Pada Rabu, 22 Juli 2026, Presiden Prabowo meresmikan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026. Menurut Donny Ermawan Taufanto, yang ditunjuk Presiden sebagai Gubernur URI sekaligus merupakan Marsekal TNI (Purn.), URI didirikan sebagai upaya Presiden dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul, memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, dan diharapkan dapat mengisi jabatan-jabatan strategis bangsa di masa depan.
Namun, kalau kita melihat realitas di lapangan dan implikasi dari gagasan URI ini, ada masalah mendasar yang perlu untuk dijawab: Seberapa serius pemerintah membangun dan memajukan SDM masyarakat melalui lembaga pendidikan?
Kuantitas vs. Kualitas
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), setidaknya ada 2.840 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini jauh di atas jumlah keseluruhan kampus di beberapa negara maju di Eropa, seperti Prancis yang memiliki sekitar 625 universitas dan Inggris yang hanya memiliki sekitar 176 universitas. Ironisnya, dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia, belum ada satu pun yang masuk dalam seratus besar kampus terbaik di dunia. Menurut data resmi QS World University Rankings 2027, Universitas Indonesia (UI), yang merupakan kampus terbaik di Indonesia, hanya mampu mencapai peringkat 191, disusul UGM di peringkat 206.
Sindrom Kuantitativisme
Pencapaian ini menunjukkan lemahnya sektor pendidikan di Indonesia dan perlunya langkah-langkah evaluasi yang memungkinkan kampus-kampus di Indonesia bisa bersaing di panggung global. Nahasnya, alih-alih berfokus pada evaluasi dan pembenahan kualitas, pemerintah justru kembali menambah kuantitas lembaga perguruan tinggi di Indonesia dengan diresmikannya URI. Dengan demikian, URI tidak hanya menambah jumlah kampus di Indonesia, tetapi juga menambah beban anggaran yang harus ditanggung negara di sektor pendidikan.
Selain itu, URI lahir di saat banyak lembaga perguruan tinggi kita—baik negeri maupun swasta—masih kekurangan fasilitas penunjang, dana riset, maupun subsidi UKT bagi mahasiswa yang kurang mampu. Jika ditinjau dari perspektif psikologi, pemerintah hari ini nampaknya terjebak dalam sindrom kuantitativisme atau output-oriented mindset, di mana segala sesuatu hanya dinilai berdasarkan angka, ukuran, atau jumlah fisik, sambil mengabaikan nilai-nilai esensial yang bersifat kualitatif.
Lalu, pertanyaannya: apakah gagasan “memberdayakan” SDM yang katanya menjadi latar belakang dari didirikannya URI itu benar? Atau justru sebaliknya: URI memang didirikan untuk kepentingan kekuasaan? Kecurigaan ini semakin terkonsolidasi oleh pernyataan Donny yang menyebut URI sebagai lembaga yang diharapkan melahirkan calon-calon birokrat dan politikus yang nantinya akan mengisi jabatan-jabatan sentral di jajaran pemerintahan.
Baca juga:
Di titik ini, URI tidak tepat disebut sebagai universitas apabila esensi dari universitas itu sendiri, yakni kebebasan berpikir, kemandirian intelektual, dan keberanian untuk mengungkap kebenaran, justru dicabut sejak ia pertama kali didirikan. Dengan kata lain, lulusan URI hanya akan menjadi “abdi ndalem” yang tidak memiliki pilihan selain mengamini setiap kebijakan status quo.
Hilangnya Makna Pendidikan
Gagasan pendidikan yang membebaskan ala Paulo Freire, yang menjadi salah satu ruh dari sistem pendidikan modern, runtuh seketika dengan lahirnya URI. URI hadir bukan sebagai ruang yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa, melainkan sebagai institusi yang mengekang, membatasi, dan mengontrol bukan hanya tubuh, tetapi juga pikiran mereka.
Selama gagasan “merobotisasi” ini menjadi ruh dari URI, selama itu pula URI tidak layak disebut sebagai universitas. URI lebih pantas disebut sebagai barak militer yang diisi oleh orang-orang yang mengenakan jas almamater universitas.
