah Pilkada langsung menyebabkan politik kita ditentukan segelintir orang-orang berduit sehingga menjadi sumber korupsi besar, seperti yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto? Benarkah Pilkada melalui DPRD akan lebih berorentasi dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat, seperti yang diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra?

Baca juga:

Wacana pilkada melalui DPRD telah menuai perdebatan di ruang publik. Ada pihak yang setuju dan menolak wacana tersebut. Namun, di balik perdebatan tentang prosedural demokrasi tersebut, jarang bahkan mungkin tidak ada, yang melihatnya dari prespektif ekologi-politik.  Dalam konteks wacana Pilkada tak langsung, prespektif ekologi-politik akan melihat relasi antara hak-hak masyarakat atas ruang, keberlanjutan lingkungan hidup dan kebijakan pengelolaan SDA yang ditimbulkan dari proses rekrutmen pejabat publik.

Terkait dengan itulah, prespektif ekologi-politik melihat bahwa mengalihkan mandat suara rakyat ke tangan segelintir elite di DPRD bukan sekadar kemunduran demokrasi, tapi membawa risiko ekologis yang sistemik. Dalam lanskap politik Indonesia, Pilkada tak langsung justru memperbesar potensi makin parahnya eksploitasi sumber daya alam (SDA) demi akumulasi laba segelintir elite. Singkatnya, prespektif ekologi-politik mematahkan alasan Presiden Prabowo Subianto dan juga Partai Gerindra dalam mendukung Pilkada tak langsung.

Dampak Ekologis Pilkada Tak Langsung

Ada beberapa dampak ekologis bila rekruitmen kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Pertama, menguatnya praktik politik ijon yang berdampak terhadap melemahnya tata kelola SDA. Meskipun biaya kampanye terbuka bisa ditekan, mahar politik untuk mengamankan dukungan fraksi-fraksi di DPRD tetaplah besar dan tidak transparan. Transaksi mahar politik ini akan terjadi di ruang-ruang tertutup, jauh dari pengawasan publik.

Bagaimana tidak, untuk membiayai mahar politik tersebut, calon kepala daerah berpotensi menjalin aliansi gelap dengan pemilik modal di sektor ekstraktif, seperti pertambangan atau perkebunan skala besar. Jika ini terjadi maka jabatan kepala daerah tak ubahnya menjadi komoditas dagang. Konsekuensinya, ketika terpilih, kepala daerah tersebut membawa beban utang budi yang harus dibayar dengan kemudahan perizinan atau bahkan kebijakan perubahan tata ruang demi kepentingan elite ekonomi yang menjadi penyokong dananya. Lingkungan hidup pun semakin rentan menjadi tumbal dalam skema transaksi elite melalui Pilkada tak langsung ini.

Kedua, diputusnya rantai akuntabilitas dalam tata kelola SDA. Dalam sistem pemilihan langsung, rakyat memiliki daya tawar berupa hak veto ekologis. Warga korban kerusakan alam atau yang disingkirkan dari ruang-ruang hidupnya dapat menghukum petahana kepala daerah yang abai dengan cara tidak memilihnya kembali. Ada kontrak sosial langsung antara pemimpin dan rakyatnya terkait kualitas lingkungan. Dalam Pilkada lewat DPRD rantai akuntabilitas ini diputus.

Kenapa demikian? Jawabannya sederhana, karena kepala daerah hanya akan merasa bertanggung jawab kepada pimpinan partai atau elite DPRD yang memilihnya, bukan kepada masyarakat yang menjadi korban kerusakan alam dan penggusuran. Ketika fungsi kontrol masyarakat dikebiri, tata kelola SDA tidak lagi didasarkan pada daya dukung lingkungan, melainkan pada distribusi keuntungan ekonomi di lingkaran elite.

Ketiga, lumpuhnya sistem checks and balances. Jika kepala daerah lahir dari rahim konsensus DPRD, fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif hampir dapat dipastikan akan lumpuh. DPRD yang seharusnya mengawasi tata kelola SDA, justru akan menjadi mitra dalam mengeksploitasi alam.

Eksekutif mengeluarkan izin eksploitasi SDA. DPRD memberikan legitimasi politik serta perlindungan regulasi atas eksploitasi SDA tersebut. Dalam situasi ini, konflik agraria dan kerusakan alam di daerah akan semakin sulit diselesaikan karena eksekutif dan legislatif di daerah telah bertransformasi menjadi makelar kepentingan pemodal.  Konflik kepentingan akan semakin sulit, bahkan mustahil, untuk dihindari. Ini adalah kolusi sempurna yang akan semakin dinormalisasi melalui Pilkada tak langsung.

Menjaga Demokrasi dari Oligarki

Demokrasi semestinya menjadi alat untuk melindungi kepentingan publik yang paling asasi, yakni keberlanjutan lingkungan hidup. Memindahkan kedaulatan dari tangan rakyat ke tangan DPRD dalam memilih pemimpin daerah adalah strategi dalam mengonsolidasi kekuatan oligarki, baik di tingkat lokal maupun nasional, untuk mengeksploitasi SDA demi akumulasi laba.

Namun, harus diakui pula bahwa sistem pemilihan langsung dalam Pilkada juga masih menyimpan banyak kekurangan. Tapi kekurangan dalam Pilkada langsung itu tidak bisa dijadikan pijakan untuk mengurangi hak politik rakyat dalam memilih pejabat publik di daerah. Kita butuh perbaikan sistem Pilkada langsung. Perbaikan sistem pilkada langsung itu misalnya, menurunkan ambang batas pencalonan untuk meminimalkan mahar politik, dan memperkuat penegakan hukum terhadap pendanaan kampanye yang berasal dari elite atau perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.

Baca juga:

Menyelamatkan lingkungan hidup Indonesia tidak bisa dilepaskan dari cara kita memilih pejabat publik. Jika kita membiarkan Pilkada kembali ke ruang tertutup DPRD, kita sebenarnya sedang menyerahkan kunci hutan, laut, udara, sungai, dan tanah kita ke tangan para oligark. Celakanya, para oligark itu melihat alam hanya sekadar komoditas ekonomi dan politik. Jangan sampai atas nama efisiensi biaya demokrasi, kita justru harus membayar mahal dengan kehancuran ekologis yang tak terpulihkan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Firdaus Cahyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email