Mengapa Indonesia Membutuhkan Partai Politik yang Sungguh-Sungguh Progresif
Pada 17 Juli 2026, sekelompok akademisi, aktivis, dan pakar kebijakan meluncurkan “Kabinet Bayangan”, sebuah kabinet zaken tandingan yang berisi 15 “menteri” nonpartisan untuk mengawasi dan menawarkan alternatif kebijakan terhadap Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Digagas oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari bersama Masyarakat Transparansi Indonesia, inisiatif ini secara terbuka menyebut dirinya lahir dari kekosongan checks and balances, sebab hampir seluruh kekuatan politik formal telah terserap ke dalam barisan pendukung eksekutif. Kemunculan Kabinet Bayangan patut disambut sebagai kreativitas masyarakat sipil dalam merespons kebuntuan demokrasi. Namun, jika direnungkan lebih jauh, fenomena ini sesungguhnya adalah gejala, bukan solusi, dari persoalan yang jauh lebih struktural: kegagalan partai politik di Indonesia menjalankan fungsi dasarnya, dan absennya partai progresif yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat kebanyakan.
Kegagalan pertama partai politik Indonesia pascareformasi adalah kegagalan fungsi oposisi. Sistem multipartai yang dirancang untuk merepresentasikan keberagaman ideologi justru berkembang menjadi kartel politik, di mana hampir seluruh partai besar pada akhirnya berebut kursi di kabinet, apa pun hasil pemilu dan apa pun garis ideologinya. Koalisi pemerintahan yang gemuk, sebagaimana dicatat berbagai analisis atas Kabinet Merah Putih, bukan lahir dari kebutuhan teknokratis untuk menjalankan program, melainkan dari kebutuhan mengakomodasi kepentingan politik lintas partai. Akibatnya, DPR yang seharusnya menjadi ruang kontestasi gagasan dan pengawasan eksekutif berubah menjadi ruang aklamasi. Ketika hampir tidak ada partai yang memilih berada di luar pemerintahan, fungsi oposisi formal lenyap, dan yang tersisa hanyalah oposisi informal dari media sosial, akademisi, dan kini, kabinet tandingan buatan masyarakat sipil.
Baca juga:
Kegagalan kedua adalah matinya meritokrasi di tubuh partai maupun pemerintahan yang mereka bentuk. Salah satu argumen inisiator Kabinet Bayangan yang paling tajam adalah kritik terhadap praktik rangkap jabatan, misalnya banyaknya wakil menteri yang sekaligus menduduki kursi komisaris di badan usaha milik negara. Fenomena ini adalah buah dari logika partai sebagai mesin distribusi jabatan dan rente ekonomi, bukan sebagai kendaraan gagasan dan kaderisasi kepemimpinan. Posisi menteri dan komisaris dibagi berdasarkan hitung-hitungan koalisi, bukan berdasarkan kompetensi atau visi kebijakan. Kabinet Bayangan, dengan menetapkan kriteria ketat seperti integritas, kompetensi teknis, rekam jejak, dan status nonpartisan bagi para “menteri” yang mereka pilih, sebenarnya sedang menegaskan secara tidak langsung bahwa kriteria semacam itu telah lama absen dari cara partai politik formal memilih pejabat publik.
Namun, persoalan yang lebih dalam dan jarang dibicarakan secara terus terang adalah hilangnya partai progresif dari peta politik Indonesia. Sejak Reformasi 1998, boleh dikatakan tidak ada satu pun partai besar yang secara konsisten memperjuangkan agenda progresif, yakni redistribusi kekayaan yang lebih adil, perlindungan buruh dan tani, keadilan lingkungan, serta perlindungan kelompok minoritas dan rentan, sebagai identitas ideologis utamanya, bukan sekadar jargon kampanye. Partai-partai yang lahir dengan klaim progresif atau kerakyatan pada akhirnya bergerak ke tengah demi elektabilitas, atau justru larut ke dalam koalisi kekuasaan begitu memperoleh kursi. Trauma sejarah pascapembubaran partai berhaluan kiri pada 1965 turut mewariskan kecurigaan struktural terhadap gagasan progresif itu sendiri, sehingga ruang wacana ideologis di Indonesia condong menyempit menjadi pertarungan antarelite yang secara substansi hampir seragam: sama-sama pragmatis, sama-sama berorientasi pasar, dan sama-sama enggan menyentuh isu ketimpangan struktural secara serius.
Akibat dari kekosongan ini, agenda-agenda progresif seperti reformasi pajak yang lebih berkeadilan, transparansi anggaran belanja populis, atau evaluasi kritis atas proyek-proyek besar yang dibiayai utang, kini justru lebih banyak disuarakan oleh ekonom dan aktivis di luar sistem kepartaian, sebagaimana tercermin dari kritik anggaran yang dilontarkan salah satu “menteri keuangan bayangan” terhadap program-program populis pemerintah. Ironisnya, kritik semacam ini semestinya menjadi pekerjaan rumah utama partai oposisi di parlemen, bukan pekerjaan sukarela dan pro bono kelompok masyarakat sipil yang bekerja di luar struktur kekuasaan formal dan tanpa kewenangan konstitusional apa pun.
