Mahasiswa Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Petani dalam Jeratan Kemitraan “Palsu”

DODIK Suprayogi

3 min read

Minggu pagi menyambut dengan sinar matahari yang hangat, menyapu hamparan sawah hijau yang membentang luas hingga ke ufuk. Udara pagi terasa begitu segar, membawa aroma tanah basah bercampur dengan wangi khas tanaman padi yang mulai berbunga.

Suasana pedesaan yang tenang dan asri itu mengundang untuk dijelajahi dengan bersepeda, menikmati ketenangan alam yang jauh dari hiruk-pikuk aktivitas perkotaan yang biasanya menyesakkan.

Di sebuah gubuk yang berdiri di tengah pematang, sekumpulan petani tampak berkumpul dengan raut wajah yang tidak menentu, memecah kesunyian di antara deretan padi. Obrolan hangat itu rupanya menyimpan keresahan mendalam terkait serangkaian teror panggilan telepon dari nomor asing yang terus berdatangan kepada Pak Abas dan anggota kelompok tani lainnya sejak kemitraan modal usaha tani dijalankan.

Kecurigaan pun muncul saat terungkap bahwa syarat utama untuk mendapatkan pinjaman tersebut hanyalah salinan KTP dan pengisian formulir keanggotaan. Sebuah pola yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan data pribadi yang kini mengancam ketenangan warga desa.

Modus Pinjaman Berkedok Kemitraan Usaha Tani

Ratusan Petani Terjerat Manipulasi Data Pinjaman, Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan”, tajuk berita online yang dimuat TBNews pada Mei silam.

Meski kasus semacam ini sudah sering terdengar sebelumnya di Indramayu Jawa Barat, namun korbannya masih saja bertambah dan merambah ke daerah lainnya.

Modusnya sama seperti kemitraan usaha tani, perusahaan yang bergerak di sektor pertanian menjalin kerjasama kemitraan dengan petani melalui kelompok tani. Mereka menawarkan bantuan pinjaman modal berbunga dengan syarat teramat mudah yaitu fotokopi KTP.

Baca juga:

Besaran modal menyesuaikan dengan luas lahan garapan petani. Makin luas lahan artinya modal yang diberikan juga makin besar. Sebagai patokan pinjaman modal yang diberikan adalah Rp. 12.000.000,- per hektar, dengan rincian Rp. 4.000.000,- dalam bentuk sarana produksi pertanian yaitu pupuk dan obat-obat pertanian, sisanya Rp. 8.000.000,- dalam bentuk uang tunai.

Pengembalian modal usaha dapat dilakukan saat masa panen tiba, dengan bunga mencapai 10 sampai 12 persen untuk periode 3 sampai 4 bulan atau 1 musim tanam. Meski bunganya tergolong tinggi, pinjaman modal tanpa agunan dengan syarat yang mudah, membuat petani-petani tergiur.

Modusnya hampir sama dengan kasus di Cianjur yaitu petani bekerjasama dengan perusahaan pemberi modal dan pihak ketiga yaitu perbankan. Namun, pencairan modal tersebut tidak sampai di tangan petani. Anehnya petani tetap dianggap memiliki pinjaman dan ditagih oleh pihak bank. Jelas petani protes dan menganggap telah dimanfaatkan data pribadinya untuk pinjaman pihak kedua.

Sedangkan modus yang terjadi di desa, adalah pihak kedua yaitu perusahaan pemberi modal tidak bekerjasama dengan pihak ketiga atau perbankan. Modal yang dijanjikanpun sudah dicairkan ke tangan petani dengan 3 termin, tidak sekaligus 1 pencairan. Hanya saja, setelah melihat teror yang dialami petani, potensi perusahaan tersebut menjaminkan data pribadi petani atau KTP ke pinjaman online bisa terjadi, bunganya pun tinggi hingga 15 persen.

Pihak kedua hanya penyalur modal usaha tanpa ada ikatan perjanjian jual beli hasil panen. Ini yang membuat kecurigaan makin membesar. Padahal lazimnya kemitraan usaha tani, perjanjian utama selain penyertaan modal adalah akses pasar dengan jaminan harga yang telah disepakati.

