Arah pembangunan Kabupaten Jember yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas kepentingan sosial dan ekologi menyisakan masalah dan konflik di masyarakat. Salah satu contoh kapitalisasi wilayah pesisir selatan Jember adalah keberadaan industri tambak modern di desa Mayangan dan Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.
Hadirnya tambak modern di sepanjang pesisir selatan Kabupaten Jember mulai dari Kecamatan Kencong, Gumukmas, hingga Puger telah berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap ruang hidup dan penghidupan masyarakat.
Secara jelas pendapatan masyarakat sangat terasa menurun, dari petani hingga nelayan. Kerusakan ini diakibatkan oleh Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tambak modern yang buruk sehingga menyebabkan pencemaran terhadap sungai dan laut.
Sungai, yang awalnya menjadi sumber utama masyarakat untuk mengairi lahan pertanian dan tambak tradisional, kini tercemar oleh tambak modern. Kondisi sungai saat ini tidak dapat digunakan masyarakat sebagai sumber pengairan, sehingga petani yang melakukan budidaya ikan (tambak tradisional) maupun sawah mengalami penurunan hasil produksi. Akibatnya masyarakat terus merugi. Tak tanggung-tanggung, dalam puluhan tahun sekitar kurang lebih dua ratus hektar lahan pertanian tidak dapat ditanami.
Selain sungai, limbah yang dibuang langsung ke laut mengakibatkan penurunan hasil pendapatan nelayan yang mencari ikan ditepian karena ikan-ikan yang berada dipinggir kini semakin jauh ke tengah akibat laut yang turut tercemar.
Keberadaan tambak modern yang berada di pesisir selatan Jember bertentangan dengan regulasi mengenai Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035.
Baca juga:
Dari hasil inventarisir lapangan, terdapat dua puluh enam industri tambak modern, ada tiga perusahaan tambak modern besar yang berada di desa Mayangan dan Kepanjen, yakni PT Delta Guna Sukses, PT Anugerah Tanjung Gumukmas, dan PT Windu Marina Sukses. Keberadaan tambak ini, selain menjadi ancaman serius, juga melanggar aspek kehidupan dan aturan yang berlaku, seperti:
Kesesuaian Tata Ruang: Rancangan Tata Ruang Wilayah Jember Tumpang Tindih dan Tidak Berpihak
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Jember diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 yang meliputi: (1) Pengembangan agribisinis dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal; (2) Pengembangan pariwisata berkelanjutan; (3) Peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah; (4) Percepatan perwujudan fungsi lahan pertanian pangan produktif; (5) Peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung; (6) Pengembangan sistem penanggulangan bencana pada kawasan rawan bencana; (7) Pengembangan fungsi sosial budaya masyarakat dalam pembangunan wilayah; (8) Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; (9) Pengelolaan kawasan pesisir.
Strategi penataan ruang dalam pengelolaan kawasan pesisir dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat 10, yakni dengan mengembangkan kawasan minapolitan; menjaga kawasan kelestarian ekosistem pesisir, meningkatkan kegiatan pariwisata di kawasan peisisir; meningkatkan kegiatan perikanan di kawasan peisisir; dan konservasi wilayah pesisir.
Selain itu, pesisir juga masuk dalam kawasan perlindungan setempat. Sesuai dengan arahan pengelolaan kawasan sempadan pantai dalam Pasal 36 Ayat 12, sebagai kawasan perlindungan setempat diperuntukkan: (1) Perlindungan kawasan sempadan pantai dan sebagian kawasan sempadan pantai yang merupakan pesisir terdapat ekosistem vegetasi pantai dan estuaria (muara) dari kerusakan; (2) penanaman bakau di kawasan yang potensial untuk menambah luasan areal vegetasi pantai; (3) penyediaan sistem peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana; (4) penetapan kawasan lindung sepanjang pantai yang memiliki nilai ekologis sebagai daya tarik pariwisata dan penelitian.
Meskipun dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember telah menetapkan tiga kecamatan pesisir, yakni Puger, Gumukmas dan Ambulu, ketiga wilayah ini masuk dalam kawasan peruntukan budidaya perikanan air payau berupa ikan bandeng, udang putih, udang windu dan vaname.
