Ledoksari dan Kemanusiaan yang Dipertanyakan

Bintang Putra Rachmad

2 min read

Foto: Kompas.com/Adinda Kusuma Wardani

Tembok di salah satu sudut Jalan Ledoksari, Jebres, Surakarta telah diisi gambar seruan perlawanan terhadap permasalahan pembebasan lahan yang dilakukan PT KAI di sekitar Stasiun Jebres. Mural bertuliskan “Semua Tanah Milik Allah” dan “Ledoksari Bukan Tanah Kosong” menjadi salah satu usaha warga untuk melawan usaha pengosongan lahan.

Hingga sekarang, pembebasan lahan di Ledoksari, Jebres, Surakarta telah menuai banyak perhatian publik. Berbagai usaha perlawanan sengketa ini dilakukan. Muncul sebuah akun Instagram @ledoksarimelawan yang secara kolektif mengangkat isu tentang pembebasan tanah. Seruan ketidakadilan dan keresahaan yang dialami oleh warga Ledoksari diangkat sebagai usaha untuk mempertahankan tanah yang telah digunakan warga sejak lama.

Kritik tentang usaha KAI yang tidak memanusiakan manusia dapat dipahami sebagai kekecewaan warga. Warga Ledoksari yang telah hidup dari generasi ke generasi, memantapkan usaha ekonominya, dan membangun jaringan kehidupan di sekitar area Stasiun Jebres tentulah merasa tersakiti apabila tiba-tiba dihadiahkan “surat cinta” untuk segera mengkosongkan rumah. Rumah yang telah menjadi bagian hidup mereka, rumah yang telah menjadi sumber ekonomi mereka, dan rumah yang telah dijadikan tempat pulang banyak keluarga.

PT KAI tidak serta-merta mengambil lahan karena mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Namun, warga Ledoksari juga memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1989. SHP tersebut mendapat kritik karena status PT KAI sebagai BUMN dinilai tidak semestinya menggunakan SHP seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain itu, PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (2) membuka kemungkinan pembukuan hak berdasarkan penguasaan tanah secara nyata dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih. Ketentuan ini menjadi dasar warga melawan pembebasan lahan karena mereka telah menempati kawasan Ledoksari selama puluhan tahun. Bahkan sebelum SHP diterbitkan pada 1996, kawasan sekitar Stasiun Jebres telah dihuni warga dan tidak digunakan PT KAI untuk perluasan stasiun.

Baca juga:

Karena kedua pihak memiliki bukti yang bisa saling mengakui penggunaan lahan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah yang dilakukan oleh KAI merupakan sesuatu yang harus dilakukan? Masyarakat yang hanya akan diberikan kompensasi sebesar Rp250.000 per meter persegi menolak keras usaha kompensasi yang ingin dilakukan. Ledoksari telah menjadi kawasan hidup masyarakat yang telah digunakan sejak lalu. Beberapa bahkan digunakan oleh masyarakat sebagai penunjang kawasan Stasiun Jebres. Seperti warung, jasa parkir inap, dan pangkalan ojek online.

Sebagai salah satu pengguna transum melalui Stasiun Jebres selama enam tahun, rasa-rasanya semua sudah berjalan baik-baik saja. Apalagi Stasiun Jebres yang termasuk kelas besar Tipe C rasanya tidak perlu menambah kawasan yang terlampau besar hanya untuk menunjang penggunaan komuter yang cepat dan padat.

Oleh karena itu, dengan kebutuhan yang tidak terlalu gawat, kompensasi yang kecil, dan memengaruhi hajat hidup orang banyak, PT KAI perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini harus dilakukan? Apabila dilakukan bagaimana usaha untuk mengompensasi masyarakat yang sesuai?

Belajar dari Masa Lalu

Jawa Tengah telah mengguratkan daerahnya sebagai satu dari sekian banyak tempat yang mempunyai kasus pengambilalihan lahan. Waduk Kedungombo yang digarap oleh pemerintahan Soeharto sejak tahun 1985 telah menorehkan sejarah yang harus memaksa 5.000 kepala keluarga, 37 desa di tiga kabupaten untuk merelakan tanahnya ditenggelamkan.

Sejarah kelam pembebasan tanah ini dihiasi oleh usaha represif pemerintah terhadap masyarakat yang menolak lahannya digunakan. Penggunaan kekuatan militer, stempel sebagai masyarakat terafiliasi kiri, dan akibat permukaan air yang naik memaksa para warga menyerah dan meninggalkan kampung halaman mereka.

Baca juga:

Masyarakat mungkin juga tidak lupa bagaimana ibu-ibu yang dijuliki “Kartini Sembilan” menentang aksi pembangunan pabrik semen di kawasan pegunungan Kendeng. Aksi ibu-ibu yang berunjuk rasa dengan menyemen kedua kaki di Istana Merdeka melandasi aksinya dengan ketakutan bahwa kelak, kawasan pertanian yang menjadi sumber pencahariaan, akan terganggu hingga keturunan-keturunannya.

Pihak pemerintahpun seakan diam dengan permasalahan ini. Hingga sekarang pabrik tetap beroperasi dan masyarakat Tegaldowo melalui Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) masih dengan getol menyampaikan permasalahan-permasalahan yang diakibatkan oleh pabrik semen.

Kedua kasus sengketa lahan di Jawa Tengah yang telah terjadi di era lalu telah banyak memberikan pelajaran bagaimana pihak berkuasa punya kewenangan memaksa dan melupakan aspirasi warga yang telah lama menggantungkan kehidupannya disuatu wilayah.

Semoga saja dengan beberap kasus yang terjadi di masa lalu seperti pembangunan waduk Kedungombo dan peristiwa pembangunan semen di pegunungan Kendeng. KAI dapat menyelesaikan permasalahan lahan di Ledoksari dengan masyarakat melalui jalan yang adil dan kemanusiaan.

Harapannya, pemerintah kota juga bisa menjadi pihak penengah agar kasus Ledoksari dapat berakhir dengan kebijakan yang memanusiakan manusia.

 

 

Editor: Prihandini N

Bintang Putra Rachmad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email