Para perumus KUHP melakukan pembaharuan hanya untuk memelihara pasal kolonial demi seorang Presiden. Dengan penuh kesadaran mereka mengadopsi pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sang guardian of constitution. Beberapa pasal di antaranya adalah Pasal 218 dan 240 KUHP Baru tentang harkat dan martabat Presiden, Wakil Presiden, dan Pemerintah. Pasal tadi memiliki substansi serupa dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP Lama. Bahkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah menyuruh tidak membuat pasal serupa di kemudian hari.
Reinkarnasi pasal kolonial ini ke dalam sebuah produk hukum nasional hanya akan menciptakan kesenjangan besar antara Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah sebagai penyelenggara negara dan masyarakat itu sendiri. Ini jelas menyalahi asas penting dalam hukum, yakni asas equality before the law. Dalam pertimbangan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sudah dijelaskan dengan baik oleh hakim bahwa pasal terkait melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan di dalam hukum. Putusan ini tentunya berdampak terhadap Pasal 218 dan 240 KUHP Baru karena memiliki substansi serupa.
Baca juga:
Adapun di sisi lain, sudah diatur terkait penghinaan dalam Pasal 433 KUHP Baru yang ditujukan untuk semua orang. Dalam artian, jika harkat dan martabat seorang Presiden/Wakil Presiden direndahkan dapat memakai pasal penghinaan biasa tersebut. Maka, tidak perlu dibedakan antara Presiden, Wakil Presiden, dan Pemerintah dengan masyarakat biasa. Dalam hal ini para penyelenggara negara tetap bisa mengajukan gugatan jikalau dirinya merasa dihina, yakni menggunakan dasar hukum Pasal 433 KUHP Baru.
Pasal Penjajahan
Hal ini tidak pula bisa dipisahkan dari sejarah bahwa dahulu Pemerintah Belanda mengadakan pasal penghinaan terhadap penguasa untuk menundukkan jajahannya. Sedangkan dalam keadaan Indonesia sekarang, tidak ditemukan alasan jelas untuk mempertahankan pasal penghinaan ini.Terjemahan langsung KUHP Lama terhadap Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie rupanya tidak tepat, sehingga keliru jika penghinaan terhadap “Raja/Ratu” diartikan sebagai “Presiden/Wakil Presiden”.
Pada akhirnya, jika pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Pemerintah tetap dipertahankan, maka hanya akan merekayasa penjajahan oleh Negara sendiri. Para penyelenggara negara bagaikan penjajah sedangkan masyarakat sebagai yang dijajah. Terlebih, mayoritas negara yang mempertahankan pasal penghinaan serupa adalah negara bersistem monarki, bukanlah republik seperti Indonesia.
Celah Kriminalisasi Terbuka Lebar
Adapun perubahan delik pasal kolonial ini, yang semula berupa delik biasa menjadi delik aduan absolut. Tetapi, adanya delik aduan absolut tidak serta merta membuat pasal terkait layak untuk dipertahankan. Meskipun bentuknya adalah aduan absolut, tetapi penghinaan ini tetap bersifat subjektif—tergantung pada pihak yang merasa dihina. Tidak selesai sampai di sana, penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pun cenderung tebang pilih dan sulit proporsional manakala pelaporan datang dari pihak dengan relasi kuasa sekelas pejabat negara.
Terlebih lagi, para penyelenggara negara nyatanya dipilih langsung oleh rakyat sehingga haruslah siap menerima seberapa baik atau buruknya suatu kritikan. Bahkan, tidak dapat dipastikan semua orang akan memberikan kritik terstruktur. Bagaimana dengan seorang dengan latar belakang tidak berpendidikan kemudian kritiknya dianggap menghina?
Sanksi Pidana yang Membungkam
Selain menciptakan kesenjangan, rupanya sanksi penjara mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Pemerintah merupakan suatu hal yang tidak diperlukan. Toby Daniel Mendel, seorang ahli perbandingan hukum internasional asal Kanada pernah dimintai keterangannya dalam sidang Perkara Nomor 14/PUU-VI/2008, menyatakan bahwa sudah banyak negara mengalihkan sanksi pidana akibat pencemaran nama baik kepada gugatan perdata. Mendel juga mengakui memang benar beberapa negara mempertahankan sanksi pidana, hanya saja tidak berupa penjara melainkan dalam bentuk denda saja.
Baca juga:
- Fakultas Hukum Harus Malu
- Perkara Delpedro dkk. dan Kekeliruan Penerapan Pasal 160 KUHP Pasca-Putusan MK
Lagipula jika dipertahankan dan berujung pada penyelesaian pidana, tak heran jika muncul chilling effect di masyarakat dan keengganan untuk mengkritik cara kerjanya para penyelenggara negara. Padahal, Konstitusi sendiri telah menjamin adanya kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Tak hanya didukung oleh instrumen hukum nasional, hukum internasional pun ikut memberikan jaminan akan kebebasan ini. Pasal terkenal mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi tercantum dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang bahkan telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Nyatanya dengan pengadopsian pasal kolonial dalam hukum pidana nasional hanya akan membedakan penyelenggara negara dengan masyarakat, perubahan aktor baru dalam rekayasa penjajahan, membuka celah lebar kriminalisasi, hingga menyebarluaskan ketakutan masyarakat untuk melakukan kritik. Maka, dengan alasan-alasan di atas jelas eksistensi Pasal 218 dan 240 dalam KUHP Baru telah bertentangan dengan semangat dekolonialisasi, membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi, dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak konstitusional masyarakat. Dari pasal-pasal bermasalah ini, akankah kita hanya menunggu jatuhnya korban kriminalisasi terlebih dahulu untuk kemudian melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi? (*)
Editor: Kukuh Basuki
