Kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang merupakan contoh nyata lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Keberadaan pagar bambu yang tidak berizin ini mencerminkan pemerintah gagal untuk memastikan tata kelola yang transparan dan sesuai dengan hukum, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat pesisir yang bergantung pada laut untuk kehidupan mereka.
Secara hukum, tindakan pembangunan pagar tanpa izin melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan ini dengan tegas menyatakan bahwa segala aktivitas di wilayah pesisir harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Fakta bahwa pagar ini telah diketahui sejak 2024 namun dibiarkan berkembang hingga viral di media sosial menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Pagar laut yang menyerupai kavling laut juga menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. Keberadaannya menghalangi akses nelayan ke laut, merusak ekosistem pesisir, dan mengganggu alur pelayaran. Tindakan lambat TNI AL yang baru membongkar pagar setelah kasus ini viral di media sosial juga menjadi sorotan. Mengingat lokasi pagar yang dekat dengan markas Lantamal III, sangat sulit untuk membayangkan bahwa aktivitas ini tidak terpantau. Dugaan keterlibatan aparat dalam pembangunan pagar ini semakin menguat dengan adanya laporan tentang penerbitan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN untuk area seluas tiga juta meter persegi.
Sejalan dengan hal diatas, ketua PBHI Julius Ibrani dengan tegas menyebut bahwa kasus ini bukan hanya kelalaian negara, tetapi juga melibatkan negara sebagai pelaku. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, investigasi yang transparan dan menyeluruh harus segera dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga:
Penegakan hukum dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang memang harus didasarkan pada regulasi yang relevan, terutama UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1), setiap kegiatan yang mengubah garis pantai atau merusak ekosistem pesisir tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Dalam konteks ini, pembangunan pagar laut tanpa izin sudah memenuhi unsur pelanggaran, mengingat perubahan terhadap ekosistem pesisir dan akses nelayan yang terganggu akibat keberadaan pagar tersebut.
Selanjutnya, Pasal 75 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 76 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku pelanggaran. Ancaman pidana ini perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Selain sanksi pidana, undang-undang juga memberikan ruang untuk penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, pembongkaran fasilitas, atau pengenaan denda administratif. Jika terbukti bahwa pembangunan pagar laut ini dilakukan tanpa izin, langkah administratif berupa pembongkaran pagar, seperti yang telah dilakukan oleh TNI AL, merupakan langkah awal yang tepat.
Namun, pembongkaran saja tidak cukup. Pemerintah perlu mengusut siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat atau instansi yang melanggar kewenangannya. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, maka sanksi pidana harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di wilayah pesisir. Keberadaan pagar sepanjang 30 kilometer yang tidak terdeteksi atau dibiarkan berkembang hingga bertahun-tahun menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan. Untuk itu, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antar lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, serta pemerintah daerah, agar kasus serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, isu ini juga berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Keberadaan pagar laut telah mengganggu akses nelayan terhadap sumber daya laut, yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada benar-benar melindungi hak-hak masyarakat pesisir.
Keberadaan pagar laut ini juga menimbulkan potensi kejahatan ekonomi dan lingkungan yang serius. Selain merugikan nelayan secara langsung, tindakan ini menciptakan preseden buruk terhadap pengelolaan sumber daya alam. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi sumber daya laut sebagai milik publik yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Baca juga:
Selain aspek pidana, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan wilayah pesisir. Penguatan kelembagaan, peningkatan transparansi, dan optimalisasi teknologi untuk memantau aktivitas di wilayah pesisir harus menjadi prioritas. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir sering kali diabaikan oleh pemerintah. Selama ini, perhatian pemerintah lebih banyak tertuju pada aspek pajak dan retribusi, sementara perlindungan hak-hak masyarakat pesisir masih terpinggirkan. Pendekatan seperti ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di wilayah pesisir.
Hal yang paling penting, pemerintah harus bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum dan administrasi. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu akan memberikan keadilan bagi masyarakat pesisir serta menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan negara. Pemerintah juga perlu mengambil pelajaran dari kasus ini dengan memperkuat pengawasan dan regulasi di wilayah pesisir, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Prihandini N
