Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 26 Mei 2025, seorang anggota DPR RI, yaitu Bapak Hinca Panjaitan, melempar wacana yang terdengar menjanjikan pada Rapat Kerja Komisi 3 bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri: agar calon polisi wajib bergelar sarjana. Tujuannya mulia—untuk meningkatkan kualitas intelektual dan integritas polisi di tengah kompleksitas hukum dan sosial yang makin menggila (Liputan6.com, 2025). Di atas kertas, gagasan ini seperti sulap moral: tambah gelar, tambah etika. Tapi benarkah integritas bisa dibeli dengan ijazah?
Usulan ini tak datang sendirian. Program Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) pun diperluas. Harapannya sederhana, tapi juga ambisius: polisi tak lagi sekadar penegak hukum yang mengandalkan otot dan prosedur, tapi menjadi pemikir yang paham hukum, etika, bahkan teknologi (Brawijaya Intensive Centre, 2025). Seolah-olah, jika semua polisi bergelar sarjana, maka kekerasan aparat, penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan akan menjadi kenangan masa lalu.
Namun, persoalan yang lebih mendalam segera muncul. Sejauh mana pendidikan formal dapat menjamin integritas seorang aparat? Dan apakah sistem yang membungkus mereka memungkinkan integritas itu bertahan?
Baca juga:
Wacana peningkatan pendidikan polisi menjadi sarjana memang menarik, bahkan didukung oleh data. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa polisi dengan pendidikan tinggi memiliki kecenderungan yang lebih rendah terhadap penggunaan kekuatan berlebihan, serta lebih mumpuni dalam komunikasi dan pengambilan keputusan etis (Tolbert, 2004). Bahkan, salah satu studi yang lain menunjukkan bahwa polisi yang pernah mengenyam bangku kuliah memiliki kemungkinan 41% lebih kecil untuk menembakkan senjata kepada seseorang (Center on Juvenile & Criminal Justice, 2021).
Pendidikan tinggi tidak hanya mengajarkan teori hukum, tetapi juga membuka ruang bagi pemahaman sosial yang lebih kompleks. Polisi dengan latar belakang akademik lebih mungkin menyadari bahwa hukum bukan sekadar alat represif, melainkan instrumen keadilan yang harus ditegakkan dengan empati dan tanggung jawab. Namun, apakah itu cukup untuk menahan godaan kekuasaan yang melekat dalam jabatan mereka?
Di sinilah sistem memainkan peran sentral. Budaya patronase, politik balas budi, dan tekanan ekonomi menjadi medan yang justru dapat mengikis fondasi etis yang telah dibangun lewat pendidikan. Penegakan hukum di Indonesia, seperti dicatat oleh Rahmawati dan Abibah (2025), kerap kali menunjukkan ketimpangan akses berdasarkan status sosial-ekonomi. Hukum menjadi alat yang lentur bagi mereka yang punya uang dan koneksi, dan menjadi belenggu bagi mereka yang tidak punya keduanya.
Relasi kuasa ini bukan hanya wacana abstrak. Ia hadir dalam bentuk tekanan dari atasan, instruksi politis, hingga kebutuhan sehari-hari yang tak mampu dipenuhi oleh gaji semata. Dalam konteks ini, seperti dicatat Simaremare dan Claudia (2025), banyak anggota Polri yang akhirnya mengadopsi semacam “etika bertahan hidup” sebagai respons atas tekanan ekonomi dan budaya organisasi yang permisif terhadap korupsi.
Sitepu (2021) menunjukkan bahwa integritas dalam tubuh Polri sangat bergantung pada desain sistem kelembagaan. Bahkan seorang polisi yang memiliki pemahaman etika yang kuat bisa terjebak dalam kompromi moral ketika berada di lingkungan yang tidak mendukung perilaku etis. Begitu pula Jackson (2025) memperingatkan bahwa sistem yang korup punya kecenderungan untuk mempertahankan dirinya sendiri, menciptakan resistensi terhadap reformasi, dan mendorong individu untuk menyesuaikan diri demi bertahan.
Kita harus mencurigai anggapan bahwa sarjana adalah tiket menuju integritas. Dalam banyak kasus, gelar hanyalah semacam pelindung simbolik atas institusi yang masih diselimuti berbagai bentuk penyimpangan. Bahkan, seperti ditunjukkan oleh Prabowo dan Cooper (2016), pejabat publik berpendidikan tinggi pun tidak luput dari korupsi, jika sistem dan insentif di sekitarnya tidak mendukung perilaku etis.
Ada pula dinamika internal yang memperumit persoalan. Dalam struktur yang hirarkis dan komandoistik, ruang untuk berpikir kritis seringkali sempit. Inisiatif untuk menolak perintah yang tidak etis bisa dianggap sebagai pembangkangan. Padahal, esensi pendidikan adalah membentuk individu yang mampu bertindak berdasarkan nurani dan pertimbangan etis, bukan sekadar patuh membabi buta.
Lalu apakah pendidikan tidak penting? Justru sebaliknya. Pendidikan tetap merupakan fondasi penting, tapi bukan solusi tunggal. Ia harus diposisikan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas: memperbaiki mekanisme akuntabilitas, membangun sistem merit, dan menanamkan kepemimpinan etis dalam tubuh institusi. Akademi Kepolisian dan institusi pendidikan hukum seperti PTIK telah memulai langkah ini dengan memasukkan pendidikan etika, studi agama komparatif, hingga praktik reflektif (Susilo et al., 2024; Kusumo et al., 2025).
