Menjemput Anak yang Hilang dari Data

Nina Sri Savarina Ulfah

6 min read

Indonesia sudah membangun salah satu sistem data kesejahteraan terbesar di dunia. Tetapi sistem itu tidak digunakan untuk menemukan anak-anak yang paling membutuhkannya.

Pada April 2026, dashboard Anak Tidak Sekolah milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 3.966.858 anak berada di luar sistem persekolahan. Dari jumlah itu, 1.913.633 anak belum pernah menginjakkan kaki di ruang kelas sama sekali. Kelompok ini adalah yang paling rentan. Mereka tidak memiliki nomor induk siswa, rekam jejak di sistem pendidikan, dan tidak memiliki sekolah yang bisa mengajukan nama mereka untuk menerima bantuan.

Pada saat yang sama, negara memiliki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah basis data yang mengintegrasikan berbagai  sumber data kesejahteraan. Per juli 2026, sistem ini mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. Sistem ini mampu memetakan setiap keluarga hingga tingkat desil kesejahteraan, dari desil 1 yang paling miskin hingga desil 10 yang paling sejahtera.

Kemeterian Sosial bahkan telah menetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 bahwa keluarga dalam desil 1 hingga 4, atau 40% termiskin, dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PHK) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Dengan kata lain, negara tahu persis keluarga mana yang paling miskin di seluruh Indonesia. Tetapi negara tidak menggunakan pengetahuan itu untuk menemukan anak-anak yang belum pernah sekolah.

Di sinilah letak masalahnya. DTSEN dimulai dari data keluarga. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari sekolah. Keduanya tidak bertemu. Program Indonesia Pintar berdiri di atas logika kedua.

Baca juga:

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa sasaran penerima Program Indonesia Pintar adalah murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, yaitu murid dari keluarga miskin dan rentan miskin. Frasa kuncinya adalah “murid”. Untuk menerima bantuan pendidikan, seorang anak harus sudah berstatus murid di sebuah sekolah.

Bagi 1,9 juta anak yang belum pernah sekolah, syarat ini tidak mungkin dipenuhi. Mereka tidak memiliki sekolah yang bisa mencatat mereka. Mereka tidak memiliki nomor induk siswa. Mereka tidak ada di dalam sistem.

Perubahan Semu dan Sengkarut Sistem

Sejak 2026, mekanisme penyaluran Program Indonesia Pintar memag berubah. Sekolah tidak lagi menandai sendiri siapa yang layak menerima bantuan. Sebaliknya, data murid di Dapodik dicocokkan dengan DTSEN untuk menentukan desil kesejahteraan keluarga. Hasil pencocokan ini kemudian ditampilkan melalui aplikasi SIPINTAR.

Perubahan ini terdengar seperti kemajuan. Tetapi arah pencocokannya tetap sama. Dari sekolah ke data kesejahteraan, bukan sebaliknya. Anak yang tidak ada di sekolah tidak akan pernah masuk ke dalam daftar pencocokan.

Kepala Tim Kerja Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah, menjelaskan logika ini secara eksplisit. Ia menyatakan bahwa penetapan siswa penerima Program Indonesia Pintar tidak langsung diambil mentahan dari data kemiskinan (DTKS/DTSEN), melainkan harus divalidasi berdasarkan data murid yang aktif di Dapodik. Sekolah menjadi simpul yang tidak bisa dilewati, karena sistem hanya akan menyaring anak-anak yang sudah berhasil masuk ke dalam ruang kelas.

Di Desa Rantau Sakti, proses pengusulan bantuan pendidikan ini sebenarnya berjalan melalui dua jalur interaksi. Pertama, lewat jalur birokrasi di desa di mana kepala desa mengirimkan usulan DTSEN langsung ke Dinas Sosial. Data inilah yang nantinya otomatis terbaca oleh sistem Dapodik di pusat. Jalur kedua adalah katup penyelamat bagi anak yang belum terdata di desa, mereka cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor desa untuk diserahkan ke operator sekolah. Melalui operator inilah, sekolah membuka pintu usulan bantuan secara mandiri sehingga tidak ada anak miskin yang tertinggal sejak langkah pertama.

Namun, masalahnya tidak berhenti pada kerumitan mekanisme birokrasi tersebut. Ada dua kelemahan mendasar pada data itu sendiri yang harus diakui sebelum solusi apa pun diusulkan.

Pertama, data yang diandalkan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan itu sendiri belum bisa dipercaya sepenuhnya. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mohd. Iqbal Romzi, menyatakan bahwa pembaruan data tidak boleh menyingkirkan keluarga yang secara nyata masih miskin dan rentan. Ia menyoroti anomali data desil yang berisiko membuat keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja rentan kehilagan akses terhadap bantuan. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 18,45 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan berada di luar desil 1 sampai 5 pada DTSEN, dengan potensi pemborosan sebesar Rp2,71 triliun. Jika data kesejahteraan saja masih bermasalah, ia tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk penjangkauan.