Di titik ini, ada satu pergeseran paradigma yang mendasar: pendidikan tidak lagi dilihat sebagai la boratorium yang memungkinkan manusia untuk berpikir, bertanya, mengkritik, dan menemukan kebebasan, tetapi justru diarahkan menjadi ruang produksi manusia-manusia yang seragam, patuh, dan mudah dikendalikan. Dalam kondisi semacam ini, mahasiswa tidak lagi ditempatkan sebagai subjek pendidikan, melainkan sebagai objek yang harus dibentuk sesuai dengan kepentingan tertentu.
Padahal, pendidikan pada hakikatnya bukan sekadar proses transfer pengetahuan dari dosen kepada mahasiswa. Pendidikan merupakan proses pembentukan kesadaran. Paulo Freire menempatkan pendidikan sebagai jalan bagi manusia untuk memahami realitas yang dihadapinya, kemudian secara sadar mengambil sikap terhadap realitas tersebut. Karena itu, kebebasan berpikir, keberanian bertanya, dan kemampuan melakukan kritik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan.
Jika mahasiswa dibentuk menjadi “robot”, universitas pada akhirnya hanya akan menghasilkan manusia-manusia yang cakap secara teknis, tetapi miskin secara kritis. Mereka mungkin mampu menyelesaikan tugas, mengikuti aturan, dan memenuhi target, tetapi tidak memiliki keberanian mempertanyakan ketidakadilan. Pendidikan semacam itu pada akhirnya hanya akan melahirkan tenaga kerja yang patuh, bukan manusia merdeka yang mampu menjadi penggerak perubahan sosial.
Pada akhirnya, universitas tidak dapat diukur hanya dari megahnya gedung, banyaknya program studi, jumlah lulusan, atau tingginya reputasi institusinya. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana universitas mampu menjaga kebebasan berpikir dan membentuk manusia yang memiliki kesadaran kritis. Universitas yang takut terhadap pertanyaan justru sedang mempertanyakan eksistensinya sendiri. Sebaliknya, universitas yang mampu menerima kritik, membuka ruang dialog, dan menghargai perbedaan akan tetap menjadi tempat ilmu pengetahuan dapat berkembang.
Baca juga:
Ketika pendidikan kehilangan kebebasan, yang hilang bukan hanya suara mahasiswa, melainkan masa depan manusia yang seharusnya dibentuk oleh pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang kehilangan kebebasan pada akhirnya hanya akan melahirkan manusia yang pandai mengikuti aturan, tetapi kehilangan keberanian untuk bertanya mengapa aturan itu dibuat. Dan ketika pertanyaan mulai dianggap sebagai ancaman, universitas perlahan-lahan tidak lagi menjadi tempat untuk mencari kebenaran, melainkan tempat untuk memproduksi kepatuhan.
Di sinilah paradoks URI menjadi semakin jelas. Di satu sisi, ia hadir dengan membawa gagasan untuk mencetak SDM unggul dan calon pemimpin bangsa. Namun di sisi lain, jika proses pendidikan yang digunakan justru membatasi kebebasan berpikir dan ruang kritik, maka yang lahir bukanlah manusia unggul dalam arti yang sebenarnya, melainkan manusia yang unggul dalam menjalankan sistem. Padahal, bangsa ini tidak hanya membutuhkan orang-orang yang mampu mengisi jabatan, tetapi juga manusia yang memiliki keberanian untuk mengkritik ketika kekuasaan mulai keluar dari jalurnya.
Karena itu, persoalan URI pada akhirnya bukan hanya tentang hadir atau tidak hadirnya sebuah universitas baru. Persoalannya adalah tentang pendidikan seperti apa yang hendak kita bangun: pendidikan yang membebaskan manusia atau pendidikan yang menjadikan manusia sebagai alat bagi kepentingan tertentu. Sebab, universitas seharusnya tidak hanya mengajarkan bagaimana seseorang menjadi bagiandari sistem, tetapi juga mengajarkan keberanian untuk mempertanyakan sistem ketika sistem tersebut tidak lagi berpihak kepada manusia.
Editor: Prihandini N
