rakyat biasa

Muktamar NU ke-35: Menakar Kembali Konsesi Tambang

Kamalul Khair

3 min read

Tidak lama lagi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 akan digelar. Menurut keputusan PBNU, muktamar ke-35 akan digelar pada tanggal 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Tentu, muktamar NU tidak sekedar menjadi forum pergantian kepemimpinan atau penyusunan program kerja organisasi lima tahunan. Lebih dari itu, muktamar merupakan ruang untuk menegaskan kembali arah perjuangan NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Sebagai organisasi keagamaan, NU sudah sejak lama telah menjadi penjaga moral, pengawal kebangsaan, dan membela kepentingan masyarakat. Namun, salah satu isu yang layak menjadi perhatian serius dalam muktamar di tengah semakin kompleksnya berbagai persoalan adalah kebijakan konsesi tambang. Di satu sisi, isu tersebut cukup menjanjikan aspek ekonomi, tetapi pada saat yang sama konsesi tambang juga menyentuh dimensi etika, keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan independensi organisasi.

Baca juga:

Oleh karena itu, muktamar NU ke-35 menjadi momentum yang tepat untuk menakar kembali apakah keterlibatan NU dalam pengelolaan tambang benar-benar sejalan dengan nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan atau justru menggeser orientasi perjuangannya yang sejak lama telah dimulai.

NU: Antara Menerima Tambang atau Menjaga Moral

Jika selama ini pengelolaan tambang lebih banyak didominasi oleh korporasi. Maka, pemberian izin pengelolaan tambang oleh pemerintah kepada organisasi keagamaan merupakan bentuk pemerataan akses terhadap sumber daya alam. Yang menjadi harapan pemerintah, dengan membuka peluang bagi organisasi masyarakat adalah agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas, termasuk untuk mendukung pendidikan, pelayanan sosial, pemberdayaan umat, serta kegiatan kemasyarakatan.

Argumen di atas, memang tampak masuk akal dan menjanjikan. Sebagai organisasi besar, NU memang memiliki jaringan luas, seperti pendidikan, rumah sakit, lembaga sosial, hingga pesantren yang membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Dengan pendapatan dari pertambangan, organisasi dipandang mampu untuk memperkuat kemandirian ekonomi, sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah maupun donator tertentu.

Namun, persoalan tambang tidak sesederhana persoalan sumber pendanaan saja. Yang jarang diperhatikan, bahwa pertambangan merupakan sektor yang sarat dengan konflik agraria, kerusakan lingkungan, persoalan tata kelola, hingga tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Ketika organisasi keagamaan memasuki ruang tersebut, pertanyaannya adalah apakah NU sedang memperluas pengabdian atau justru memasuki arena yang berpotensi menggerus otoritas moralnya?

Padahal, NU selama ini dikenal sebagai kekuatan moral yang kerap menyuarakan keadilan sosial, keberpihakan pada masyarakat kecil, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Berulang kali NU dalam berbagai forum menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam sebagai bagian dari amanah kekhalifahan. Misalnya; Pertama, muktamar NU ke-29 di Cipasung tahun 1994, yang menegaskan bahwa pencemaran lingkunagn yang bisa menyebabkan kerusakan (dharar) hukumnya haram, bahkan termasuk tindakan kriminal (jinayat).

Kedua, Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2012 di Cirebon, yang menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak hanya menguntungkan kepentingan kelompok tertentu. Ketiga, pada muktamar NU ke-33 di Jombang tahun 2025, pada waktu itu NU mengkritik eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan kerena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial.

Menakar Etika NU dalam Pengelolaan Tambang

Sekalipun banyak memiliki kontribusi ekonomi, aktivitas pertambangan hampir selalu membawa konsekuensi ekologis. Doforestasi, pencemaran air, hilangnya lahan produktif, konflik dengan masyarakat adat, hingga perubahan struktur sosial merupakan persoalan yang berulang kali ditemukan di berbagai daerah pertambangan di Indonesia. Jika NU ikut terlibat dalam pengelolaan sektor ini, tentu masyarakat akan menaruh perhatian atau ekspektasi yang jauh lebih tinggi ketimbang kepada perusahaan biasa.

Sebenarnya, harapan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab oraganisasi keagamaan tidak hanya dinilai dari keuntungan ekonomi yang dihasilkan, melainkan juga dinilai dari konsistensi nilai yang diperjuangkannya. Belum lagi, bahwa legitimasi NU dibangun atas kepercayaan publik sebagai penjaga etika sosial. Sekali NU dipersepsikan terlalu dekat dengan kepentingan bisnis maupun kekuasaan, kepercayaan tersebut akan terkikis secara perlahan.

Oleh karenanya, forum muktamar tidak boleh berhenti pada pembahasan boleh tidaknya mengelola tambang. Lebih dari itu, penting juga menyusun tolak ukur etik yang jelas apabila organisasi memang memilih terlibat dalam sektor tersebut. Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya dihitung dari besarnya pemasukan organisasi, tapi dari sejauh mana pengelolaan itu mampu menjaga kelestarian lingkunagan, menghormati hak masyarakat sekitar, menjamin tranparansi dan mencegah konflik kepentingan.

Baca juga:

Di samping itu, perlu juga membangun mekanisme pengawasan yang independen. Karena pengelolaan sumber daya alam harus berada di bawah prinsip akuntabilitas yang ketat, dengan melibatkan para ahli lingkunagan, ekonom, ulama, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, keputusan-keputusan stategis tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan finansial, tatapi pada pertimbangan moral dan kemaslahatan jangka panjang.

Yang tidak kalah penting, NU harus mempertimbangkan ulang apakah sektor pertambangan bener-benar menjadi pilihan terbaik untuk membangun kemandirian ekonomi organisasi. Sebab, kalau melihat kembali potensi ekonomi masyarakat NU sangat luas. Penguatan koperasi, industri halal, pertanian modern, energi terbarukan, ekonomi digital, hingga pembangunan usaha berbasis pesantren juga cukup menjanjikan, lebih-lebih keberlanjutannya, selain memang selaras dengan agenda pembangunan berwawasan lingkungan.

Pada akhirnya, setiap keputusan NU akan menjadi rujukan moral bagi masyarakat luas, kerena pengaruhnya cukup besar dalam kehidupan sosial-keagamaan Indonesia. Untuk itu, muktamar NU ke-35 perlu menjadi forum refleksi yang berani mengevaluasi kembali arah kebijakan oraganisasi terhadap konsesi tambang. Itu bukan semata-mata ingin menjaga citra, tatapi demi memastikan bahwa setiap langkah organisasi tetap berpijak pada nilai kedialan, kemaslahatan dan tanggung jawab ekologis.

Menakar kembali konsesi tambang bukan berarti menolak perubahan atau pun menutup peluang ekonomi. Langkah tersebut dipilih sebagai bentuk kehati-hatian agar NU tetap menjadi oragnisasi yang mampu menyeimbangkan antara ikhtiar membangun ekonomi dan komitmen menjaga moral. Sebasar apa pun manfaat ekonomi yang didapat, tidak akan mampu membayar menurunnya kepercayaan publik. Selain itu, yang dipertaruhkan dalam konsesi tambang bukan hanya keberhasilan sebuah proyek ekonomi, melainkan wajah NU di mata umat dan bangsa. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Kamalul Khair
Kamalul Khair rakyat biasa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email