Kedua, masalahnya bukan hanya mereka yang tidak terjangkau, tetapi juga mereka yang seharusnya tidak menerima tetapi tetap menerima. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa penerima Program Indonesia Pintar masih mencakup anak pejabat dan aparatur sipil negara, keluarga yang seharusnya tidak berhak. Ini adalah kesalahan penyasaran dua arah: anak miskin tidak terjangkau, sementara anak mampu justru menerima.

Jika DTSEN saja masih bermasalah dalam menentukan siapa yang miskin, dan jika Program Indonesia Pintar masih salah sasaran ke keluarga mampu, maka solusi pemadanan terbalik tanpa verifikasi lapangan hanya akan memperbesar kesalahan yang sama dengan cara yang berbeda.

Lemahnya Koordinasi

Ada satu lapisan lagi yang membuat masalah ini semakin rumit. Program Indonesia Pintar bukan hanya gagal menjangkau anak yang belum pernah sekolah. Ia bahkan gagal menjangkau siswa yang sudah berada di dalam sistem.

Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacob Gah mengungkapkan bahwa di Nusa Tenggara Timur, dana Program Indonesia Pintar sebesar Rp19 miliar harus dikembalikan ke kas negara karena 34.000 siswa tidak melakukan pencairan. Penyebabnya bukan ketiadaan dana, melainkan lemahnya koordinasi: Dinas Pendidikan tidak memberitahukan kepala sekolah, dan kepala sekolah tidak memberitahukan siswa dan orang tua tentang jadwal pencairan.

Kasus Ngada, Nusa Tenggara Timur, memberikan gambaran tragis tentang rantai koordinasi yang putus. Seorang siswa sekolah dasar yang meninggal karena tekanan ekonomi seharusnya menerima Program Indonesia Pintar. Kemendikdasmen menyatakan dana sudah ditransfer ke rekening pada November 2025, tetapi tidak diambil sehingga dikembalikan ke kas negara. Apakah siswa itu tahu dananya sudah cair? Tidak ada yang bisa memastikan.

Baca juga:

Implikasinya jelas. Jika Program Indonesia Pintar bahkan tidak bisa memastikan siswa yang sudah terdaftar mengambil dananya, bagaimana bisa diharapkan menjangkau anak yang belum pernah terdaftar? Masalahnya bukan hanya siapa yang masuk dalam daftar, tetapi juga apakah sistem mampu memastikan bantuan benar-benar sampai.

Ketiadaan Mandat Resmi

Kendati demikia, menyalahkan pemerintah daerah sepenuhnya juga tidak adil. Dinas pendidikan tidak memiliki akses otomatis ke DTSEN untuk melakukan pemadanan terbalik, mencari anak yang tidak ada di Dapodik tetapi terdaftar dalam desil 1 hingga 4. Kewenangan data ada di pusat, sementara tanggung jawab penjangkauan ada di daerah. Pemerintah daerah terjepit di antara mandat yang tidak jelas dan alat yang tidak tersedia.

Dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Anak Tidak Sekolah, pemerintah daerah memang dilibatkan, tetapi tidak pernah diberi mandat operasional yang eksplisit, siapa yang harus memverifikasi, siapa yang harus menjemput, dan siapa yang harus melaporkan. Tanpa mandat yang jelas, daerah cenderung menunggu instruksi pusat, dan instruksi pusat tidak pernah datang dalam bentuk mekanisme penjangkauan.

Jadi, masalahnya bukan “pusat salah” atau “daerah salah”. Masalahnya adalah tidak ada satu pun institusi yang memiliki mandat, data, dan kewenangan sekaligus untuk menjemput anak yang belum pernah sekolah. Kementerian pusat punya data dan aturan, tetapi aturannya mengecualikan kelompok ini. Pemerintah daerah punya tanggung jawab, tetapi tidak punya akses data dan mandat operasional. Sekolah punya kewajiban, tetapi tidak punya cara menjangkau anak yang belum menjadi muridnya.

Namun, ada satu hal yang perlu dicatat tentang DTSEN, data ini tidak statis. Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui pengelompokan desil setiap tiga bulan, dan untuk program pendidikan seperti Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, pemutakhiran bahkan dapat dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Artinya, masalahnya bukan pada ketiadaan data yang diperbarui, melainkan ketiadaan mekanisme yang memanfatkan pemutakhiran itu untuk menjemput anak yang baru teridentifikasi.