Namun, kawasan pesisir selatan Jember juga masuk dalam kawasan rawan bencana tsunami. Dalam Pasal 76 Ayat 8 huruf f dan g tentang arahan peraturan zonasi kawasan sempadan pantai dijelaskan bahwa kegiatan budidaya yang mengganggu akses terhadap kawasan sempadan pantai dan mengancam fungsi konservasi pada pantai dilarang.
Itu artinya kegiatan atau aktivitas budidaya atau keberadaan industri tambak modern yang memungkinkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan, kerusakan ekosistem vegetasi pantai, estuaria (muara), dan mengubah bentang alam atau topografi pada wilayah yang ditempatkan sebagai kawasan perlindungan setempat tidak bisa dibenarkan, meskipun kawasan tersebut masuk dalam wilayah peruntukan budidaya perikanan.
Kawasan sempadan pantai memiliki fungsi lindung juga nilai ekologis sebagai daya tarik dan penelitian. Apalagi sepanjang pesisir selatan Jember masuk dalam kawasan rawan bencana tsunami. Artinya Perda RTRW yang tumbang tindih dan kacau tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kabupaten Jember terhadap rakyatnya.
Kerusakan Lingkungan di Kawasan Pesisir
Pembuangan limbah tambak modern ke laut dan muara sungai dilakukan tanpa memalui proses Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik. Meskipun beberapa perusahan menyangkal hal ini, pembuangan limbah tersebut telah mencemari laut dan menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan, juga mengancam habitat hewan pesisir seperti penyu yang masuk dalam daftar lindung.
Kondisi laut yang sudah tercemar oleh limbah industri tambak modern mengakibatkan turunnya hasil tangkapan nelayan. Ini ditandai oleh hilangnya udang-udang kecil yang masyarakat lokal sebut sebagai udang renget di perairan dangkal atau wilayah tepian. Udang renget adalah makanan ikan lemuru. Ketika udang renget mulai tidak ada, itu artinya lemuru juga jarang menepi, maka bisa dipastikan tidak ada ikan besar di tepian sehingga nelayan harus melaut hingga jauh ke tengah. Pada akhirnya nelayan akan menambah biaya produksi untuk kebutuhan bahan bakar.
Baca di sini:
Selain penurunan pendapatan, nelayan juga terancam kehilangan tempat sandar perahunya karena privatisasi lahan oleh industri tambak modern. Aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan dan perluasan areal industri tambak modern juga meratakan gumuk-gumuk pasir dan memakan sempadan pantai.
Pelanggaran yang Terjadi di Sungai
Selain pembuangan limbah ke laut, pembuangan limbah ke sungai atau muara yang dilakukan oleh industri tambak modern mengakibatkan air sungai dan muara yang sudah tercemar ketika terjadi rob (pasang air laut) masuk ke lahan-lahan pertanian masyarakat.
Penyebab utama dari masuknya air payau ke lahan pertanian adalah pendangkalan sungai dan muara akibat endapan lumpur limbah dari pipa pembuangan industri tambak modern. Ketika terjadi rob (pasang air laut), air naik dari hilir ke hulu, pendangkalan sungai mengakibatkan air masuk ke lahan pertanian.
Kondisi ini diperparah dengan air payau yang masuk tersebut juga bercampur dengan limbah. Sebelum terjadi pendangkalan sungai karena endapan lumpur, meskipun terjadi rob air tidak sampai masuk ke lahan pertanian.
Dari sedikit pandangan ini dapat ditarik benang merah bahwa aktivitas tambak modern di wilayah pesisir Jember, khususnya di Desa Mayangan dan Kepanjen, telah menabrak tata ruang, tidak taat aturan dan perundang-undangan, tidak memperhatikan keselamatan lingkungan hidup dan telah menenggelamkan mata pencaharian masyrakat.
Sementara itu, narasi pemerintah dan perusahaan bahwa kegiatan yang mereka lakukan ramah lingkungan dan merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian adala upaya untuk mengkaburkan dampak negatif industri tambak modern terhadap kerusakan ekologi, sosial dan ekonomi masyarakat.
Editor: Prihandini N