Pendidikan tinggi dapat menumbuhkan “sense of ownership” terhadap tugas dan tanggung jawab seorang polisi. Namun, sense itu hanya akan tumbuh jika individu diberi ruang untuk menjalankannya tanpa tekanan sistemik. Pendidikan antikorupsi, pelatihan dilema etika, dan lingkungan belajar yang terbuka terhadap kritik adalah komponen yang perlu diperkuat (Aksinudin et al., 2022; College of Policing, 2023). Pendidikan bukan hanya tentang transfer pengetahuan, melainkan proses membentuk karakter dan kepekaan moral yang tahan uji dalam berbagai situasi.
Baca juga:
Apalagi di era digital dan keterbukaan informasi saat ini, masyarakat memiliki ekspektasi yang lebih tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat. Polisi dituntut tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga humanis, komunikatif, dan adaptif terhadap perubahan sosial. Pendidikan yang mendorong kemampuan reflektif, kesadaran sosial, dan pemikiran lintas disiplin menjadi penting untuk membentuk polisi yang tidak sekadar “mengetahui hukum”, tetapi juga memahami konteks di mana hukum itu diterapkan.
Maka, jika hari ini kita menyambut baik wacana polisi wajib sarjana, itu wajar. Tapi kita juga harus mengingat: gelar akademik bukan tameng terhadap relasi kuasa. Ia hanya salah satu instrumen. Tanpa keberanian institusional untuk berbenah, pendidikan bisa jadi ilusi. Pendidikan tanpa sistem yang sehat bisa menjadi senjata bermata dua: memperkuat kompetensi sekaligus memfasilitasi penyimpangan jika tidak diimbangi dengan integritas sistemik.
Dan pada akhirnya, integritas bukan datang dari toga yang dipakai di wisuda, tapi dari sistem yang berani menolak kompromi terhadap kebenaran—bahkan ketika seragam itu telah melekat di tubuh sejak lama. Pendidikan hanyalah pintu. Tapi apa gunanya pintu jika rumahnya sendiri sudah lapuk dan penuh rayap? (*)
Editor: Kukuh Basuki
Sumber Referensi
Lingkar.news. (2025). DPR usul standar pendidikan Polri ditingkatkan minimal S1. Diakses pada tanggal 27 Juli 2025. https://lingkar.news/nasional/dpr-usul-standar-pendidikan-polri-ditingkatkan-minimal-s1/
Brawijaya Intensive Centre (BIC). (2025). Apa itu SIPSS Polri? Penjelasan singkat. Diakses pada tanggal 27 Juli 2025. https://bic.id/blog/apa-itu-sipss-polri-penjelasan-singkat/
Center on Juvenile & Criminal Justice. (2021). A national examination of the effect of education, training and pre-employment screening on law enforcement use of force. (Research Report). https://www.cjcj.org/media/import/documents/jpj_education_use_of_force.pdf
Tolbert, Harrison. (2004). The effects of higher education on law enforcement. (Master’s project). California State University, San Bernardino. https://scholarworks.lib.csusb.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=3554&context=etd-project
Rahmawati, D., & Abibah, H. (2025). The Dynamics of Law Enforcement in Indonesia: According to Donald Black’s Legal Discrimination Theory. PATTIMURA Legal Journal, 4(1), 30-51.
Simaremare, R., & Claudia, M. (2025). Survival Ethics and Lack of Institutional Oversight: How Economic and Familial Pressures Drive Power Abuse in the Indonesian Police. Journal of Scientific Insights, 2(3), 253-269.
Sitepu, Erick. (2021). Exploring police corruption in Indonesia. (Data management plan). University of Birmingham. Diakses pada tanggal 27 Juli 2025. https://dmponline.dcc.ac.uk/plans/109031/export.pdf?export%5Bquestion_headings%5D=true
Jackson, D. (2025). Systemic Corruption as a Meso-Level Phenomenon: Severe Abuse and Strategic Gain. Public Integrity, 1-13.
Prabowo, H. Y., & Cooper, K. (2016). Re-understanding corruption in the Indonesian public sector through three behavioral lenses. Journal of Financial Crime, 23(4), 1028-1062.
Susilo, S., Pramono, S. E., & Sutarto, J. (2024). Integrating Faith and Ethics in Police Education: A Phenomenological Study on Character Cultivation at the Indonesian Police Academy. The Journal of Educational Development, 12(2), 53-62.
Kusumo, I., Moonti, R. M., Ahmad, I., & Kasim, M. A. (2025). Pentingnya pendidikan etika profesi hukum bagi anggota Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 2(1), 246–256. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i1.794
Aksinudin, S., Wiyono, S., & Nariswari, A. F. (2022). Civic education as anti-corruption education for college students. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 19(1), 53-63.
College of Policing. (2023). Ethical decision-making in policing: A rapid evidence assessment. Diakses pada tanggal 27 Juli 2025. https://assets.college.police.uk/s3fs-public/2023-03/Rapid-evidence-assessment-ethical-decision-making-in-policing.pdf
