iqro, iqro, iqro manusia.

Ekspor Pasir Laut: Ancaman untuk Lingkungan dan Masyarakat Pesisir

Misrof Aditya

1 min read

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui dua peraturan baru, menjadi sorotan karena dinilai tidak berpihak pada perlindungan lingkungan. Kebijakan ini muncul sebagai kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang justru melegalkan ekspor pasir laut meskipun bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dari perspektif sejarah, larangan ekspor pasir laut pada tahun 2002, di masa pemerintahan Presiden Megawati, dilakukan karena kerusakan ekosistem wilayah pesisir akibat penambangan pasir yang masif. Kini, banyak yang mempertanyakan urgensi keputusan pemerintah saat ini. Apakah ini sekadar akal-akalan untuk meraup keuntungan dari bisnis pasir laut?

Dampak Sosio-Ekologis

Pembukaan izin ekspor pasir laut memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan pesisir. Greenpeace Indonesia menolak kebijakan ini dengan tegas, mengingat bahwa ekspor pasir laut berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir, serta mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Kegiatan penambangan pasir laut dapat mengganggu kehidupan nelayan, yang sangat bergantung pada laut sebagai sumber nafkah. Pengerukan pasir secara besar-besaran akan mengurangi pasokan pasir lokal yang selama ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti konstruksi dan pertanian. Selain itu, metode penambangan yang menggunakan kapal isap dapat merusak wilayah penangkapan ikan nelayan kecil, terutama di perairan yang berjarak kurang dari 12 mil dari garis pantai.

Dampak jangka panjang dari penambangan pasir laut ini dapat memperburuk ancaman bencana iklim. Proses pengerukan yang masif berpotensi meningkatkan kenaikan permukaan air laut dan memperparah terjadinya abrasi serta banjir rob. Dalam catatan sejarah, Indonesia memiliki pengalaman buruk terkait pengerukan pasir laut; pada tahun 2002, enam pulau di Kepulauan Seribu mengalami kerusakan yang parah dan dinyatakan hilang.

Kebijakan Lingkungan yang Kontroversial

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut bukanlah kebijakan lingkungan pertama yang mengecewakan di era Joko Widodo. Beberapa kebijakan lainnya yang juga menuai kritik antara lain:

  1. Percepatan Pembangunan Infrastruktur: Kebijakan yang mendorong pembangunan infrastruktur secara masif, seperti jalan tol dan proyek reklamasi, sering kali mengabaikan dampak lingkungan yang serius, termasuk deforestasi dan kerusakan ekosistem.
  2. Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja: UU ini mempermudah izin usaha di berbagai sektor, termasuk pertambangan dan kehutanan, dengan mengabaikan perlindungan lingkungan. Banyak kalangan khawatir bahwa kebijakan ini akan mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan merusak lingkungan.
  3. Reklamasi Pantai: Proyek reklamasi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, mengganggu kehidupan nelayan, dan meningkatkan risiko bencana alam.

PP No. 26 Tahun 2023 dan peraturan terbaru mengenai ekspor pasir ini, alih-alih mendorong pemulihan lingkungan, justru berisiko memperburuk krisis ekologi di daerah pesisir. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mencabut peraturan ini dan berfokus pada perlindungan perairan laut untuk menyelamatkan ekosistem pesisir dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

Keputusan ini bukan hanya soal kebijakan ekonomi, tetapi juga tentang tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut serta nasib generasi mendatang yang mewarisi laut yang rusak kerena kepentingan sesaat rejim yang sekarang. (*)

Misrof Aditya
Misrof Aditya iqro, iqro, iqro manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email