Di sinilah letak keterbatasan mendasar dari Kabinet Bayangan, betapapun mulia niatnya. Sebagai gerakan ekstraparlementer, Kabinet Bayangan tidak memiliki mandat elektoral, tidak memiliki kewenangan legislasi, dan tidak memiliki daya paksa konstitusional untuk mengubah kebijakan negara. Ia bisa menyusun kajian, menerbitkan rapor kinerja, dan menekan opini publik, tetapi pada akhirnya keputusan tetap berada di tangan partai-partai yang duduk di parlemen dan kabinet resmi. Ketergantungan pada elite terdidik perkotaan, sebagaimana tercermin dari komposisi dan kriteria seleksi kabinet ini, juga berisiko membuatnya terasa jauh dari akar rumput yang justru paling terdampak oleh ketimpangan ekonomi dan sosial. Gerakan seperti ini bisa menjadi pemantik kesadaran publik dalam jangka pendek, tetapi ia bukan pengganti permanen bagi partai politik yang sehat dan representatif.
Karena itulah, wacana kebutuhan partai progresif perlu dikembalikan ke meja pembicaraan publik secara serius. Indonesia membutuhkan kekuatan politik elektoral yang secara konsisten memperjuangkan kebijakan redistributif, transparansi tata kelola negara, perlindungan pekerja di tengah otomasi dan gig economy, keadilan iklim, serta representasi kelompok marjinal, bukan sebagai jargon musiman menjelang pemilu, melainkan sebagai fondasi ideologis yang teguh meski harus berhadapan dengan tekanan koalisi dan godaan jabatan. Tanpa kendaraan politik semacam ini, agenda progresif akan selamanya bergantung pada belas kasihan partai-partai besar yang secara struktural lebih nyaman dengan status quo, atau pada gerakan masyarakat sipil yang, betapapun kreatif, tetap berada di luar mekanisme pengambilan keputusan negara.
Baca juga:
Tentu, argumen ini perlu diimbangi dengan kejujuran atas tantangan real-politik yang menghadang. Sejarah elektoral membuktikan partai-partai berhaluan kiri atau progresif di Indonesia kerap kesulitan menembus ambang batas parlemen, baik karena sistem kepemiluan yang berat sebelah kepada partai besar bermodal besar, maupun karena basis pemilih Indonesia yang secara umum masih sangat dipengaruhi oleh politik identitas dan patronase, bukan program ideologis. Ada pula pandangan yang menilai bahwa yang dibutuhkan bukan partai baru berlabel “progresif”, melainkan reformasi internal terhadap partai-partai yang sudah ada, agar mereka kembali pada fungsi representasi dan oposisi yang sehat, alih-alih membangun kendaraan politik baru yang berisiko mengulang pola kegagalan yang sama. Perdebatan ini penting untuk terus dijaga terbuka, sebab tidak ada jaminan tunggal bahwa partai progresif baru otomatis akan lebih baik dibanding partai lama, jika struktur insentif politik dan pembiayaan pemilu di Indonesia tidak turut direformasi secara menyeluruh.
Belajar dari pengalaman negara lain, penting juga kiranya agar diskusi ini tidak berhenti pada retorika. Partai-partai progresif yang berhasil bertahan secara elektoral, misalnya di sejumlah negara Amerika Latin dan Eropa Selatan pascakrisis ekonomi 2008, umumnya lahir bukan dari elite terdidik semata, melainkan dari akumulasi organisasi akar rumput selama bertahun-tahun: serikat buruh, kelompok tani, gerakan mahasiswa, dan komunitas lokal yang dirawat secara telaten sebelum diterjemahkan menjadi kekuatan elektoral. Pola ini berbeda dari kecenderungan di Indonesia, di mana partai baru sering kali dibentuk secara top-down oleh tokoh atau elite tertentu menjelang pemilu, tanpa akar organisasi yang cukup kuat untuk bertahan melewati satu atau dua siklus pemilihan. Jika Indonesia ingin memiliki partai progresif yang tahan lama, pekerjaan rumahnya bukan sekadar mendirikan partai baru, melainkan membangun basis organisasi rakyat yang solid terlebih dahulu, sesuatu yang jauh lebih lambat dan tidak sepopuler peluncuran kabinet tandingan yang viral di media sosial, tetapi jauh lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.
Kabinet Bayangan, pada akhirnya, adalah cermin yang jujur atas kegagalan sistem kepartaian Indonesia menjalankan fungsi checks and balances dan representasi ideologis. Ia layak diapresiasi sebagai inovasi masyarakat sipil, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti mendesak reformasi struktural terhadap partai politik itu sendiri. Demokrasi yang sehat membutuhkan oposisi yang bertumpu pada mandat rakyat lewat kotak suara, bukan semata inisiatif sukarela di luar sistem. Selama tidak ada partai progresif yang berani dan mampu bertahan di tengah tekanan kartel politik, kekosongan yang coba diisi oleh Kabinet Bayangan akan terus berulang, dalam bentuk dan nama yang berbeda-beda, tanpa pernah benar-benar menuntaskan akar persoalannya. (*)
Editor: Kukuh Basuki
