Pertanyaan tersebut mungkin tidak memiliki jawaban yang telak. Hal itu dikarenakan musikalisasi puisi merupakan kajian interdisipliner antara ilmu sastra dan ilmu musik. Ahli atau pelaku sastra barangkali akan memiliki definisinya sendiri tentang musikalisasi puisi, begitupun dengan ahli atau pelaku musik.
Di lain sisi, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa mengategorikan musikalisasi puisi menjadi tiga bentuk, yaitu 1) Puisi yang dinyanyikan secara keseluruhan; 2) Puisi yang dinyanyikan sebagian dan sebagian dibacakan; 3) Puisi yang dibacakan dengan iringan musik.
Di Bandarlampung khususnya, Kantor Bahasa Provinsi Lampung setiap tahun selalu mengadakan festival musikalisasi puisi bagi siswa sekolah menengah atas. Tentu ini merupakan hal yang positif bagi dunia kesusastraan di Lampung, khususnya dalam hal apresiasi sastra.
Kendati demikian, Kantor Bahasa Provinsi Lampung terkesan pasif dalam menyosialisasikan hal-ihwal yang berkenaan dengan musikalisasi puisi. Kepasifan tersebut tentu akan berdampak pada pemahaman calon peserta yang akan mengikuti festival musikalisasi puisi, sehingga calon peserta akan tidak maksimal dalam mengeksekusi puisi dan musik. Dengan kata lain, musikalisasi puisi baik dalam konteks perlombaan maupun pertujukan tidak cukup hanya dengan berpatokan pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Selain upaya-upaya pengadaan festival, perlu juga adanya workshop atau semacam kelas intensif untuk kembali memperkenalkan musikalisasi puisi kepada masyarakat luas. Minimnya praktisi musikalisasi puisi juga turut dipengaruhi oleh ketiadaan literatur dan sumber lain untuk mempelajari musikalisasi puisi. Selain itu, perlu adanya kesadaran dari setiap pihak bahwa untuk menghasilkan sebuah karya kolaboratif seperti musikalisasi perlu adanya turun tangan orang-orang dari semua bidang terkait. Para pelaku musik dan penyair harus sama-sama berpikiran terbuka dan meredam ego sektoral.
Sebagai kajian interdisipliner, pelaku musikalisasi puisi harus memiliki kemampuan dalam menginterpretasi puisi untuk direpresentasikan dalam bentuk musik. Ada banyak hal yang perlu dilalui dalam melakukan musikalisasi puisi, di antaranya menyadari dan memahami bahwa puisi sama dengan tekstual, oral, visual, dan kinestetis. Keempat hal tersebut tentunya berjalan beriringan dengan pendekatan terhadap karya sastra (puisi) secara strukturalisme, hermeneutik, dan sebagainya.
Untuk merepresentasikan puisi ke bentuk musik dibutuhkan tahapan yang cukup panjang dan tidak gegabah. Bukan cuma menerapkan mayor dan minor, staccato dan legato. Tetapi meskipun begitu, bukan berarti “bani awam” diharamkan mengapresiasi puisi melalui musik.
Sama halnya dengan puisi, musik adalah milik masyarakat luas. Semua orang berhak memberi nilai pada setiap karya yang mereka cerap. Semua orang berhak pula merespon suatu karya puisi dengan menjadikannya musikalisasi, dan atau dalam bentuk alih wahana lainnya. Tabik!