Data bisa berubah berkala, tetapi tidak ada mekanisme yang bertanya, “Ada anak baru dalam desil 1 hingga 4 di wilayah ini yang belum sekolah. Siapa yang menjemputnya?” Negara sudah memiliki dua sistem yang paling kuat di Indonesia. Tetapi tidak ada jembatan yang menghubungkan keduanya untuk menjawab pertanyaan paling sederhana, siapa anak yang belum pernah sekolah, dan di mana dia tinggal?

Opsi Alternatif

Di sisi lain, ada bukti bahwa cara lain mungkin dilakukan. Kementerian Sosial, melalui program Sekolah Rakyat, menunjukkan bahwa pendekatan yang sepenuhnya berbeda bisa dilakukan.

Sekolah Rakyat tidak membuka pendaftaran umum. Perekrutan dilakukan melalui penjangkauan aktif berbasis DTSEN. Data keluarga dari desil 1 dan 2 diambil, lalu pendamping Program Keluarga Harapan turun langsung dari rumah ke rumah untuk memverifikasi, berbicara dengan orang tua, dan memastikan apakah anak mereka bersekolah atau tidak.

Seorang pejabat Kementerian Sosial menyatakan, “bahkan anak-anak yang tidak terdaftar di Dapodik juga menjadi prioritas.”

Hingga Juli 2026, Sekolah Rakyat telah menjaring 48.975 bakal calon siswa, jauh melampaui kuota awal 32.640. Tercatat 85,8% di antaranya merupakan penerima Program Keluarga Harapan dan 77,6% berasal dari desil 1 dan 2 DTSEN. Sebagian dari mereka sebelumnya belum pernah mengenyam pendidikan formal.

Di sekitar Jakarta, Kementerian Sosial menemukan 77 anak yang memenuhi kriteria melalui identifikasi langsung, dengan 29 di antaranya ditemukan sedang mengamen atau berjualan asongan di jalan.

Ini membuktikan bahwa negara mampu menemukan anak-anak yang tidak terjangkau sistem sekolah. Kemampuan itu ada. Ia sudah digunakan, tetapi hanya dalam program yang dikelola oleh kementerian yang menguasai data kesejahteraan. Program Indonesia Pintar, yang menjangkau jutaan siswa dan merupakan program pendidikan terbesar negara, tetap beroperasi dengan logika lama: kamu harus sudah ada di dalam sistem untuk mendapatkan bantuan dari sistem.

Peta Jalan Baru

Kritik tanpa solusi adalah keluhan. Tetapi solusi tanpa rincian operasional hanyalah daftar keinginan. Maka ada tiga perubahan yang bisa dimulai, masing-masing dengan peta jalan yang jelas.

Pertama, pemadanan terbalik sebagai proyek percontohan. Pemadanan terbalik dapat dimulai sebagai proyek percontohan di lima kabupaten. Data DTSEN dan Dapodik sudah tersedia, yang dibutuhkan adalah perjanjian kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membuka akses data terbatas. Verifikasi lapangan dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan yang sudah ada tanpa merekrut tenaga baru. Biaya verifikasi diperkirakan Rp150.000 per anak. Untuk 10.000 anak di lima kabupaten, dibutuhkan Rp1,5 miliar, kurang dari 0,001% anggaran pendidikan. Jika proyek percontohan berhasil model ini dapat diperluas ke seluruh Indonesia.

Kedua, buka jalur pengusulan di luar sekolah. Peraturan Menteri yang mengatur petunjuk teknis Program Indonesia Pintar harus direvisi pada pasal yang mensyaratkan status “murid” sebagai syarat awal pengusulan. Perlu ada pasal afirmasi yang mengizinkan pemerintah desa, pendamping Program Keluarga Harapan, atau Dinas Sosial mengusulkan anak usia sekolah yang belum pernah mengenyam pendidikan berdasarkan data DTSEN. Pengusulan ini berfungsi sebagai tiket jaminan pendaftaran agar anak tersebut dijemput, dibuatkan NISN, dan didaftarkan ke sekolah terdekat. Perubahan juknis ini cukup dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri tanpa perlu mengubah undang-undang dan ditetapkan secara bertahap.

Kedua langkah ini bukan solusi utopis. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik untuk mengubah logika dari menunggu anak datang ke sekolah, menjadi menjemput anak di rumahnya.

Di balik angka 1.913.633 itu, ada anak-anak yang tidak pernah tahu bahwa negara sebenarnya punya cara untuk menemukan mereka. Sekolah Rakyat sudah membuktikan bahwa cara itu bisa dilakukan. Pertanyaanya, mengapa Program Indonesia Pintar tidak melakukan hal yang sama?

 

Editor: Kukuh Basuki

Nina Sri Savarina Ulfah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email