Apa jadinya jika petani gagal panen dan kesulitan melunasi hutang pinjamannya? Pinjaman pokok dan bunga pinjaman yang makin hari makin bertambah, justru akan membebani petani. Jauh dari tujuan awal untuk kesejahteraan petani.

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Keuangan

Petani selaku masyarakat yang mengakses produk-produk keuangan merupakan golongan pengguna jasa keuangan yang sepantasnya hak-haknya dilindungi oleh hukum. Sesuai tujuan dari Bank Indonesia yaitu melindungi masyarakat sebagai pengguna sistem pembayaran dan memastikan penyelenggara mengikuti aturan yang jelas.

Baca juga:

Otoritas yang berwenang dalam kasus ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Upaya OJK dalam menyelesaikan kasus ini adalah dengan melakukan penanganan terhadap aduan konsumen sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Adapun usaha untuk menangani kasus ini adalah dengan melakukan analisis pendahuluan meliputi :

Pertama, yang harus diidentifikasi adalah status badan hukum perusahaan tersebut. Apakah secara legal terdaftar di kementerian hukum dan kementerian perdagangan, termasuk memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tidak. Jika legal maka dapat diadukan ke kementerian perdagangan untuk ditindak.

Namun jika belum berbadan hukum dan masih perseorangan maka dapat dilakukan pelaporan tindak pidana ke Kepolisian Republik Indonesia sesuai ketentuan hukum yang mengatur. Namun yang jelas tindakan ini termasuk penyalahgunaan data pribadi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan dakwaan pengumpulan data secara melawan hukum atau pengungkapan data tanpa persetujuan.

Kedua, jika benar terafiliasi dengan pihak pinjaman online, maka kewenangan pada OJK sepenuhnya untuk menindak, termasuk pemberian sanksi atau pencabutan izin usaha sesuai pasal 8 dan 15 PJOK 10/2022. Apabila pihak pinjaman online belum terdaftar, maka dikategorikan pinjaman online ilegal, pemberian sanksi berupa pidana melalui UU ITE, penyebaran data dan pengancaman, UU perlindungan konsumen, dan UU P2SK untuk usaha ilegal tanpa izin.

Ujung dari sanksi tersebut adalah pidana penjara hingga denda. Sedangkan konsumen atau peyedia jasa keuangan tidak ada kebijakan pemutihan atau penghapusan hutang yang berlaku dari OJK. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dengan segala modus penipuan dengan dalih pinjaman modal usaha.

Makin mudah persyaratannya, makin besar potensi penipuannya”, begitulah yang saya sampaikan ke bapak-bapak petani saat ngobrol di sawah keeseokan harinya sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat pengguna jasa keuangan.

Perlindungan Petani dan Bahaya “Kemitraan” Palsu

Penyalahgunaan data pribadi dengan modus pinjaman berkedok kemitraan usaha tani, dengan iming-iming modal mudah tanpa agunan, perusahaan-perusahaan nakal berhasil mengumpulkan data KTP petani. Data ini kemudian disalahgunakan, entah untuk pinjaman online ilegal atau skema penipuan lainnya. Akibatnya, petani bukan mendapatkan kesejahteraan, melainkan teror dan jeratan utang.

Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan ekstra dan edukasi bagi petani tentang bahaya modus penipuan semacam ini. Di sisi lain, peran lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat vital. OJK perlu memperkuat pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan praktik curang ini, baik yang terdaftar maupun yang ilegal.

Pada akhirnya, kunci untuk melindungi petani adalah kombinasi dari edukasi masif dan regulasi yang kuat. Petani harus sadar bahwa kemudahan yang ditawarkan seringkali menyimpan risiko besar, dan pemerintah harus memastikan bahwa setiap kemitraan yang ada benar-benar bertujuan untuk menyejahterakan, bukan menjerumuskan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

DODIK Suprayogi
DODIK Suprayogi Mahasiswa Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email